Menggali Muqaddimah Qanun Asasi sebagai Kerangka Berpikir Keislaman

163
Ustadz Anang Firdaus, salah satu qari’ Kitab Qanun Asasi selama bulan Ramadan di kantor Tebuireng Media Grup.

Melalui muqaddimah Qanun Asasi, KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pembenahan keberagamaan harus dimulai dari dasar yang kokoh. Pendahuluan kitab ini berfungsi sebagai penjelas arah dan tujuan pembahasan, sekaligus sebagai upaya penataan kerangka berpikir agar umat tidak terjebak pada sikap serampangan dalam memahami ajaran Islam.

Kajian kitab turats yang diselenggarakan oleh Tebuireng Media Group menghadirkan ruang pembelajaran keislaman yang menegaskan pentingnya fondasi berpikir dalam beragama. Melalui kajian Kitab Al-Qanun Al-Asasi karya KH. Hasyim Asy’ari, kita tidak hanya diajak membaca teks secara literal, tetapi juga diajak memahami kerangka dasar yang menopang cara beragama seorang Muslim secara utuh dan bertanggung jawab.

Kajian ini disampaikan oleh Dr. Mohammad Anang Firdaus pada Kamis-Jumat (19-20 Februari 2026), pukul 15.30–16.30 WIB, bertempat di Tebuireng Media Group dan disiarkan melalui live streaming sehingga dapat diikuti oleh khalayak yang lebih luas. Kehadiran forum ini menjadi bagian dari ikhtiar menghadirkan tradisi intelektual pesantren ke ruang publik secara lebih terbuka dan kontekstual.

Baca Juga: Gus Kikin Telusuri Akar Al-Qānūn Al-Asāsī

Adapun fokus pembahasan diarahkan pada muqoddimah Kitab Qanun Asasi, bagian awal yang kerap dipandang sebagai pengantar semata, padahal justru menjadi kunci utama untuk memahami keseluruhan isi kitab secara komprehensif. Bagian pendahuluan ini menempati posisi strategis karena memuat arah, maksud, dan kerangka berpikir penulis dalam menyusun gagasannya.

Dalam pemaparannya, Dr. Anang menegaskan bahwa muqaddimah bukanlah bagian yang bersifat teknis atau sekadar formalitas pembuka. Muqoddimah merupakan pintu masuk untuk memahami orientasi pemikiran, tujuan penulisan, serta metodologi yang digunakan oleh penulis dalam membangun argumennya. Tanpa pemahaman yang utuh terhadap bagian ini, pembaca berisiko keliru dalam menangkap maksud kitab, bahkan dapat salah dalam menafsirkan pembahasan-pembahasan yang terdapat pada bagian selanjutnya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Penjelasan tersebut membawa kita pada kesadaran bahwa Qanun Asasi tidak disusun secara kebetulan atau tanpa latar belakang yang jelas. Kitab ini lahir sebagai respons atas kondisi umat Islam yang kerap mengalami ketidakteraturan dalam cara berpikir dan beragama. Dalam realitas keberagamaan, banyak perdebatan muncul tanpa didahului kesepakatan terhadap prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan bersama. Persoalan cabang dan khilafiyah sering kali menjadi pusat perhatian, sementara fondasi akidah dan metodologi berpikir justru kurang memperoleh perhatian yang memadai.

Baca Juga: Bedah Genealogi Al-Qānūn Al-Asāsī, Kiai Abdul A’la Ulas Transformasi NU Lintas Zaman

Melalui muqaddimah Qanun Asasi, KH Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa pembenahan keberagamaan harus dimulai dari dasar yang kokoh. Pendahuluan kitab ini berfungsi sebagai penjelas arah dan tujuan pembahasan, sekaligus sebagai upaya penataan kerangka berpikir agar umat tidak terjebak pada sikap serampangan dalam memahami ajaran Islam. Dengan fondasi yang kuat dan tertata, pembahasan lanjutan dapat dipahami secara proporsional, sistematis, dan penuh tanggung jawab.

Dr. Anang juga menyoroti kecenderungan sebagian umat Islam yang terburu-buru memasuki wilayah perdebatan teknis tanpa kesiapan dasar yang memadai. Padahal, tanpa fondasi berpikir yang kokoh, perbedaan pendapat justru berpotensi melahirkan kebingungan, sikap berlebihan, bahkan konflik yang tidak produktif. Qanun Asasi melalui muqoddimahnya mengingatkan bahwa prinsip harus didahulukan sebelum berbicara tentang cabang, sehingga diskursus keagamaan tetap berada dalam koridor yang sehat.

Pesan penting lain yang mengemuka dalam kajian ini adalah bahwa problem keberagamaan sering kali bukan terletak pada kurangnya semangat beragama, melainkan pada rapuhnya dasar pemahaman. Semangat yang besar tetapi tidak ditopang oleh fondasi berpikir yang benar dapat melahirkan sikap keberagamaan yang tidak seimbang dan cenderung reaktif. Oleh karena itu, penataan cara berpikir menjadi langkah awal yang tidak dapat diabaikan dalam membangun keberagamaan yang matang.

Baca Juga: Tebuireng Hadirkan Pakar NU, Bedah Genealogi dan Transformasi Al-Qānūn Al-Asāsī

Kajian ini juga memperlihatkan relevansi pemikiran KH Hasyim Asy’ari dalam konteks kekinian yang penuh dinamika. Di tengah derasnya arus informasi dan beragam narasi keagamaan yang beredar luas melalui berbagai platform, kebutuhan akan fondasi berpikir yang tertib dan berakar kuat pada akidah menjadi semakin mendesak. Muqaddimah Qanun Asasi hadir sebagai pengingat bahwa keberagamaan yang sehat harus dibangun di atas prinsip yang jelas serta metodologi yang benar dan terarah.

Kajian Qanun Asasi ini memberikan gambaran kuat bahwa muqaddimah bukan sekadar pembuka, melainkan fondasi utama dalam memahami Islam secara utuh dan menyeluruh. Melalui kajian ini, kita diajak untuk menyadari bahwa memperbaiki praktik keberagamaan harus dimulai dari membenahi cara berpikir. Kajian ini relevan bagi siapa pun yang ingin membangun keberagamaan yang lebih tenang, mendalam, dan bertanggung jawab, serta tidak mudah terjebak dalam perdebatan yang kehilangan arah dan substansi.



Pereview: Amelia (UIN Sunan Ampel Surabaya)