Cancel Culture, Penghakiman Massa, dan Etika Mengoreksi dalam Pandangan Islam

90
ilustrasi: nalartafsir

Dalam beberapa tahun terakhir, istilah cancel culture menjadi salah satu topik yang paling sering dibicarakan, terutama di media sosial. Fenomena ini muncul ketika seseorang selebriti, tokoh publik, pejabat, bahkan orang biasa melakukan kesalahan, lalu diserang habis-habisan di ruang publik hingga reputasi, karier, dan kehidupannya hancur. Ia “diboikot” secara massal: di‑unfollow, dihujat, dipermalukan, hingga kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Menyoal Fenomena ‘Influencer’ & Flexing di Medsos

Awalnya, cancel culture sering dipandang sebagai bentuk perlawanan moral masyarakat: cara untuk menuntut pertanggungjawaban ketika sistem hukum atau institusi gagal bersikap adil. Namun, seiring waktu bukannya melahirkan keadilan, cancel culture sering berubah menjadi penghakiman massa (trial by social media), dengan dampak yang kerap jauh lebih berat daripada kesalahan yang dilakukan.

Lalu muncul pertanyaan: sampai sejauh mana kita boleh “menghukum” seseorang di ruang publik? Apakah setiap kesalahan harus dibalas dengan kehancuran kehormatannya? Dan bagaimana Islam, melalui pandangan para ulama, memposisikan diri terhadap fenomena seperti ini? Tulisan ini membaca cancel culture dari perspektif etika Islam, termasuk spirit pemikiran Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari dan tradisi ulama pesantren.

Ketika Kritik Berubah Menjadi Penghancuran Karakter

Secara ideal, kritik adalah upaya memperbaiki. Dalam demokrasi modern, publik memang perlu bersuara ketika terjadi pelanggaran moral atau penyalahgunaan kekuasaan. Namun di era media sosial, batas antara “kritik” dan “penghancuran karakter” menjadi sangat tipis. Kesalahan yang relatif ringan seperti ucapan sensitif, candaan buruk, kekeliruan masa lalu, bisa berujung pada hukuman sosial ekstrem: bully massal, pelabelan negatif seumur hidup, bahkan pemecatan. Padahal prinsip etika hukum menuntut bahwa hukuman harus sebanding dengan kesalahan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Memadukan Perspektif Qur’ani dan Sains Modern untuk Krisis Lingkungan

Cancel culture juga sering tidak memberi ruang taubat dan perbaikan. Permintaan maaf apa pun bentuknya kerap dianggap tidak tulus. Sekali seseorang terlanjur salah, seolah ia harus menanggung cap itu selamanya, tanpa kesempatan menunjukkan perubahan. Proses penghakiman berlangsung tanpa prosedur yang jelas: tidak ada praduga tak bersalah, mekanisme pembuktian, atau hak membela diri. Narasi yang paling viral mudah sekali diambil alih sebagai “kebenaran”, meski mungkin hanya bersandar pada potongan video pendek.

Keadaan ini diperkuat oleh efek kerumunan (mob mentality). Banyak orang ikut menghujat hanya karena mengikuti arus, bukan karena memahami persoalan secara utuh. Dalam konteks inilah, perlu diajukan pertanyaan: apakah pola seperti ini selaras dengan cara Islam memandang kesalahan, dosa, dan perbaikan?

Islam, Harga Diri Manusia, dan Bahaya Penghakiman Publik

Dalam tradisi Islam, kehormatan dan harga diri seorang Muslim memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Nabi Muhammad saw. menegaskan dalam khutbah Haji Wada’ bahwa darah, harta, dan kehormatan seorang Muslim haram dilanggar tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Al‑Qur’an dan hadis berulang kali mengingatkan bahaya merusak kehormatan orang lain, khususnya melalui ghibah, tajassus, dan fitnah.

Baca Juga: Sudahkah Lisanmu Ikut Berpuasa? Refleksi di Tengah Ramadhan

Ayat ghibah dan larangan tajassus sangat relevan untuk menggambarkan sisi gelap cancel culture:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa; dan janganlah kalian saling mencari‑cari kesalahan (tajassus) dan janganlah sebagian kalian menggunjing sebagian yang lain (ghibah)…” (QS. Al‑Hujurât: 12).

Cancel culture yang didorong oleh amarah dan keinginan “menghabisi” seseorang sangat mudah tergelincir ke dalam tajassus (membongkar aib pribadi), ghibah (menggelindingkan pembicaraan negatif di belakang), bahkan fitnah ketika informasi yang disebarkan tidak utuh atau belum terverifikasi.

Al‑Qur’an juga menuntun agar setiap informasi diverifikasi sebelum diikuti atau disebarkan. Prinsip tabayyun ini kontras dengan logika “cepat sebarkan, baru pikir nanti” yang sering menjadi bahan bakar penghakiman di media sosial:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَـٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al‑Isrâ’ 17: 36).

Baca Juga: Banjir Sumatera, Fenomena Kayu Bernomor dan Amanah Lingkungan dalam Islam

Dalam konteks etika bermedia sosial, ayat ini sering dijadikan landasan kewajiban memeriksa kebenaran informasi sebelum dibagikan. Hadis Nabi menguatkannya:

كَفَى بِالْمَرْءِ كَذِبًا أَنْ يُحَدِّثَ بِكُلِّ مَا سَمِعَ

“Cukuplah seseorang dianggap berdusta apabila ia menceritakan setiap hal yang ia dengar.” (HR. Muslim, no. 5).

Artinya, perilaku “forward dulu, cek belakangan” yang jadi pola umum dalam penghakiman daring, sudah dikategorikan sebagai bentuk kedustaan dalam standar etika Islam. Dalam kajian etika media sosial, ayat dan hadis ini dijadikan dasar kewajiban menggunakan bahasa yang baik, sopan, dan tidak destruktif di ruang digital. Cancel culture yang mendorong caci maki, penghinaan, dan labelisasi abadi jelas bertentangan dengan spirit ini.

Penelitian etika media sosial menegaskan relevansi hadis ini dengan kewajiban menghindari pembongkaran aib dan pelanggaran privasi di platform digital. Sementara cancel culture kerap menjadikan aib sebagai konsumsi publik, bahkan menggali masa lalu seseorang hanya untuk memperkuat narasi penghancuran.

Spirit Pemikiran KH. Hasyim Asy’ari: Adab, Tawassuth, dan Keadilan

Hadratus Syaikh KH. Hasyim Asy’ari, pendiri Nahdlatul Ulama, dikenal sebagai ulama yang menaruh perhatian besar pada adab. Dalam Adab al‑‘Alim wa al‑Muta‘allim, ia menekankan pentingnya menjaga lisan dan kehormatan sesama Muslim, terutama bagi penuntut ilmu dan ulama. Menghina, merendahkan, atau membuka aib tanpa kebutuhan yang jelas dinilai bertentangan dengan akhlak ilmu.

Spirit tawassuth (moderat) dan i‘tidal (adil) yang sering dikaitkan dengan manhaj beliau mengajarkan agar sikap terhadap kesalahan tidak berlebih-lebihan. Kesalahan tetap harus dikoreksi, tetapi hukuman tidak boleh melampaui proporsionalitas hingga menghancurkan martabat dan masa depan seseorang. Prinsip ini sejalan dengan konstruksi etika sosial Al‑Qur’an yang menuntut keadilan, penghormatan terhadap hak individu, dan penjagaan kehormatan dalam interaksi, termasuk di era digital.

Baca Juga: Kesadaran Menjaga Lingkungan

Dalam tradisi ulama pesantren, dibedakan antara kesalahan yang cukup dikoreksi secara tertutup dan kesalahan yang perlu diluruskan secara terbuka. Jika kesalahan berdampak publik dan menyesatkan orang banyak, koreksi publik dapat dibenarkan demi menyelamatkan masyarakat, tetapi tetap dengan adab dan fokus pada substansi pemikiran atau perbuatan, bukan penghinaan personal. Cancel culture yang menutup pintu rehabilitasi, menahan seseorang selamanya dalam masa lalunya, dan menikmati kehancurannya, sulit dipertemukan dengan etika taubat dan pemaafan yang menjadi ruh ajaran Islam.

Antara Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Budaya Cancel

Islam tidak mengajarkan netralitas terhadap kemungkaran. Hadist yang sangat masyhur dalam Arba’in Nawawi menyatakan:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubah dengan tangannya; jika tidak mampu, dengan lisannya; jika masih tidak mampu, dengan hatinya, dan itu selemah-lemah iman.” (HR. Muslim, no. 49).

Kajian tentang amar ma’ruf nahi munkar di dalam Arba’in Nawawi menegaskan bahwa prinsip ini bukan sekadar seruan moral, tetapi perangkat etika sosial untuk membentuk masyarakat yang bertanggung jawab. Namun para ulama memberi syarat: niatnya perbaikan, bukan pelampiasan; caranya paling ringan mudaratnya; fokus pada perbuatan, bukan penghinaan personal; dan selalu membuka pintu taubat.

Penelitian tentang cancel culture dari perspektif hadis menunjukkan bahwa praktik penghakiman cepat dan boikot massal di media sosial sering bertentangan dengan tuntunan hadis tentang kehati-hatian dalam menjatuhkan vonis dan larangan mengikuti prasangka. Alih-alih tabayyun, yang dikedepankan adalah prasangka dan tekanan sosial. Alih-alih amar ma’ruf nahi munkar yang konstruktif, yang muncul adalah pola saling menghancurkan.

Dengan demikian, tugas umat bukan memilih antara “diam total” atau “meng-cancel habis-habisan”, melainkan merumuskan bentuk koreksi yang tetap tegas terhadap kemungkaran, tetapi terikat dengan prinsip keadilan, penghormatan kehormatan manusia, serta peluang taubat. Prinsip-prinsip ini, jika dihidupkan dalam praktik bermedia sosial, dapat menjadi alternatif etis terhadap budaya cancel yang destruktif.



Penulis: Sya’ban Fadol. H
Editor: Rara Zarary