Oleh: Almara Sukma Prasintia*

Shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi semua kaum muslim yang sudah memenuhi syarat wajibnya shalat. Dalam kitab Nihayatuzzain dijelaskan bahwa syarat wajibnya shalat ada 2, yakni:

1 . Muslim

Orang yang beraga Islam baik laki-laki ataupun perempuan maka wajib melaksanakan shalat. Lantas bagaimana dengan orang kafir? Apakah wajib melaksanakan shalat? Orang kafir, apabila kafirnya sejak kecil, maka tidak wajib melaksanakan shalat. Jika ia melakukan shalat itupun menjadi hal yang sia-sia, karena shalatnya tidak sah. Apabila orang kafir masuk Islam, ia tidak wajib mengqodo’ shalat yang telah ia tinggalkan atas dasar untuk meringankannya. Adapun orang yang murtad (keluar dari Islam) ia wajib mengqadha’ semua shalat yang ia tinggalkan, apabila ia kembali masuk Islam.

2 . Mukallaf

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Mukallaf adalah orang yang baligh serta berakal dan sampai kepadanya da’wah Islam.  Anak kecil dan orang yang hilang akal dikarenakan gila, penyakit, atau yang lainnya, maka tidak wajib melaksanakan shalat. Pendapat ini berdasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّي يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّي يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُوْنِ حَتَّي يَفِيْقَ (رواه البخاري وأبو داوود والترمذي والنسائ وابن ماجة والدارقطني)”

Diangkat pembebanan hukum dari tiga (orang); orang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai sembuh.” Hadis riwayat Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam Daroqutni.

Masalah Buta dan Tuli

Begitupula bagi orang yang tidak tersentuh dakwah islam karena tidak terjangkau, seperti orang yang tinggal di puncak gunung misalnya, maka mereka tidak terkena hukum wajib. Begitu juga orang yang dilahirkanan dalam keadaan buta dan tuli, mereka tidak terkena kewajiban, dikarenakan tidak ada cara untuk menyampaikan dakwah kepadanya.

Berbeda halnya apabila kondisi (buta tuli) itu datang setelah tamyiz (masa menjelang baligh) dan telah mengetahui hukum (permasalahan) shalat, maka orang tersebut wajib melaksanakan shalat, dikarenakan telah sampai da’wah kepada mereka.

 Agama sudah memerintahkan kepada orang tua agar menyuruh anak-anaknya yang sudah tamyiz dan belum baligh (sekitar umur 7 tahun) untuk melaksanakan shalat, tujuannya adalah supaya ketika sudah baligh, ia sudah mengetahui tata cara shalat dengan benar dan mampu melaksanakan shalat dengan benar. Apabila anak sudah baligh (sekitar umur 10 tahun), maka orang tua harus menyuruh anaknya melaksanakan shalat, apabila anak menolak untuk melaksanakannya, orang tua harus memukulnya. Pada usia tersebut shalat merupakan kewajiban bagi mereka. Semua itu berlandaskan kepada hadits riwayat Abu Dawud dibawah ini,

495 حَدَّثَنَا مُؤَمَّلُ بْنُ هِشَامٍ – يَعْنِي الْيَشْكُرِيَّ – حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ ، عَنْ سَوَّارٍ أَبِي حَمْزَةَ – قَالَ أَبُو دَاوُدَ : وَهُوَ سَوَّارُ بْنُ دَاوُدَ أَبُو حَمْزَةَ الْمُزَنِيُّ الصَّيْرَفِيُّ – عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ جَدِّهِ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ “.

حكم الحديث: حسن صحيح

“Telah menceritakan kepada kita mu’amal bin Hisyam, yakni al-Yaskuri, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Suwar abi hamzah, Abu Dawud telah berkata: Adapun suwar Abi Hamzah itu  Suwar bin Dawud Abu Hamzah al-Muzani As-shoirofi, dari Amr bin Sy’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, berkata: Rosulullah Saw bersabda: ”Perintahlah anak-anakmu shalat setelah mereka memasuki usia tujuh tahun, dan pukullah mereka (karena meninggalkan shalat) bila sudah menginjak usia 10 tahun. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari