Oleh: Hilmi Abedillah*)
Tiada hari tanpa berwudhu. Setiap muslim yang akan melakukan ibadah shalat, tentu sebelumnya akan melaksanakan wudhu sebagai penyucian diri. Shalat adalah rukun Islam yang kedua yang harus ditunaikan dengan bersuci. Dan wudhu adalah cara bersuci umat muslim selain mandi dan tayamum. Oleh karena itu, ilmu tentang wudhu sudah diketahui kebanyakan muslim mengenai rukun dan sunnahnya.
Namun, banyak sekali kalangan yang kadang masih luput dalam berwudhu. Mereka tanpa sadar meninggalkan hal-hal kecil yang sebetulnya mempengaruhi keabsahan wudhu itu. Dalam sebagian hal, mereka mempercacat wudhu dengan melakukan hal yang dilarang. Misalnya terlalu banyak menggunakan air sampai mubazir dan sebagainya.
Berikut ini kami sajikan 5 kesalahan dalam berwudhu yang jarang diketahui orang.
Mengucap Basmalah di dalam Kamar Kecil
Setiap hal baik disunnahkan membaca basmalah sebelum melakukannya. Oleh karena itu, basmalah juga disunnahkan membacanya sebelum berwudhu. Kerap kali umat muslim melakukan wudhu di kamar kecil atau kamar mandi yang menyebabkan basmalah tidak disunnahkan diucapkan. Biasanya bagi mereka yang tidak menemukan tempat khusus untuk wudhu.
Bagi orang-orang yang terbiasa melafalkan basmalah, mungkin mereka luput sehingga masih melakukannya di dalam kamar mandi. Padahal hal ini tidak diperbolehkan, karena di dalam basmalah terkandung nama Allah. Hal ini juga terkait dengan adab di dalam kamar mandi, yakni tidak diperbolehkan bicara dan bersuara. Untuk itu, basmalah hanya dibatin dalam hati dan tidak perlu diucapkan dalam lisan. (Hasyiyah asy-Syibramalsi Nihayatul Muhtaj, juz I, hal 55)
Kaki Tidak Terangkat Saat Dibasuh
Dalam sebuah hadis dijelaskan, “Sempurnakanlah wudhu.” (HR. Muslim)
Rukun wudhu kelima adalah membasuh kedua kaki sampai mata kaki. Basuhan air harus merata sampai ke sela-sela jari dan telapak kaki. Kasus terjadi ketika seorang berwudhu menggunakan bak, bukan pancuran. Ketika membasuh kaki, orang tersebut tidak mengangkat kakinya yang masih menempel di lantai. Akibatnya, bagian telapak kaki tidak terbasuh, padahal wajib. Ia merasa kakinya sudah basah dan mengira bahwa basuhan sudah merata. Padahal basah tersebut adalah karena lantainya yang sudah basah, bukan hasil dari basuhan. (al-Hawi fi Fiqhis Syafi’I, juz I, hal 363)
Hitungan Satu Kali
Rasulullah berwudhu tiga-tiga, lalu bersabda, “Beginilah wudhu. Barangsiapa yang menambah atau mengurangi, maka ia telah mencacat wudhunya dan dzalim.” (HR. Abu Dawud)
Di dalam wudhu disunnah juga tatslits (melakukan tiga kali) dalam mengusap dan membasuh. Sebagaimana hadis di atas, menambah dan menguranginya hukumnya makruh. Jika seseorang membasuh tangan tiga kali, air baru merata, maka itu belum disebut tastslits. Akan tetapi, hitungan satu kali basuhan ialah ketika air sudah merata di seluruh permukaan tangan. Baru kemudian basuhan kedua juga merata, dan basuhan ketiga. (Asnal Mathalib, juz I, hal 206)
Kuku yang Kotor
Memanjangkan kuku merupakan hal yang tidak disunnahkan. Memotong kuku justru menjadi ajaran Nabi terlebih ketika Hari Jumat. Namun banyak saja oranng yang masih memanjangkan kukunya entah dengan alasan apa. Dari mereka ada yang merawat dan membersihkan kuku secara rutin, ada juga yang membiarkan kotoran hitam bersarang di bawahnya. Lalu, apakah wajib membersihkan kuku sebelum berwudhu?
Hal yang diwajibkan dalam wudhu adalah meratakan air ke seluruh permukaan kulit yang wajib dibasuh. Orang yang berwudhu wajib menghilangkan hal-hal yang menghalangi masuknya air, seperti lem, lilin dan sejenisnya. Begitu pula dalam masalah kotoran kuku, harus dibersihkan jika itu menghalangi masuknya air ke bawah kuku. Apalagi kalau kotoran tersebut termasuk benda najis, maka sudah tentu wajib dihilangkan. (Mughnil Muhtaj, juz I, hal 240)
Tidak Mencelupkan Kaki
Ini adalah fenomena yang terjadi pada banyak orang, terutama yang tidak menyadari keberadaan najis di telapak kakinya. Banyak masjid menjadi korban ketidaktahuan mereka, khususnya pada masjid yang tempat wudhunya berdampingan dengan tempat kencing. Orang seringkali saat hendak masuk ke masjid tidak mencelupkan kakinya dulu ke dalam bak atau kolam yang telah disediakan. Padahal bak tersebut nantinya bisa menghilangkan keraguan suci tidaknya kaki. Parahnya, malah ada orang yang sengaja melompati dan melewatkan bak tersebut. Ini berakibat najis yang dibawanya, walaupun tidak disadarinya, tersebar ke mana-mana. Oleh karena itu, setiap ada bak cuci kaki (kobokan) atau kolam hendaknya mutawadhi’ (orang yang wudhu) mencelupkan kaki di situ.
*) Redaktur Majalah Tebuireng