Oleh: Devi Yuliana*

Dakwah merupakan usaha seorang dengan mengajak yang lain untuk mengikuti agama Islam. Periode sebelum Islam yang dibawa Rasulullah, dakwah juga telah digunakan oleh para nabi terdahulu secara turun menurun. Mereka selalu mencoba untuk mengajak umat manusia ke jalan yang benar, meski ujian dan cobaan pun besar bagi mereka.

Dakwah sendiri menjadi perantara agar seseorang dapat mengenal Islam. Oleh karena itu, para pendakwah hendaknya bisa menerjemahkan isyarat-isyarat agama dan bisa menyampaikannya kepada masyarakat luas. Dalam dakwah sendiri, yang menjadi tujuan utama adalah keberhasilan dalam menyadarkan objek. Setelah mereka mampu menerima sebuah dakwah (ajakan), barulah ajaran-ajaran yang lain akan dengan mudah masuk pada hati mereka..

Dalam dunia dakwah Islam, media dakwah ialah setiap sesuatu yang bisa digunakan untuk menarik (interest) masyarakat, guna menerjemahkan ajaran-ajaran agama yang mungkin belum bisa disampaikan sepenuhnya jika hanya menggunakan lisan.

Secara umum media dakwah terbagi menjadi tiga hal:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Pertama, media dakwah yang sejalan dengan ajaran Islam. Media ini merupakan media yang yang sejalan atau tidak bertentangan dengan nash-nash al-Quran ataupun sumber hukum lainnya. Media ini bahkan mendapat restu serta dukungan khusus yang termaktub dalam nash- nash agama. Seperti halnya khutbah Jumat atau sebuah perkumpulan di dalam masjid yang diisi dengan pengajaran agama dan nasihat-nasihat. Hal ini pula yang telah dipraktikkan oleh Baginda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam juga para sahabat semasa hidupnya.

Kedua, media dakwah yang menyimpang dari ajaran agama. Sebagaimana dukungan dari nash-nash agama pada media dakwah sebelumnya. Nash-nash agama juga memberlakukan batasan batasan dalam memakai media dakwah yang berarti tak semua jalan atau media bisa ditempuh. Dan barang siapa melampaui batas ini maka ia pula akan menanggung dosa. Adapun keharaman menggunakan media media ini adalah karena dikhawatirkannya akan menjerumuskan kepada mafsadah. Salah satunya adalah berdakwah dengan kebohongan.

Ketiga, media dakwah yang disangsikan legalitasnya. Maksudnya disini ialah, tidak ada nash agama yang pasti yang melarang maupun menganjurkannya. Agama justru terlihat diam dan tidak banyak berkomentar dalam menyikapinya. Media inilah yang sering dipakai oleh pendakwah pada zaman ini. Selain karena banyak macamnya seperti wayang dan musik. Media ini juga lebih mudah menarik masyarakat serta lebih memudahkan mereka untuk menerima ajaran Islam.

Dalam berdakwah, kita tidak boleh semerta merta menyalahkan mereka atau menjelek-jelekkan mereka yang telah terjerumus ke dalam jurang kenistaan. Langkah awal yang baik dalam berdakwah ini sebenarnya dengan memasukkan ajaran-ajaran agama secara halus dan tanpa memaksa. Dengan demikian para masyarakat tidak akan lari dari Islam.

Hal ini serupa dengan dakwah menggunakan alat atau media yang belum jelas kebolehan atau larangannya dalam nash. Misalnya saja berdakwah dengan menggunakan musik, yang mana musik tersebut belum jelas hukum dalam menggunakannya, bahkan ada di antara beberapa ulama yang mengharamkannya.

Namun jika itu merupakan satu satunya media dakwah yang digemari masyarakat setempat, maka berdakwah menggunakan musik diperbolehkan dengan tujuan mengajak masyarakat kepada ajaran yang benar. Ajaran agama akan lebih mudah dicerna jika mereka dengan senang hati mengikuti kegiatan tersebut.


Sumber: Buku “Trilogi Musik, Nuansa Musik dalam Konstruksi Fikih, Tradisi Tasawuf dan Relevansi Dakwah” karya Forum Kajian Ilmiah Khazanah Santri Salaf Purna Siswa III Aliyah 2017 Madrasah Hidayatul Mubtadi-ien Lirboyo

*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.