Oleh :
Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan RI Laksamana Pertama, Muhammad Faisal
Pondok pesantren merupakan salah satu lembaga pendidikan yang strategis dalam mencetak generasi muda sebagai calon pimpinan bangsa di masa depan. Peran strategis ini merupakan peran serta dalam upaya membela negara, karena negara perlu dibela, negara tidak lepas dari berbagai macam bentuk ancaman, tantangan, dan hambatan baik di dalam maupun di luar negeri.
Bangsa Indonesia yang heterogen, dilihat dari suku, budaya, bahasa, agama, dan lain-lain, sehingga rentan terhadap konflik. Di antaranya muncul peran sosial akibat dari gangguan yang mengancam eksistensi masing-masing kelompok termasuk kesulitan pemenuhan kebutuhan dasar. Oleh sebab itu, hendaknya setiap komponen bangsa termasuk pesantren menyadari perihal tersebut dan harus mempersiapkan diri menghadapi ancaman tersebut. Persiapan diri yakni inti dari pembinaan yang membangun kesadaran dalam konteks bernegara, maka setiap warga Indonesia harus memiliki kesadaran bela negara atau kesadaran untuk menghadapi bela negara terhadap ancaman-ancaman yang terjadi.
Dengan demikian pembinaan bela negara menjadi sangat penting bagi pesantren sebagai penerus generasi calon pemimpin bangsa, pembinan merupakan proses pemimpin dasar atau kegiatan membangkitkan semua hal yang ia miliki atau potensi intelektual, emosional, dan perilaku agar menjadi kesanggupan aktual.
Dalam konteks bela negara yang dimaksud adalah yang menyadarkan warga negara dalam menghadapi ancaman negara, ancaman yang mungkin terjadi adalah adanya konflik yang tidak terkendalikan. Namun harus kita sadari bahwa konflik merupakan bagian dari kehidupan manusia. Hal ini berarti konflik merupakan realitas yang tidak bisa dihindari. Yang perlu dilakukan adalah mengelola setiap konflik secara bijaksana, di mana semua pihak dapat diuntungkan, guna menjaga terjadinya perpecahan bangsa, pembelaan negara merupakan hal yang sangat penting.
Sesuai dengan pandangan bangsa tentang perang dan damai dengan semboyan “Kita cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”, maknanya perang merupakan jalan terakhir dalam menjaga eksistensi berbangsa dan bernegara, bukan bermaksud menghancurkan bangsa lain, dengan demikian membela negara dalam rangka mempertahankan kemerdekaan negara.
Pembelaan negara merupakan nilai patriotisme yang perlu dipelihara dan dikembangkan sehingga menjadi pola pikir, pola sikap, dan pola tindak. Perlu disadari bahwa warga negara Indonesia saat ini ujian yang berat yakni dipandang dari sisi internal, merosotnya semangat nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan munculnya semangat primatriolistik, gejalanya dapat diamati dengan adanya konflik antar kelompok masyarakat dengan negara baik atas dasar sentimen, suku, agama, melalui cara kekerasan, teror, radikal, dan anarkis.
Dipandang dari sisi eksternal yang paling berpengaruh adalah globalisasi yang ditandai dengan adanya komunikasi dan transportasi yang semakin canggih, cepat dan akurat yang peralahan-lahan akan melahirkan hubungan antar negara melaui lintas batas negara, lintas bangsa, budaya, dan agama. Namun sayangnya, masyarakat dunia belum mampu mengatur dan menata semua kebersamaan dan sama-sama bertanggung jawab atas kehidupan ini, bahkan saat muncul liberisasi ekonomi dunia yang semakin menimbulkan kesenjangan antar negara kaya dan negara miskin. Sementara di sisi lain terjadi keterbatasan sumber daya alam untuk menopang kehidupan, kondisi ini mengakibatkan timbulnya berbagai konflik. Kondisi internal dan eksternal yang mungkin berpengaruh terhadap bangsa hendaknya disadari dan dipikir jernih, rasional, objektif, dan jauh dari prasangka buruk, namun tetap waspada terhadap unsur yang akan memecah belah bangsa.
Di sinilah elemen warga negara termasuk pondok pesantren hendaknya senantiasa membangun kesadaran terhadap apa yang terjadi dan mampu menganalisis secara jernih setiap permasalahan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kesadaran serta berkaitan dengan hati nurani, yang bisa disebut juga kesadaran moral. Karena menyangkut nilai kemanusiaan dan hasil penilaiannnya adalah kesadaran manusia akan hal baik dan buruk, atas dasar itulah kita bertanya “apakah membela negara itu perbuatan yang baik atau buruk?”, orang-orang yang mempunyai hati jujur akan mengatakan jika yang kita lakukan itu buruk pasti orang lain juga mengatakan buruk. Dan sebaliknya apa yang kita katakan baik maka orang akan mengatakan baik pula. Jika terjadi pertentangan apa yang kita lakukan maka perbuatan itu perlu ditinjau kembali. Dapat menjadi bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan moral atau tidak sesuai dengan etika disinilah kepentingan setiap orang menjaga kesadaran melalui refleksi ketika hendak mengambil keputusan. Terlebih lagi ketika keputusan itu berkaitan dengan pembelaan negara.
Sejarah telah mencatat peranan remaja telah dimulai dengan membentuk organisasi antar negara antara lain Tentara Pelajar, Tentara Repulik Indonesia Pelajar, Tentara GEMI Pelajar, Kops Pelajar, Mobilisasi Pelajar, serta bentuk-bentuk lain berupa Laskar atau Barisan Bersenjata. Semua ini telah membuktikan bahwa generasi muda telah mempunyai kesadaran negara yang tinggi kekuatan-kekuatan pertahanan tersebut membantu pemerintah mempertahankan kemerdekaan dan mengatasi pemberontakan yang terjadi, antara lain DITII, APERA, dan lain-lain.
Hal-hal yang harus diperhatikan oleh Pondok Pesantren dalam mencetak penerus generasi bangsa terkait dengan peran bela negara sebagai berikut:
Pertama, menyadari bahwa setiap bangsa dan negara selalu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan baik internal maupun eksternal.
Kedua, ancaman-ancaman merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindari akan tetapi perlu dihadapi dengan penuh kesadaran sebagai tanggung jawab warga negara dalam mengembangkan potensi yang kita miliki baik intelektual, emosional, dan perilaku serta membangun empati sesama anak bangsa.
Ketiga, dengan kesadaran dan tanggung jawab yang kita miliki upaya bela negara harus direalisasikan melalui suatu tindakan nyata baik melalui pembinaan, pembangunan, maupun upaya penyelesaian konflik sesuai pedoman. Di mana setiap konflik harus diselesaikan dengan hasil yang menguntungkan semua pihak.
Keempat, mari kita menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa sebagai syarat utama menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Kelima, membela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara demi menjaga eksistensi negara.
*Disampaikan pada acara Sarasehan Bela Negara di Pesantren Tebuireng.
Pentranskip : Anita
Publisher : Munawara, MS