
Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Presiden ke-4 Indonesia, dikenal sebagai Bapak Pluralisme. Bahkan oleh komunitas Tionghoa yang melihat kebijakannya sebagai jalan keadilan bagi mereka. Komitmennya membela HAM, menguatkan kelompok lemah, melindungi minoritas, dan memperluas ruang demokrasi membuatnya layak disebut pemersatu bangsa. Meski demikian, pandangannya tentang agama, kebangsaan, dan keberagaman sering dianggap terlalu kritis hingga memunculkan tuduhan liberal atau menyimpang. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, nilai-nilai yang beliau perjuangkan justru sangat selaras dengan prinsip dasar Islam.
Di tengah menguatnya polarisasi agama, maraknya ujaran kebencian, dan semakin lebarnya kesenjangan sosial ekonomi, gagasan Gus Dur tentang toleransi terasa makin penting. Dengan keluasan ilmunya, beliau mampu memadukan nilai moral dengan tradisi keilmuan Islam. Banyak yang mengenalnya sebagai Bapak Pluralisme atau pembela minoritas, tetapi penyebutan itu sering kali mereduksi kedalaman pemikirannya. Pluralisme yang diperjuangkan Gus Dur bukan proyek politik atau ide liberal yang dipaksakan ke dalam Islam. Sebaliknya, pemikiran dan tindakannya justru berakar kuat pada ajaran dasar Islam itu sendiri.
Ada satu kaidah fikih penting: dar’ al-mafāsid wa jalb al-maṣāliḥ—mencegah kerusakan dan menghadirkan kemaslahatan. Dengan cara pandang ini, keberpihakan Gus Dur pada rakyat kecil, kelompok minoritas, dan mereka yang tersisih sebenarnya wujud paling dasar dari etika syariah. Beliau sering menekankan bahwa agama harus menguatkan kemanusiaan, bukan sekadar memperbanyak aturan. Ini bukan kritik terhadap agama, tetapi usaha membaca ajaran Islam dengan lebih jernih. Banyak yang menilai pemikiran Gus Dur jauh mendahului zamannya, terlihat dari cara beliau menafsirkan lima tujuan utama syariah —menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan keturunan, serta harta—dengan makna yang lebih luas dan sesuai realitas masyarakat yang beragam.
Cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) ini menghabiskan hidupnya untuk memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan universal dalam kehidupan sosial, berbangsa, dan beragama. Sejarah mencatat banyak tindakan nyata Gus Dur: membela penganut agama lokal, melindungi komunitas Ahmadiyah, hingga berpihak pada para pedagang kecil yang tersingkir oleh kebijakan negara. Namun, sikap itu jangan disalahartikan sebagai pembelaan terhadap kesesatan atau penyimpangan. Gus Dur tetap tegas: jika sesuatu salah, beliau menyatakannya salah; jika benar, beliau membenarkannya. Yang dibela Gus Dur bukan soal ajaran, tetapi mereka yang didiskriminasi, disakiti, atau diperlakukan tidak adil.
Dalam bukunya K.H. Husein Muhammad, Samudra Kezuhudan Gus Dur, Gus Dur menyatakan Islam itu terdiri dari tiga pilar: rukun iman, rukun Islam, dan rukun tetangga. Kiai Husein menafsiri dari rukun tetangga itu dengan rukun kemanusiaan. Dan menurut Kiai Husein, Gus Dur ingin menyadarkan umat Islam untuk tidak mengabaikan, atau mempersempit makna kemanusiaan, dan bahwa itu yang menjadi tujuan dari agama. As-Syathibi dalam kitabnya al-Muwaffaqat telah merumuskan lima prinsip dalam agama Islam untuk mencegah kerusakan atau kekacauan, da menjaga kerukunan atau ketertiban. Begitu pula dengan al-Ghazali dalam al-Mustashfa menyatakan bahwa apabila prinsip ini (al-kulliyat al-khams) diabaikan, maka tatanan atau urusan dunia tidak akan berjalan dengan benar.
Gagasan dan tindakan Gus Dur merupakan pilihan etis yang sejalan dengan prinsip syariah. Meski begitu, tetap ada yang menilainya condong ke politik kiri atau sekadar aktivisme. Padahal bagi Gus Dur, ketika negara atau mayoritas melakukan diskriminasi, yang rusak bukan hanya relasi sosial, tetapi juga tujuan dasar syariah. Karena itu, langkah seperti mencabut kebijakan diskriminatif terhadap warga Tionghoa justru beliau anggap sebagai pemulihan maqāṣid syariah, bukan penyimpangan dari tradisi Islam.
Izzuddin ibn Abd al-Salām dalam Qawā‘id al-Aḥkām menegaskan bahwa nilai hukum ditentukan oleh sejauh mana maslahat atau menolak mafsadat bagi manusia. Al-Qarāfī bahkan menekankan bahwa menyakiti non-Muslim dalam masyarakat adalah haram secara pasti karena bertentangan dengan tujuan syariat yang bersifat universal. Kaidah fikih juga menyebutkan, dar’ al-mafāsid muqaddam ‘alā jalb al-maṣāliḥ—mencegah kerusakan harus diutamakan daripada mengejar kemaslahatan parsial. Maka diskriminasi adalah mafsadah sosial, sementara kebebasan sipil merupakan maslahah bersama yang harus dijaga.
Di Indonesia, pilihan etis Gus Dur menjadi sangat penting karena keberagaman adalah bagian mendasar dari jati diri bangsa. Gus Dur memahami bahwa dalam masyarakat majemuk, masalah utama bukan perbedaan keyakinan, tetapi permusuhan yang lahir dari stigma dan klaim tafsir tunggal. Karena itu, beliau tidak hanya menyeru toleransi, tetapi juga membongkar cara berpikir yang menakut-nakuti perbedaan. Baginya, pluralisme adalah cara menjaga kesehatan moral bangsa, sejalan dengan arah kebijakan publik dalam perspektif syariah.
Di tengah menguatnya politik identitas dan konservatisme yang sering keliru membaca tradisi Islam, Gus Dur justru kembali pada warisan fikih yang paling otoritatif. Beliau menunjukkan bahwa keberagamaan tidak harus defensif, dan identitas Islam tidak perlu ditegakkan dengan mencari musuh. Gus Dur mengajarkan Islam yang matang, percaya diri, dan berpihak pada kemaslahatan umum.
Bagi Gus Dur, negara tidak boleh menjadi alat satu kelompok untuk menekan kelompok lain, dan masyarakat yang beragam membutuhkan etika yang menghormati martabat setiap manusia. Prinsip dar’ al-mafāsid wa jalb al-maṣāliḥ menjadi dasar sikap toleran sekaligus etis. Gus Dur mampu menerjemahkan tradisi klasik itu menjadi tindakan-tindakan sederhana yang berhasil mengubah wajah kemanusiaan Indonesia. Maka di tengah guncangan sosial hari ini, inilah saatnya kembali mengingat ajaran pentingnya: solidaritas kemanusiaan adalah bentuk ibadah yang paling tinggi.
Baca Juga: Jadi Simbol Pluralisme, Boen Hian Tong Ziarahi Makam Gus Dur
Penulis: Abil Qasim
Editor: Muh. Sutan


















