Oleh: Silmi Adawiya*

Berpuasa pada hari kesepuluh pada bulan Muharram adalah sunnah. Puasa sunnah ini biasa disebut dengan puasa Asyura. Puasa tersebut termasuk sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadan, keterangan ini berdasarkan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.

Lebih lanjut lagi Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits tersebut menegaskan bahwa bulan Muharram adalah bulan utama untuk berpuasa. Hadits tersebut berbunyi:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib (lima waktu) adalah shalat malam”. (HR. Muslim : 1163).

Bagi yang tidak berhalangan, dianjurkan untuk berpuasa di hari tersebut, yakni 10 Muharram. Puasa tersebut mendapatkan perhatian khusus dan memang diistimewakan oleh Rasulullah. Dari Ibnu Abbas radiyallahu’anhu mengatakan:

مَا رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَحَرَّى صِيَامَ يَوْمٍ فَضَّلَهُ عَلَى غَيْرِهِ، إِلاَّ هَذَا الْيَوْمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَهَذَا الشَّهْرَ. يَعْنِى شَهْرَ رَمَضَانَ

Saya belum pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap puasa di satu hari yang beliau istimewakan, melebihi hari Asyura, dan puasa di bulan ini, yaitu Ramadan”. (HR  Bukhari : 2006).

Puasa Asyura yang dilakukan di bulan Muharram tersebut bisa menjadi kaffarah (penebus dosa) bagi seseorang. Dengan sifat rahman rahim-Nya, Allah menghapuskan dosa seseorang selama setahun.

Sebagai seorang hamba yang penuh dosa, alangkah baiknya kita tidak melewat kesempatan emas ini. Entah seberapa banyak dosa dan kesalaham yang kita perbuat, namun Allah dengan Maha Baik-Nya memberikan bonus tersebut bagi hamba yang mau berpuasa Asyura di bulan Muahrram ini.

Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ، أَحْتَسِبُ عَلَى اللهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِي قَبْلَهُ

“Puasa hari Asyura, aku mengharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yang telah lewat”. (HR. Muslim : 1162).

Dalam kitab Majmu Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dosa yang terhapuskan adalah dosa kecil dan dosa besar, karena hadits tersebut sifatnya umum.

Sedikit berbeda dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika bukan dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan.

Jika tidak, semoga ditinggikan derajat. Keluar dari kendati tersebut, siapapun yang berkehendak dan mampu berpuasa Asyura, Allah dengan Maha pemurahNya memberikan ganjaran yang mulia tersebut.

Apabila tanggal 10 Muharram jatuh pada hari Jum’at dan Sabtu, apa status kesunnahannya berubah menjadi makruh lantaran ada hadits yang melarang menyendirikan puasa pada hari Jumat dan Sabtu selain puasa yang wajib?

Jawabannya adalah tetap sunnah untuk berpuasa, karena kesunnahan ini bukan tanpa sebab. Adapaun niat untuk berpuasa Asyura adalah sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ هَذَا اليَوْمِ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ عَا شُورَاء لِلهِ تَعَالَى

Aku berniat puasa sunah Asyura hari ini karena Allah Ta’ala


*Penulis alumnus Unhasy dan Pondok Pesantren Putri Walisongo Jombang.

[fb_plugin comments width="100%" ]