
Akhir-akhir ini, beredar anggapan umum yang menyebutkan bahwa perempuan dibebaskan dari kewajiban shalat Jumat dengan alasan mereka dianggap kurang mampu menyerap isi khutbah. Pernyataan ini mungkin terdengar ringan dan kerap dilontarkan dalam candaan. Akan tetapi, apabila dicermati secara kritis, anggapan semacam ini tidak hanya lemah secara argumen, tetapi juga berisiko mendegradasi martabat perempuan dalam perspektif Islam. Maka dari itu, urgensi untuk mengkaji ulang isu ini dengan pendekatan yang utuh meliputi tinjauan Al-Qur’an, hadis, serta metodologi fikih yang kredibel menjadi sangat penting.
Kesalahan dalam Menafsirkan Dalil dan Konteks Historis
Akar dari kesalahpahaman ini sering kali terletak pada pengambilan hadis secara sepotong-sepotong, tanpa mempertimbangkan latar belakang kemunculannya (asbāb al-wurūd). Sebagai ilustrasi, hadis mengenai kepemimpinan perempuan kerap dipakai untuk menyimpulkan inferioritas perempuan secara umum, padahal konteks hadis tersebut sangat spesifik dan tidak bersifat general.
Pola serupa juga terjadi dalam memahami hukum shalat Jumat bagi perempuan. Tidak ditemukan satu pun dalil yang menyatakan bahwa perempuan tidak wajib shalat Jumat disebabkan oleh keterbatasan dalam memahami khutbah. Justru, Islam mengakui perempuan sebagai subjek yang berhak menerima ajaran agama, dengan kapasitas intelektual dan spiritual yang setara dalam mendalami ajaran Islam.
Dalam kerangka mazhab Syafi’i, status tidak wajibnya shalat Jumat bagi perempuan bukan bersumber dari asumsi kekurangan akal atau daya tangkap, melainkan karena perempuan sejak awal penetapan hukum (taklīf) tidak termasuk dalam kategori subjek yang dibebani kewajiban ini.
Imam al-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab menyatakan:
أن المرأة لا جمعة عليها
Artinya: “Sesungguhnya perempuan tidak ada kewajiban shalat Jumat atasnya.”
Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa kewajiban shalat Jumat terkait erat dengan aspek ḥuḍūr al-jamā’ah (kehadiran dalam perkumpulan publik). Oleh sebab itu, kewajiban ini lebih difokuskan kepada laki-laki yang secara umum memikul tanggung jawab sosial di ruang publik.
Dalam Al-Umm, Imam al-Syafi’i mengisyaratkan bahwa ketentuan ini merupakan bentuk pengaturan sosial dalam pelaksanaan ibadah, bukan refleksi dari kekurangan pada perempuan.
Dengan demikian, perbedaan dalam pembebanan kewajiban ini tidak boleh dipahami sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai manifestasi dari prinsip syariat yang mempertimbangkan kemaslahatan (maṣlaḥah) dan konteks sosial.
Perlu ditekankan bahwa variasi dalam pembebanan kewajiban syariat tidak mencerminkan perbedaan derajat atau nilai spiritual. Perempuan tetap memiliki kedudukan yang setara dalam aspek keimanan, keilmuan, dan ibadah. Mereka memiliki hak penuh untuk menuntut ilmu, berpartisipasi dalam majelis keagamaan, serta berkontribusi aktif dalam kehidupan sosial dan keumatan.
Sejarah Islam mencatat banyak figur perempuan yang menjadi perawi hadis terpercaya dan rujukan keilmuan, seperti Aisyah RA, Fatimah al-Fihri, dan lain-lain. Fakta ini membuktikan bahwa kapasitas intelektual perempuan tidak pernah dipertanyakan dalam tradisi keislaman.
Penutup
Anggapan bahwa perempuan tidak diwajibkan shalat Jumat karena dianggap tidak mampu memahami khutbah merupakan pandangan yang tidak berdasar dalam ajaran Islam. Dalam perspektif mazhab Syafi’i, ketidakwajiban tersebut merupakan bagian dari struktur taklīf syar’i, bukan cerminan kelemahan intelektual.
Meski demikian, perempuan tetap diperbolehkan menghadiri dan melaksanakan shalat Jumat. Apabila mereka menunaikannya, maka ibadah tersebut sah dan telah menggugurkan kewajiban shalat Zuhur. Oleh karena itu, pemahaman keagamaan seyogianya dibangun di atas fondasi ilmiah yang kokoh, agar tidak melahirkan kesimpulan yang keliru serta berpotensi merendahkan martabat perempuan.
Baca Juga: Begini Hukum Wanita Mengikuti Shalat Jumat
Penulis: Aulia Rachmatul Umma
Editor: Sutan


















