Sumber: asumsi.co

Oleh: Muh Sutan*

Quick Count (Hitung Cepat) adalah metode verifikasi hasil (pemilihan umum), untuk mengetahui persentase secara umum dari sampel di TPS (Tempat Pemungutan Suara). Hitung cepat lazim dilakukan oleh lembaga atau individu yang memiliki kepentingan terhadap proses dan hasil pemilu. Tujuan dan manfaat dari hitung cepat adalah agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara.

Dengan hitung cepat, hasil pemilu dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika pemilu diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memakan waktu lebih kurang dua minggu. Selain itu dengan hitung cepat biaya yang dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan.

Quick Count termasuk dalam ilmu hitung atau Matematika. Dalam khazanah keilmuan Islam, Imam al-Ghazali dalam al-Munqid min al-Dhalal, memberi komentar mengenai ilmu riyadiyat (Matematika) ini. Matematika menjadi salah satu pondasi keilmuan dari ahli filsafat dalam mencari ‘kebenaran’ disamping ilmu mantiq, ilmu alam, ilmu teologi, ilmu politik, dan ilmu etika.

Menurut Imam al-Ghazali, ilmu riyadiyat ini punya konteks dalam ilmu hitung, ilmu handasah (geometri), dan ilmu bumi (alam). Kalau ditarik zaman sekarang, termasuk juga ilmu fisika, survei, dan juga quick count yang telah dibuktikan dengan metodologi ilmiah yang kuat, serta ilmu perteknikan. Secara an sich, ilmu ini tidak punya hubungan dengan perkara agama, baik menafikan atau isbat (kecuali beberapa ilmu yang perlu ilmu hitung seperti waris, faraidh, dan sebagainya).

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Di sisi lain, ilmu ini punya dua bahaya, kata Imam al-Ghazali. Pertama, bagi siapa pun yang menganalisa ilmu riyadiyat ini akan merasa kagum. Sebab dalil dan argumentasi dari ilmu ini begitu jelas. Ketika kemahiran seseorang itu mencapai puncak dalam ilmu ini, maka kemungkinan besar ia akan fanatik dan menafikan ilmu yang lain. Semisal, seorang ahli fikih dan ilmu kalam, belum tentu dia ahli dalam ilmu kedokteran. Jadi, di satu bidang keilmuan dia sudah di puncak kepandaian, tapi di saat yang sama dia bodoh di bidang keilmuan yang lain. Menyikapi quick qount, kita harus tetap objektif meski ilmu itu sudah terukur dengan baik, karena ‘kebenaran’ hasil dari quick count belum final.

Bahaya kedua, orang yang sok tahu dan menolak ilmu riyadiyat. Dia terlihat seperti orang dungu dan bebal. Setiap hal yang dikatakan sebagai ilmu pengetahuan, pasti punya klasifikasi agar diakui sebagai ilmu. Gerhana matahari dan bulan, bisa dihitung matematika, kapan akan terjadi dan apa penyebabnya.  Ilmu riyadiyat atau ilmu hitung, itu ilmu pembuktian secara rasional dan terukur. Seperti matematika dasar 2 + 2 = 4, ini dibuktikan secara rasional. Quick count itu sudah ada ukuran dan punya teknik metode ilmiah, karena dia juga masuk ranah ilmu statistik. Hanya saja quick count punya metodelogis yang lebih rumit daripada matematika dasar seperti di atas.

Kata Imam al-Ghazali, orang-orang seperti mereka bisa merusak citra Islam. Disebabkan cara berpikir mereka, akan banyak para cendikiawan yang beranggapan bahwa Islam dibangun seluruhnya atas dasar irasionalitas semata dan mengesampingkan rasionalitas.

Dalam konteks pemungutan suara, banyak metode untuk melihat hasil awal pemilihan umum, seperti quick count dan exit poll. Maka bagi seorang muslim, harus memandang ilmu secara proporsional sehingga tidak terjebak dalam dua bahaya dari ilmu riyadiyat ini. Tidak fanatik dan tidak menolak terhadap ilmu riyadiyat, jadi menempatkan diri di titik tengah. Ilmu ini hanya sebagai pengatar menuju ‘kebenaran’ yang hakiki. Quick count bukanlah hasil akhir, tapi apa salahnya mengacu quick count untuk menuju hasil akhir, real count. Imam al-Ghazali tetap mengakui ilmu-ilmu yang digunakan oleh para filsuf, hanya saja ilmu mereka bukanlah satu-satunya jalan menuju ‘kebenaran’ yang hakiki.

Al-Munqid min al-Dhalal, adalah salah satu kitab Imam al-Ghazali (w. 1111 M), bisa dibilang sebagai alternatif untuk belajar epistimologi ghazalian dan runtutan sejarah yang membentuk kerangka berpikir tersebut. Dalam pembahasan, salah satunya al-Ghazali menggambarkan kesulitan dalam memurnikan ‘kebenaran’ (haqq) dari pertikaian beberapa mazhab (pemikiran) yang muncul di eranya.  Ada kaum mutakallim,  ahli kebatinan, ahli filsafat, dan golongan sufi. Keterangan di atas hanyalah sedikit penggalan penjelasan Imam al-Ghazali  dalam kitab munqid min al-dhalal yang disadur oleh penulis.

Wallahu a’lam.