Banjir Sumatera, Fenomena Kayu Bernomor dan Amanah Lingkungan dalam Islam

150
Warga mengamati sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu (29/11/2025). Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa (25/11). (ANTARA FOTO/Yudi Manar)

Fenomena banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra beberapa terakhir meninggalkan satu pemandangan yang menggelitik perhatian publik. Di antara derasnya arus, warga merekam gelondongan kayu besar yang ikut hanyut, dan pada kayu itu tampak nomor identitas yang tercetak jelas. Temuan seperti ini memancing banyak pertanyaan: dari mana kayu itu berasal, siapa pengelolanya, dan bagaimana penebangan hutan berkaitan dengan bencana yang makin sering terjadi.

Sebagai masyarakat yang hidup dekat dengan tradisi pesantren, kita diajarkan untuk membaca peristiwa tidak sekadar dari sisi lahir, tetapi juga dari nilai dan pesan moralnya. Fenomena ini memberi pengingat penting tentang hubungan manusia dengan alam, yang oleh al-Quran disebut sebagai amanah yang harus dijaga.

 ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ

 Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (QS. Ar-Rūm: 41)

Ayat ini seperti memberikan gambaran langsung tentang realitas hari ini. Kerusakan lingkungan yang ada, lahir dari akumulasi keputusan manusia berupa penebangan hutan, pengelolaan yang tidak sesuai aturan, hingga lemahnya pengawasan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Ketika video gelondongan kayu bernomor beredar, publik dengan mudah membaca bahwa ini bukan kayu liar. Nomor itu mengacu pada sistem administrasi dari hutan produksi, konsesi perkebunan, atau perusahaan pengelola kayu. Sistem yang seharusnya memastikan kayu legal dan terpantau justru terlihat di arus banjir, seolah memberi tanda bahwa ada rantai pengelolaan yang tidak berjalan semestinya.

 وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

Artinya: “Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A‘rāf: 56)

Pesannya sederhana. Allah menciptakan bumi dengan keseimbangan. Ketika manusia mengganggu keseimbangan itu, dampaknya bukan hanya ekologis, tetapi juga sosial: rumah rusak, aktivitas terhenti, mata pencaharian terganggu, bahkan nyawa melayang.

Penjelasan ilmiah tentang banjir sebenarnya cukup jelas. Pohon di hulu sungai berfungsi sebagai penyangga alami. Akar mengikat tanah, batang memperlambat aliran air, dan kanopi menahan hujan agar tidak langsung menghantam permukaan tanah. Ketika hutan ditebang meskipun legal tanah kehilangan daya serapnya.

Dalam banyak kasus banjir besar di Indonesia, ada pola yang sama: curah hujan ekstrem bertemu dengan tutupan hutan yang melemah. Di wilayah yang baru-baru ini banjir, warga melihat puluhan gelondongan kayu hanyut. Artinya, jumlah kayu yang ditebang cukup besar untuk membuat banyak batang tertinggal di lokasi dan terseret arus.

Sains memberi kesimpulan bahwa banjir bukan sekadar soal hujan deras, tetapi juga soal penataan kawasan. Hutan yang terbuka membuat air tak lagi tertahan. Ketika hulu rusak, daerah hilir menanggung akibat.

Tradisi pesantren mengenalkan dua jenis hubungan yang harus dijaga: hubungan dengan Allah (hablun minallah), dan hubungan dengan sesama manusia (hablun minannas).

Para kiai sering menambahkan satu lagi: hubungan dengan alam. Sebab, alam adalah bagian dari ciptaan Allah yang harus diperlakukan dengan adab. Ulama seperti Imam Ghazali pernah menulis tentang pentingnya menjaga keseimbangan dunia sebagai bentuk syukur. Bahkan dalam fikih, ada konsep hima (wilayah konservasi) yang bertujuan menjaga kelestarian ekosistem.

Fenomena kayu bernomor hanyut ini seharusnya mengajak kita untuk membaca ulang nilai itu. Jika pengelolaan hutan dilakukan tanpa mengindahkan keselamatan masyarakat, maka ada akhlak lingkungan yang sedang diabaikan.

Gagasan Perbaikan Lingkungan

Sebagai opini, tulisan ini ingin menawarkan beberapa gagasan yang bisa menjadi langkah perbaikan:

Pertama, transparansi pengelolaan hutan harus diperkuat. Nomor pada batang kayu sebenarnya bentuk kontrol yang baik. Masalahnya terletak pada pengawasan. Publik perlu mendapat akses lebih jelas tentang perusahaan apa yang mengelola, di wilayah mana, dan bagaimana tata kelolanya.

Kedua, kolaborasi ulama, pemerintah, dan masyarakat. Banyak pesantren telah punya program lingkungan seperti tanam pohon dan bank sampah. Jika kolaborasi ini diperluas ke wilayah-wilayah rawan banjir, dampaknya bisa lebih besar. Peran kiai penting sebagai suara moral lingkungan.

Ketiga, pendidikan lingkungan berbasis nilai agama. Anak muda pesantren perlu mengenal konsep khilafah fil-ardh bukan hanya sebagai istilah teologis, tetapi sebagai tanggung jawab praktis: menanam pohon, mengelola sampah, dan menjaga daerah resapan.

Keempat, perbaikan tata kelola di hulu sungai dengan batasan ekologi yang ketat. Banjir tidak bisa diatasi hanya dengan solusi hilir seperti normalisasi sungai. Hulu harus diperbaiki. Penebangan legal pun harus mematuhi batasan ekologi yang sangat ketat, bahkan perlu dipertimbangkan kebijakan zero-deforestation di kawasan hulu kritis untuk menghindari risiko bencana yang lebih besar.

Gelondongan kayu bernomor di tengah banjir Sumatra bukan sekadar temuan visual yang menarik perhatian publik. Ia adalah cermin tentang bagaimana manusia menjalankan amanahnya terhadap alam. Al-Qur’an sejak lama memperingatkan bahwa kerusakan akan kembali kepada manusia. Sains membuktikan hal itu dengan data dan penjelasan kausal.

Fenomena ini seharusnya menggerakkan kita untuk lebih jujur membaca keadaan, dan melihat bahwa mengabaikan keseimbangan alam adalah bentuk kufur nikmat atas karunia bumi yang telah Allah sempurnakan. Maka sudah waktunya amanah lingkungan ini dihidupkan kembali sebagai bagian integral dari ibadah, sebelum bencana berikutnya datang mengingatkan kita dengan cara yang lebih keras.

Baca Juga: Dr. Ubaid Tegaskan Pentingnya Eko-Sunnah dengan Seruan Merespons Krisis Lingkungan


Penulis: Zahro Mutiara

Editor: Muh. Sutan