wawancara-qurbanjpgtebuireng.online—Masih di bulan Dzulhijjah, yaitu bulan di mana sebagian besar umat Islam dari segala penjuru melaksanakan rukun kelima. Selain disebut bulannya orang haji, dalam bulan Dzulhijjah terdapat hari raya Idul Adha. Ibadah haji memang tak jauh berbeda dengan umrah. Hanya saja jika umrah dapat dilakukan kapan saja, haji dilakukan pada waktu yang telah ditentukan serta ditambah dengan beberapa rukun. Berikut wawanca wartawan Tebuireng Online, Nazha dengan H. M Syamsul Falah, salah satu dosen Universitas Hasyim Asyari (UNHASY), dengan riwayat pendidikan MI, MTs, MA di Tarbiyatut Tholabah Lamongan, kemudian di Ma’had Ribat Tarim Hadro Maut Yaman, selanjutnya di IAI Al Aqidah Jakarta, Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiah, dan melanjutkan S2 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Jurusan Managemen Pendidikan.

Dalam bulan Dzulhijjah selain haji terdapat pula hari raya kurban, apakah di antara keduanya ada keterkaitan?

Terdapat hubungan antar keduanya, seperti halnya dalam kurban terdapat batas waktu dalam melakukannya. Begitu pula dengan haji, dalam haji juga terdapat batasan waktu dan tempat, seperti waktu haji yang hanya dibolehkan pada bulan Syawal, Dzulqadah, Dzulhijjah. Selain pada bulan bulan tersebut tidak dapat dikatakan haji tetapi umrah. Oleh sebab itu perbedaan haji dan umroh hanya berbeda pada bagian wukufnya, jika dalam ibadah haji ada wukufnya, maka dalam umrah tidak ada kewajiban wukuf.

Begitu pula dengan kurban, pelaksanaan kurban dilakukan dengan batas waktu, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan hari-hari tasyrik, selainnya tidak dapat disebut dengan kurban.

Konsep haji sendiri menurut anda?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Haji adalah sebuah kewajiban yang telah ditentukan, tetapi hal itu diwajibkan atas orang yang mampu. Jika seseorang tidak mampu maka tidak dapat dipaksakan. Kalau زيراه dalam bahasa berarti ziarah, banyak faham yang mengartikan “ketika aku sudah ziarah ke sana maka aku sudah haji”. Kalau menurut bahasa memang berarti ziarah, sedang menurut syariat adalah زيراه الى بيت الله artinya ziarah ke baitullah (Mekkah), dengan syariat yang berlaku, jika tidak begitu belum dapat dikatakan haji. Katakanlah di sana hanya tidur di hotel, atau jalan-jalan saja, dan tidak melakukan syariat maka tidak dapat dikatakan haji dan tidak ada bedanya kita jalan-jalan, piknik ke Malaisia, Singapura, dan lain-lain. Jadi, tetap ziarah dan melakukan syariat yang telah berlaku.

Lalu bagaimana dengan orang yang hendak ibadah haji lalu dia meninggal?

Digantikan boleh karena dia sudah niat daftar maka digantikan oleh sanak saudaranya atau digantikan oleh anak dari orang yang meninggal tersebut. Tetapi diniatkan ditujukan kepada orang yang telah meninngal saja, dengan ditambah عنه. Hal tersebut boleh karena sudah banyak dilakukan, namun orang yang menghajikan tidak dapat dikatakan sebagai orang yang telah haji.

Apakah ada ketentuan tertentu bagi orang yang mengantikan haji, seperti orang yang sudah haji misalnya?

Tidak, orang yang menggatikan ibadah haji tidah harus orang yang pernah haji. Ya, ketentuan dalam menggantikan ibadah haji adalah orang tersebut sudah akil, baligh, Islam, merdeka, dan mengetahui ketemtuan ketentuan dalam haji.

Macam haji ada tiga, apa yang membedakan antara ke tiganya?

Macam-macam haji ada tiga, di antaranya haji ifrad, haji qiran, dan haji tammatu’. Semuanya berbeda, haji terlebih dahulu, kemudian umrah, ini menurut Imam Syafi’i lebih diutamakan. Kemudian haji qiran, haji dan umrah dilaksanakan secara bersamaan, dan yang terkhir adalah haji tamattu’ yaitu umrah dahulu kemudian haji. Dan yang sering dilakukan oleh jamaah haji Indonesia adalah haji tamattu’, karena resikonya ketika pakian ihram banyak hal yang tidak diperbolehkan, demi menjaga hal tersebut jamaah indonesia melakukan haji tamattu’, tetapi tetapi wajib membayar dam, 1 kambing. 

Mulai berpakaian ihram sejak di miqad, miqad-nya jamaah indonesia di Yalamlam, sejak itu memakai pakain ihram, niat umrah, sampai di Mekkah tawaf tujuh kali, sai baina shofa wa marwa, dan tahalul, lalu bebas memakai pakaian bebas berjahit, seperti kaos, baju, celana, sarung, dan lain-lain.

Tetapi biasanya jamaah haji indonesia tidak pasti datangnya. Jika ada yang datang pada 7 Dzulhijjah maka lebih baik langsung haji ifrad, karena di haji ifrad tidak terkena dam. Haji selain ifrad itu terkena dam. Selain itu pula haji ifrad merupakan haji yang afdhol atau diutamakan. (Nazha/Fara)