
Ilmu Fikih sering kali dipahami secara parsial sebagai sekumpulan aturan hitam-putih yang membatasi gerak-gerik keseharian. Padahal, dalam konstelasi keilmuan Islam, fikih merupakan denyut nadi peradaban sekaligus puncak dari rasionalitas hukum yang sangat dinamis. Ia merupakan sebuah konstruksi epistemologis yang menuntut ketajaman nalar, pemahaman terhadap realitas sosial, serta integritas moral yang tinggi. Oleh karena itu, menyelami samudra ilmu ini tentu tidak bisa dilakukan secara instan atau sekadar berbekal antusiasme keberagamaan semata.
Kekompleksan inilah yang menjadi perhatian serius Jalaluddin As-Suyuthi, seorang ulama polimatik abad pertengahan yang otoritas keilmuannya diakui secara global. Dalam pandangan Imam Suyuthi, fikih menempati posisi yang sangat agung dan strategis dalam menjaga rasionalitas syariat. Ia menyadari betul bahwa disorientasi dalam memahami hukum agama sering kali tidak berakar pada kurangnya literatur, melainkan dari rapuhnya fondasi awal sang pembelajar. Fikih, bagi beliau, adalah mahkota keilmuan yang menuntut kesiapan absolut sebelum seseorang benar-benar mengkajinya.
Untuk menghindari kecacatan logika dan moral dalam beragama, harus ada proses kalibrasi yang dilakukan pada “titik nol” sebelum seseorang mendaku diri sebagai penuntut ilmu fikih. Ibarat membangun sebuah konstruksi arsitektur yang megah, penguatan fondasi dasar menjadi sebuah prasyarat mutlak yang tidak dapat ditawar. Berangkat dari kerangka pemikiran tersebut, tulisan ini akan menguraikan lebih dalam mengenai hakikat ilmu fikih dan posisinya yang fundamental, serta membedah apa saja syarat-syarat mutlak dalam mempelajarinya berdasarkan arahan cermat dari Imam Suyuthi.
Konstelasi Ilmu Fikih
Dalam memetakan keagungan ilmu ini, Imam Suyuthi menggunakan kiasan linguistik yang luar biasa indah namun sarat akan bobot epistemologis. Beliau mendeskripsikan fikih laksana samudra yang melimpah ruah, taman-taman yang senantiasa mekar mempesona, dan gugusan bintang yang sinarnya menembus kegelapan.
فَعِلْمُ الْفِقْهِ بُحُورُهُ زَاخِرَةٌ وَرِيَاضُهُ نَاضِرَةٌ وَنُجُومُهُ زَاهِرَةٌ
Secara akademis, ungkapan ini menegaskan bahwa fikih bukanlah sebuah disiplin ilmu yang kaku atau stagnan. Ia hidup dan bernapas; memiliki akar fundamental (ushul) yang kokoh menancap, sekaligus rincian cabang (furu’) yang terumuskan dengan sangat presisi dan dinamis.
Keistimewaan fikih terletak pada daya tahannya yang melampaui batas ruang dan waktu. Imam Suyuthi menegaskan bahwa perbendaharaan ilmu ini tidak akan pernah menyusut seberapa pun banyak ia “dibelanjakan” atau didiskusikan, dan keagungannya tidak akan lapuk dimakan usia. Sebaliknya, semakin fikih dibedah dan dibenturkan dengan realitas sosial yang baru, ia akan semakin menunjukkan relevansinya dalam menjawab peliknya persoalan kemanusiaan.
وَأُصُولُهُ ثَابِتَةٌ مُقَرَّرَة وَفُرُوعُهُ ثَابِتَةٌ مُحَرَّرَةٌ لَا يَفْنَى بِكَثْرَةِ الْإِنْفَاقِ كَنْزُهُ وَلَا يَبْلَى عَلَى طُولِ الزَّمَانِ عِزُّهُ
Oleh karena itu, posisi para pakar atau ahli fikih menempati hierarki yang sangat prestisius dalam lanskap peradaban Islam. Di mata Imam Suyuthi, mereka adalah poros penyeimbang sekaligus tiang penyangga keteraturan beragama. Sebagai pewaris sah otoritas kenabian, para ahli fikih hadir sebagai mercusuar rujukan yang rasional. Di saat masyarakat terjebak dalam krisis kegelapan yang membingungkan, kepada kepakaran merekalah umat mencari titik terang.
Menariknya, ada sebuah penegasan sosiologis dan politis yang sangat tajam dari sang Imam. Beliau mendudukkan para ahli fikih pada level pemegang otoritas tertinggi, melampaui kekuasaan politik struktural. Mereka adalah “raja” di ranah intelektual dan moral; bahkan, raja-raja duniawilah yang sejatinya tunduk dan menggantungkan arah kebijakannya pada goresan pena dan fatwa mereka. Saat terjadi gejolak dan benturan di tengah masyarakat, panji-panji keilmuan merekalah yang menjadi tempat bernaung bagi tegaknya keimanan dan keadilan.
وَالْمَرْجِعُ فِي التَّدْرِيسِ وَالْفُتْيَا وَلَهُمْ الْمَقَامُ الْمُرْتَفِعُ عَلَى الزَّهْرَةِ الْعُلْيَا وَهُمْ الْمُلُوكُ لَا بَلْ الْمُلُوكُ تَحْتَ أَقْدَامِهِمْ
Melihat anatomi ilmu yang begitu luas dan posisi ahli fikih yang sedemikian rupa agungnya, menjadi sangat logis jika proses untuk menguasai disiplin ini membutuhkan lebih dari sekadar kecerdasan kognitif. Ada standar tinggi yang harus dipenuhi. Jika fikih adalah samudra dan mahkota peradaban, maka pertanyaannya kini: fondasi dasar dan syarat mutlak seperti apa yang diwajibkan oleh Imam Suyuthi sebelum seseorang melangkahkan kakinya untuk mengarungi samudra keilmuan tersebut?
Etos Kerja, Ketajaman Nalar, dan Karunia Ilahi
Untuk menggapai samudra keilmuan yang begitu agung, Imam Suyuthi dengan tegas meruntuhkan ilusi tentang “pembelajaran instan”. Beliau bersumpah bahwa kepakaran dalam ilmu fikih sama sekali tidak bisa dicapai hanya dengan angan-angan kosong, lamunan, atau rentetan kata penundaan seperti “nanti”, “mungkin”, atau “seandainya”.
إنَّ هَذَا الْفَنَّ لَا يُدْرَكُ بِالتَّمَنِّي وَلَا يُنَالُ بِسَوْفَ وَلَعَلَّ وَلَوْ أَنِّي
Fikih menolak kemalasan. Ilmu ini hanya akan menundukkan diri kepada mereka yang berani menyingsingkan lengan baju, mengencangkan ikat pinggang untuk menahan perihnya perjuangan, dan bersedia menjauh dari zona nyaman demi menjaga fokus keilmuannya.
Proses menjadi fakih adalah sebuah laku asketis (tirakat) intelektual yang tak kenal lelah. Imam Suyuthi mengilustrasikannya seperti seseorang yang berani menerjang ombak samudra, menembus kepungan debu, dan rela mengetuk pintu-pintu ilmu di tengah gelapnya malam.
Secara praktis, ini berbicara tentang konsistensi tingkat tinggi mulai dari kebiasaan membaca dan mengulang pelajaran yang dilakukan tanpa henti dari pagi hingga sore, disusul dengan dedikasi merumuskan tulisan dan menyunting karya sejak petang hingga waktu istirahat tiba. Otak seorang pembelajar fikih diatur sedemikian rupa sehingga ambisi terbesarnya hanyalah memecahkan persoalan-persoalan rumit yang dihindari oleh orang-orang berkapasitas kerdil. Ia tangguh dalam gelanggang perdebatan akademik (dialektika), dan sama sekali tidak goyah atau menoleh ketika dicela oleh orang-orang bodoh.
Lebih jauh lagi, Imam Suyuthi menyoroti kualitas kognitif dan daya kritis yang harus diasah. Di saat orang awam menyerah pada jalan buntu, seorang ahli fikih mampu mendobrak pintu kemustahilan. Ia memiliki insting yang tajam untuk menangkap “buruan” ilmu yang langka dan tercecer, bahkan jika ia harus mengangkasa menyentuh langit. Kepakarannya dibuktikan dengan pisau analisis yang begitu presisi, mampu membedakan debu dengan debu, menyeleksi nuansa hukum yang paling tipis sekalipun.
Saat terjadi benturan pendapat di masyarakat, pandangannya hadir sebagai pemutus perkara yang adil. Nalar kritisnya kebal dari tipu daya kaum tak berilmu, dan pemahamannya begitu menembus batas; seandainya sebuah jawaban disembunyikan di balik mitologisnya Gunung Qaf sekalipun, pikirannya akan menembus gunung tersebut untuk menemukan kebenarannya.
Namun, di puncak heroisme intelektual yang seolah melampaui batas manusiawi tersebut, Imam Suyuthi menutup argumentasinya dengan sebuah kesadaran spiritual yang sangat menghentak.
أَنَّ ذَلِكَ لَيْسَ مِنْ كَسْبِ الْعَبْد وَإِنَّمَا هُوَ فَضْلُ اللَّهِ يُؤْتِيهِ مَنْ يَشَاءُ
Bahwa setajam apapun nalar, sedisiplin apapun waktu belajar, dan sekeras apapun keringat diperas, semua pencapaian itu pada hakikatnya bukanlah murni hasil usaha seorang hamba. Menguasai fikih hingga ke titik paripurna adalah kemutlakan karunia dan anugerah Allah yang dititipkan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Di sinilah letak keseimbangan sejati seorang pembelajar: memeras keringat ikhtiar di bumi, sambil terus menengadahkan hati mengharap limpahan rahmat dari langit.
Kembali ke Titik Nol
Pada akhirnya, arahan Imam Suyuthi menyadarkan kita bahwa mendalami ilmu fikih adalah sebuah proyek peradaban yang memadukan dua dimensi secara bersamaan: kerja keras intelektual yang paripurna dan kepasrahan spiritual yang total. Fikih tidak bisa sekadar diunduh dari mesin pencari dalam semalam atau dikuasai hanya dengan membaca ringkasan-ringkasan instan. Ia menuntut pengorbanan waktu, konsistensi tingkat tinggi, dan ketahanan banting dari sang pembelajar.
Di era modern saat ini, di mana klaim kepakaran agama begitu mudah disematkan dan kesimpulan hukum sering kali diproduksi secara tergesa-gesa di media sosial, nasihat Imam Suyuthi ini laksana teguran keras yang mengingatkan kita untuk merendahkan hati. Menjadi seorang fakih sejati berarti bersedia melewati jalan terjal yang sepi, jauh dari hiruk-pikuk pencarian validasi publik, murni demi menjaga kemurnian dan rasionalitas syariat Islam.
Jika hari ini kita merasa terpanggil untuk menyelami keagungan hukum Islam, mari berhenti sejenak. Pastikan kita memulai langkah dengan benar dari “titik nol”, yaitu dengan meluruskan niat, membulatkan tekad, membuang kemalasan, dan menyiapkan ketangguhan mental.
Namun, di atas segala persiapan logis tersebut, jangan pernah lupa untuk senantiasa menengadahkan tangan. Sebab, seluas apa pun samudra nalar yang kita arungi dan setajam apa pun pisau analisis yang kita asah, kemudi yang akan mengantarkan kita pada pemahaman yang benar sejatinya mutlak berada di bawah genggaman karunia Ilahi.
Sumber Referensi: [Asbah wa Nadhair karya Imam Suyuthi
Penulis: Moch. Vicky Shahrul H.


















