Sumber foto: http://www.documentarytube.com/articles/2017-year-of-the-bitcoin

Oleh: Ustadz Miftah al Kaustar*

Perkembangan digital yang pesat pada era ini memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhan kehidupan, dari segi berkomunikasi dan bertransaksi dengan sangat mudah dilakukan secara online dengan membutuhkan koneksi internet, hal ini yang menyebabkan manusia sangat bergantungan dengan internet, Salah satu hasil pengaruh dari perkembangan era digital adalah bitcoin salah satu dari alat tukar virtual.

Bitcoin adalah sebuah mata uang digital yang diciptakan pertama kali dari seorang atau grup programmer dari jepang yang menggunakan nama Satoshi Nakamoto. Pada mulanya bitcoin digunakan untuk melakukan pembelian jasa secara online seperti game sampai dengan hosting web, akan tetapi banyak sebagian besar orang menggunakannya untuk berinvestasi,karena jumlah mata uang (Bitcoin) flukatuatif, seandainya sepeluh bitcoin dengan harga $6 (sekitar Rp 80 ribu) per koin di Januari 2012 dan disimpan sampai sekarang maka sepuluh koin berharga Rp 2,5 Miliar (kurs Desember 2017)

Bahkan digunakan juga untuk pencucian uang maupun pendanaan terorisme, hal ini yang menyebabkan BI (Bank Indonesia) dan Pemerintah Indonesia mengeluarkan pengumuman bahwa alat tukar virtual termasuk bitcoin yang tengah jadi perbincangan dunia itu tidak diakui sebagai alat pembayaran sah di indonesia karna berisiko tinggi bagi pengguna dan indoensia karena berdampak terhadap kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.

Kemudian BI (Bank Indonesia) maupun Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak jual beli bitcoin dan alat tukar virtual lainnya. Bukan hanya itu saja BI juga melarang sistem pembayaran dengan alat tukar virtual seperti bitcoin.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Lantas bagaimana pandangan fikih dalam menyikapi bitcoin, apakah sah penggunaan sebagai alat tukar atau pembayaran?

Menurut fikih, bitcoin tergolong harta virtual menyerupai dain (piutang). Dengan demikian, bitcoin dapat dijadikan sebagai alat transaksi yang sah dengan proses istibdâl (mengganti piutang dalam bentuk lain).

الأشباه والنظائر ص 327 لجلال الدين السيوطي الشافعي)

خاتمة: في ضبط المال والمتمول. أما المال, فقال الشافعي: لا يقع اسم مال إلا على ما له قيمة يباع بها وتلزم متلفه, وإن قلت وما لا يطرحه الناس, مثل الفلس وما أشبه ذلك انتهى. وأما المتمول: فذكر الإمام له في باب اللقطة ضابطين: أحدهما: أن كل ما يقدر له أثر في النفع فهو متمول, وكل ما لا يظهر له أثر في الانتفاع فهو لقلته خارج عما يتمول. الثاني: أن المتمول هو الذي تعرض له قيمة عند غلاء الأسعار. والخارج عن المتمول: هو الذي لا يعرض فيه ذلك

Tentang penetapan Mal (harta) dan Mutamawwal (yang bisa dihargai), adapun Mal menurut Imam Syafi’i, tidak bisa dikatan Mal melainkan atas sesuatu yang mempunyai harga yang bisa dijadikan alat tukar dan bisa diganti ketika rusak. Seperti uang dan semisalnya. Adapun mutamawal menurut imam Syafi’i yang dijelaskan dalam bab luqhathah ada dua penetapan, 1. Setiap sesuatu yang mempunyai dampak manfaat maka disebut mutamawwal (yang bisa dihargai), 2. Mutamawwal ialah yang bisa memalingkan nilai harga hilang ketika harga tinggi”. (Jalaludin as Syuthi as Syafi’i, dalam al Asybah wa an Nadhair hal 327)

Dalam penjelasan Imam as Syuthi, mal itu sesuatu yang bernilai harga dan bisa dijadikan alat tukar, seperti bitcoin yang awal diciptakannya digunakan untuk alat tukar secara online. Sementara mutamawwal ialah yang mempunyai dampak manfaat dan dapat memalingkan harga ketika harga naik. Maka bitcoin bersifat Mal dan Mutamawwaal.

Kemudian bagaimana hukum melakukan inventasi bitcoin menurut pandangan Islam? Jawabannya hukum berinvestasi bitcoin adalah haram (tidak boleh) atau tidak sah karena nilai tukar bitcoin sangar fluktuatif yang mengakibatkan keuntungan dan kerugian dalam berinvestasi bitcoin tidak pasti.

مشورات اجتماعية صـ 77- 76  للدكتور محمد سعيد رمضان البويطي)

والقاعدة فيه أن كل مال يدفعه الانسان لقاء فائدة أو هدية أو جائزة مالية, لا يدري هل سينالها أم لا. فهو تعامل محرم لأنه داخل في معنى الميسر 

“Qoidah: setiap harta yang digunakan seseorang untuk mendapatkan manfaat, hadiah, atau hadiah yang bernilai harga dan ia tidak tahu akan mendapatkannya atau tidak, maka dia bertransaksi yang diharamkan karena hal itu termasuk dalam makna spekulasi (perjudian)” (Dr. Muhammad Said Ramadhan al Buthi dalam Masyurat Ijtimaiyyah hal 76-77).

Melakukan investasi  dalam bitcoin tidak boleh karena bitcoin bersifat tidak pasti, bisa harga bisa naik turun, dan tidak bisa dipastikan apakan bisa dijadikan untung atau tidak, Maka Dr. Muhammad Said Ramadhan al Buthi mengatakan sebagi bertransaksi yang diharamkan karena termasuk dalam pengertian spekulasi (perjudian). Semoga bermanfaat, cukup sekian dan terima kasih. Wallahu A’lam.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan anggota Tim Tanya Jawab Agama Tebuireng Online