jenggotOleh: Kiai Ahmad Mubarok Yasin*

Pertanyaan:

Assalamulaikum wr.wb.

Ust, ada pertanyaan mengenai statemen KH. Said Aqil Siradj, mengenai semakin panjang jenggot semakin bodoh orang. Pertanyaannya:

  1. Dalam fiqih, bagaimana sebenarnya posisi jenggot itu?
  2. Dalam pandangan ulama, apa benar jenggot menyebabkan kebodohan jika melebihi batas panjang tertentu?

Fatih, Tebuireng

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Jawaban:

Mas Fatih yang dimuliakan Allah Swt. Pertanyaan ini seharusnya diajukan kepada KH. Said Aqil Siradj, karena beliau yang bikin statemen. Karena itu, saya tidak ingin mengomentari lebih jauh masalah ini. Saya hanya ingin fokus pada pertanyaan yang berkaitan dengan fiqh.

Pertama, Hukum Memelihara dan Mencukur Jenggot

Secara umum, para ulama fiqh 4 madzhab sepakat bahwa memelihara jenggot adalah sebuah keutamaan (fadlilah) dan fitrah kaum lelaki (fithrah). Akan tetapi, apakah keutamaan dan fitrah itu hukumnya wajib  atau tidak, dan apakah mencukurnya sama dengan mengingkari fitrah atau tidak? Dalam hal ini, ulama fiqh 4 madzhab memiliki pandangan berbeda (akhtilaf). Perbedaan pendapat tersebut dapat diperinci sbb:

1. Hanafiyah

Mayoritas ulama madzhab Hanafi mewajibkan memelihara jenggot dan haram mencukurnya, terutama jenggot yang tumbuh pertama kali. Dalam Kitab Radd al-Muhtar ‘ala Dar al-Mukhtar, Ibnu Abidin menyatakan: يَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ قَطْعُ لِحْيَتِهِ (Haram atas laki-laki memotong jenggotnya).

2. Malikiyah

Ulama Malikiyah berbeda pendapat, ada yang menghukumi wajib dan ada yang menghukumi sunnah memelihara jenggot. Yang menghukumi wajib memelihara jenggot, otomatis mengharamkan mencukurnya. Sedangkan ulama yang menghukumi sunnah memelihara jenggot, memakruhkan mencukurnya. (lihat Hasyiah ad-Dasuqi ‘ala Syarh al-Kabir dan Al-Hafidz al-Iraqi dalam Tharh al-Tatsrib).

3. Hanabilah

Mayoritas ulama Hanabilah menghukumi wajib memelihara jenggot dan haram mencukurnya, seperti dikatakan Ibnu Muflih dalam Kitab al-Furu’: وَيُعْفِي لِحْيَتَهُ ، وَفِي الْمَذْهَبِ مَا لَمْ يُسْتَهْجَنْ طُولُهَا وَيَحْرُمُ حَلْقُهَا  Dibiarkan jenggotnya, di dalam mazhab (Hanabilah) selama panjangnya jenggot tidak dikhawatirkan menyebabkan buruk dan haram mencukurnya.

4. Syafi’iyah

Sebagaimana ulama Maliiyah, ulama Syafi’iyah juga berbeda pendapat dalam menentukan hukum memelihara dan mencukur jenggot. Namun pendapat yang paling kuat di kalangan Syafi’iyah adalah yang menghukumi sunnah memelihara dan makruh mencukur. Pendapat inilah yang dipegang mayoritas umat Islam Indonesia.

Kemakruhan mencukur jenggot, di antaranya dinyatakan oleh al-Ghazali, al-Nawawi, al-Rafi’i, Zakariya al-Anshari, Ibnu Hajar al-Haitamy, al-Ramli, al-Khatib as-Syarbini, dan lainnya. Sedangkan keharaman mencukur jenggot, dinyatakan oleh as-Syafi’i, Ibnu al-Rifa’ah, al-Hulaimi, al-Qaffal as-Syasyi.

Perbedaan pendapat di atas sebenarnya berpijak pada hadits yang sama, di antaranya:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ وَفِّرُوا اللِّحَى وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا حَجَّ أَوْ اعْتَمَرَ قَبَضَ عَلَى لِحْيَتِهِ فَمَا فَضَلَ أَخَذَه صحيح البخاري، 5442)

Dari Ibn Umar dari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Tampillah kalian berbeda dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis”. Dan ketika Ibn Umar melaksanakan haji atau umrah, beliau memegang jenggotnya, dan ia pun memotong bagian yang melebihi genggamannya” (Shahih al-Bukhari, 5442)

Walaupun hadits ini menggunakan kata perintah (amar), bukan berarti menunjukkan kewajiban memanjangkan jenggot serta kewajiban mencukur kumis. Mayoritas ulama Syafi’iyyah mengatakan bahwa perintah tersebut menunjukkan sunnah, dengan bukti Sahabat Ibnu Umar masih memotong jenggot yang melebihi genggamannya.

Disamping itu, perintah Nabi Muhammad SAW tersebut tidak murni urusan agama, tetapi juga terkait dengan kebiasaan atau adat istiadat. Dan telah kita maklumi, jika suatu perintah memiliki keterkaitan dengan tradisi, maka itu tidak menunjukkan kewajiban. Perintah tersebut bisa saja menunjukkan kesunahan atau ke-mubah-an.

