Oleh: Almara*

Dalam kehidupan sehari-hari sudah banyak diketahui bahwa Jumat merupakan hari yang terbaik di antara tujuh hari dalam seminggu. Hari Jumat memiliki beberapa keistimewaan dibandingkan dengan hari-hari yang lainnya. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut,

حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ أَبِي الْأَخْضَرِ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الْأَعْرَجِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Telah menceritakan kepada kami Rauh, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Shalih bin Abu Al Akhdlar dari Ibnu Syihab dari Abdurrahman Al A’raj bahwasanya ia mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik hari yang matahari terbit di saat itu adalah hari jumat, pada hari itu Adamdicipta, pada hari itu Adam dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu ia dikeluarkan darinya.”

Hadis di atas menyebutkan bahwa beberapa keistimewaan hari Jumat, di antaranya adalah pada hari Jumat diciptakannya Nabi Adam, kemudian nabi Adam dimasukkan ke dalam surga dan pada hari Jumat juga Nabi Adam dikeluarkan dari surga.

Selain itu, keistimewaan hari Jumat juga bisa dilihat dari sisi keagamaan, yakni pada hari Jumat diwajibkan shalat Jumat (Jumatan) untuk laki-laki yang sudah memenuhi syarat-syarat shalat. Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa syarat sah shalat Jum’at ada 3:

Pertama, muqim (menetap) bukan musafir.

Kedua, jumlah jamaahnya minimal 40 orang.

Ketiga, dikerjakan pada hari Jumat waktu shalat zuhur.

Apabila seorang laki-laki sudah melaksanakan shalat Jumat kewajiban shalat zuhur sudah gugur sebab shalat Jumat tersebut.

Lantas bagaimana hukum shalat Jumat bagi perempuan? Dan apabila seseorang perempuan melaksanakan shalat Jumat, apakah kewajiban shalat zuhurnya juga gugur sebagaimana laki-laki?

Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa syarat wajib shalat Jum’at ada 7 yakni: Islam, balig, berakal, merdeka, laki-laki, sehat dan bermukim (bertempat tinggal). Maka, anak kecil, orang gila, orang sakit, budak, musaffir dan wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at.

Selain itu, dalam hadis Nabi juga dijelaskan bahwa perempuan tidak wajib melaksanakan shalat Jum’at

حَدَّثَنَا عَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ حَدَّثَنِي إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ حَدَّثَنَا هُرَيْمٌ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ الْمُنْتَشِرِ عَنْ قَيْسِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ قَالَ أَبُو دَاوُد طَارِقُ بْنُ شِهَابٍ قَدْ رَأَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَسْمَعْ مِنْهُ شَيْئًا

Telah menceritakan kepada kami ‘Abbas bin ‘Abdul ‘Adzim telah menceritakan kepadaku Ishaq bin Manshur telah menceritakan kepada kami Huraim dari Ibrahim bin Muhammad Al Muntasyir dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda; “Jum’at itu wajib bagi setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat golongan, yaitu; hamba sahaya, wanita, anak-anak dan orang yang sakit.” Abu Daud berkata; “Thariq bin Ziyad pernah melihat (hidup semasa) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dirinya tidak mendengar sesuatu pun dari beliau.”

Dari dalil di atas bisa disimpulkan bahwa hukum melaksanakan shalat Jum’at bagi wanita tidak wajib akan tetapi wanita boleh melaksanakan shalat Jum’at. Hal ini bersandarkan bahwa pada dalil di atas tidak menjelaskan bahwa wanita dilarang melaksanakan shalat Jum’at.

Sama halnya dengan shalat Jum’at laki-laki, perempuan yang melaksanakan shalat Jum’at hukumnya tetap sah dan sudah menggugurkan kewajiban shalat zuhur. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab kitab Bughyah al-Mustarsyidin:

  مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ  لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَ.

Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jum’at seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jum’at sebagai pengganti Zuhur, bahkan shalat Jum’at lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.”

Jadi, perempuan yang melaksanakan shalat Jumat hukumnya tidak wajib akan tetapi diperbolehkan. Hal ini berlandaskan pada tidak ada dalil yang melarang wanita melaksanakan shalat Jum’at. Dan shalat Jum’atyang dilakukan oleh wanita hukumnya tetap sah dan sudah menggugurkan kewajiban shalat zuhur. Wanita yang sudah melaksanakan shalat Jum’at tidak harus melaksanakan shalat Zuhur. Semoga kita selalu diberikan kesehatan oleh Allah sehingga mampu melaksanakan kewajiban kita dalam hal ibadah.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari