sumber ilustrasi: kompasina.com

Oleh: Mif Rohim*

Anjing dan babi bisa dilihat dari dua perspektif, bila dilihat dari perspektif hukum Islam, maka akan muncul pemahaman dari mayoritas umat Islam, bahwa babi dan anjing  merupakan binatang yang menjijikan, menakutkan, dan mengharamkan.

Sedangkan bila dilihat dari perspektif Filsafat Hukum Islam, maka akan dilihat hakikat dan tujuan Tuhan menjadikan kedua binatang tersebut, sehingga akan ditemukan hikmah dan rahasia dibalik dijadikannya kedua binatang tersebut, dengan demikian Al Qur’an berbicara sebagaimana terdapat dalam surat Al Maidah ayat 3.

Artinya: Diharamkan makan bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih tidak menyebut nama Allah.

Ayat tersebut menunjukan bahwa keharaman babi itu hanya dimakan saja, selain itu masih bisa dimanfaatkan tulangnya, rambutnya, giginya jantungnya dan elemen-elemen lain yang terdapat di dalamnya, oleh karena itu dikalangan dunia akademik perlu melakukan riset terhadap elemen dalam binatang babi, karena Tuhan menjadikan makhluk ada hikmah dan rahasia sehingga ada bahasa dalam Hadits: وما سكت عنه فهو مماعفي عنه

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Sesuatu yang tidak disebut keharaman dalam. Al Qur’an, maka dimaaf bila terdapat untuk kemaslahatan manusia, misalkan hasil riset melalui sains dan teknologi  ditemukan hasilnya dalam organ babi, seperti rambutnya, tulangnya jantungnya bisa memberikan manfaat dan maslahah dalam kehidupan, maka hukumnya boleh.

Sedangkan anjing disebut dalam Al Quran  sebagai teman untuk berburu dengan syarat anjing itu benar-benar bisa dididik cara menerkam yang tidak melibatkan mulutnya sehingga tidak kena cipratan air liurnya sebagaimana tersebut dalam surat Maidah aya 4.

Artinya: Mereka bertanya kepadaMu Nabi Muhammad, apakah yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, yang dihalalkan bagimu adalah makanan yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan oleh kepadamu.

Ayat tersebut turun pada sahabat Nabi bernama Adi Bin Hatim dan Zaid Bin Ibnu Muhallil, bilang Rasulullah bahwa kami adalah kaum yang memburu pakai anjing, lalu apa yang dihalalkan bagi kami terhadap manfaat anjing, maka turun ayat tersebut yang memperbolehkan memelihara anjing dari sisi manfaat.

Namun bila memelihara anjing hanya untuk dipelihara apa lagi mengganggu tetangga dan orang lain, bisa menjadi haram, jangankan memelihara anjing, mengaji  Al Quran saja pada waktu malam dan mengganggu orang sedang tidur beristirahat tidak diperbolehkan.

Berkenaan dengan jilatan anjing, disebut dalam Hadits Nabi, apabila tempat atau apapun kena jilatan anjing, maka harus dibasuh dengan air tujuh kali, salah satunya pakai debu, karena dalam perspektif sains, air liur anjing mengandung berbagai jenis bakteri yang disinyalir berbahaya bagi manusia.

*Wakil Rektor II, Unhasy Tebuireng Jombang.