Kemudian, hadits di atas juga berbicara dalam konteks perintah untuk berbeda dengan orang-orang musyrik. Artinya, jika orang-orang musyrik sekarang, seperti para rabi Yahudi, suka memelihara jenggot, maka bisa saja kita tidak dianjurkan memelihara jenggot agar berbeda dengan mereka. Oleh karena itu, Imam al-Ramli menyatakan bahwa perintah tersebut bukan karena jenggotnya, melainkan karena tradisi dan tujuan membedakan diri dengan orang-orang musyrik, dalam hal ini kaum Majusi. (Hasyiyah Asnal Mathalib, juz IV hal 162)

Atas dasar pertimbangan ini, mayoritas ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa memelihara jenggot adalah sunnah, tidak wajib. Sedangkan mencukur jenggot hukumnya makruh, tidak haram atau menyebabkan dosa. Bahkan hukum mencukur jenggot bisa mubah atau bahkan sunnah, bagi orang yang hilang kewibawaannya ketika ada jenggot di wajahnya. Qadli Iyadl menyatakan: “Memangkas kelebihan dan merapikan jenggot adalah perbuatan yang baik. Dan membiarkannya panjang selama satu bulan adalah makruh, seperti makruhnya memotong dan mengguntingnya. (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, juz 3, hal. 151).

Sebagian ‘ulama berpendapat bahwa panjang jenggot yang boleh dipelihara adalah segenggaman tangan. Sebagian lagi memakruhkan memangkas jenggot, kecuali saat haji dan umrah saja. Sebagian ‘ulama tidak menetapkan panjang tertentu, akan tetapi dipotong sepantasnya dan secukupnya.

Kedua, Jenggot dan Kecerdasan

Sejauh pengetahuan saya, tidak ada ulama fiqh yang menghubungkan kecerdasan atau kebodohan dengan jenggot. Artinya, panjang-tidaknya jenggot, dalam fiqh, tidak ada kaitannya dengan kecerdasan dan kebodohan seseorang.

Namun, di luar ulama fiqh, memang ada sebagian ulama ahli hikmah yang mengaitkan jenggot dengan kecerdasan atau kebodohan. Misalnya pernyataan sebagian: “Tempatnya akal itu di otak, jalan nyawa itu melalui hidung, dan tempat kebodohan itu pada panjangnya jenggot”.

Sa’d bin Manshur berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Idris, ‘Apakah kamu tahu Sulaim Bin Abi Hafshah?’ Dia (Ibnu Idris) menjawab, ‘Iya, aku melihat jenggotnya panjang dan dia bodoh.’

Ibnu Ziad juga pernah berkata: “Tidaklah seorang lelaki semakin panjang jenggotnya melebihi genggamannya, kecuali hanya bertambah kurang kecerdasannya.”

Inilah maksud dari sebuah syair yang digubah dalam bahar mutaqarib:

إذا عرضت للفتى لـحـيةٌ  # وطالت فصارت إلى سرته

فنقصان عقل الفتى عندنـا  # بمقدار ما زاد في لحيتـه

Ibnu al-Jauzy dalam kitab Akhbar Al-Hamqa’ wal Mughaffilin menyatakan:

قال عبد الملك بن مروان: من طالت لحيته فهو كوسجٌ في عقله. وقال غيره: من قصرت قامته، وصغرت هامته، وطالت لحيته، فحقيقاً على المسلمين أن يعزوه في عقله. وقال أصحاب الفراسة: إذا كان الرجل طويل القامة واللحية فاحكم عليه بالحمق،    …… الى ان قال ……وقال بعض الحكماء: موضع العقل الدماغ، وطريق الروح الأنف، وموضع الرعونة طويل اللحية. وعن سعد بن منصور أنه قال: قلت لابن إدريس: أرأيت سلام بن أبي حفصة؟ قال: نعم، رأيته طويل اللحية وكان أحمق.  …… الى ان قال ……. قال زياد ابن أبيه: ما زادت لحية رجل على قبضته، إلا كان ما زاد فيها نقصاً من عقله.

Abdul Malik bin marwan berkata: Barang Siapa panjang jenggotnya maka ia sedikit akalnya, Ulama lain berkata: Barang siapa yang pendek perawakannya, kecil kepalanya, dan panjang jenggotnya, maka jelas bagi muslimin untuk menisbatkan pada akalnya. Ashabul firasah berkata: Ketika seseorang tinggi perawakan dan panjang jenggotnya, maka bisa dipastikan ia orang yang bodoh. Ketika pemuda mempunyai jenggot lebar dan panjang sampai pusarnya, maka kecerdasannya berkurang seukuran panjang jenggotnya (semakin panjang semakin kurang).

Kesimpulan

Kesimpulannya, masalah jenggot bukanlah merupakan ijma’ ulama. Masalah jenggot hanya masalah adat dan tradisi yang hukumnya khilafiyah, sehingga sebagian umat Islam tidak boleh menuduh sesat orang lain yang tidak menyetujui pendapatnya.

Sedangkan mengenai ukuran jenggot itu panjangnya sampai seberapa, sebagian mengatakan seukuran genggaman tangan (sesuai riwayat Ibnu Umar). Dan jika melebihi genggaman tangan, maka tidak akan tampak kewibawaannya. Justru yang tampak adalah kebodohannya.

Jadi, tidak usah ribut masalah jenggot. Masih banyak masalah yang lebih penting untuk diselesaikan. Kalaupun kita hendak memelihara jenggot dengan niat mengikuti sunnah Nabi, maka peliharalah tapi jangan panjang-panjang, agar tidak kelihatan bodoh dan culun. ()

*Staff Ahli tanya jawab agama di Tebuireng Online, Kiai Muda Madura