Oleh: Naila Nur Indah*

“Allah Mengampuni semua dosa orang mati syahid kecuali hutang.” (H.R Muslim)

Seorang mati syahid yang jelas- jelas dijanjikan baginya untuk masuk surga dan diampuni segala kesalahanya karena telah berjuang demi agama saja tidak mendapatkan pengampunan karena hutangnya, apalagi kalau dibandingkan dengan seorang yang matinya belum jelas keimanannya. Mengapa sebuah hutang dapat menghambat dihisabnya suatu amalan, sekalipun itu adalah orang yang meninggal dalam keadaam mati syahid?

Sebab sebuah hutang merupakan tanggungan yang menyangkut haqqul Adami (hubungan sesama manusia). Selama orang yang memiliki hutang (berhutang) belum juga membayar dan orang yang dihutangi belum juga merelakan orang yang berhutang tersebut (belum merelakanya) dia akan tetap dimintai pertanggungjawaban atas hutangnya tersebut kelak di hari Kiamat.

Sejauh ini tidak dapat dipungkiri masih banyak masyarakat menganggap remeh masalah hutang piutang. Oleh karena itu juga, tak jarang ada anjuran untuk menulis hutang tersebut baik dari yang berhutang maupun yang dihutangi. Tujuannya tak lain adalah untuk saling mengingatkan di antara keduanya agar tidak ada keluputan juga di dalam nominal hutang piutang tersebut.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Berhutang memiliki resiko yang cukup besar, menjadikan seseorang hidup tidak tenang, gelisah atas hutang yang melilit dirinya tersebut dan juga berpotensi dosa apabila tidak melunaskanya sekalipun orang tersebut telah lupa apabila mempunyai hutang. Tak jarang juga kita temui ketika orang telah meninggal kemudian yang menjadi hal utama dalam pembagian warisannya adalah melunaskan semua hutang – hutang si mayyit tersebut, dan menjadi amanah penuh bagi ahli warisnya.

Agama Islam merupakan agama yang mudah dan tidak memberatkan kepada umatnya. Sebagaimana kasus hutang piutang di atas, berhutang bisa menjadi jalan keluar ketika terhimpit suatu permasalahan dan sangat diharuskan baginya untuk berhutang karena dalam kondisi mendesak. Hal yang terpenting dalam berhutang ini adalah bagaimana si penghutang ini memiliki keinginan untuk membayarnya dan segera melunasi hutang – hutangnya tersebut. Agama Islam telah memberikan berbagai jalan kemudahan bagi umatnya yang sedang dalam keadaan sempit salah satunya adalah berhutang.

Dalam artian meminjam sejumlah harta kemudian dikembalikan kembali dalam tempo waktu yang ditentukan antara orang yang berhutang dan orang yang memberikan hutangan. Sebagai seorang muslim yang bertakwa kepada Allah SWT tidak terlepas dari usaha dan berdoa di dalam upaya menyegerakan diri untuk melunasi hutang – hutangnya tersebut.

Al- Habib Ali Bin Hasan Alathas di dalam kitabnya yakni Qirthos menjelaskan dalam satu riwayat: “Barang siapa shalat 2 rakaat sebelum terbit fajar, yang mana di dalam setiap rakaatnya membaca : Surah al-Fatihah, ayat kursi 3 kali, surah al-Kafirun 1 kali, dan surat al-Ikhlas 11 kali, kemudian seusai shalat membaca subhanallah wabi hamdihi subhanallahil adhim astaghfirullah sebanyak 100 kali, maka Allah akan mempermudah orang tersebut di dalam melunasi hutangnya dan melapangkan segala rezekinya.”

Atas izin Allah apabila kita mau berusaha, berdoa, melaksanakan perintah Allah, dan menjahui larangan-Nya akan dimudahkaan segala urusannya dan dilapangkan rezekinya agar dapat sesegera mungkin membayarkan segala hutang – hutangnya. Karena dikatakan sebagian orang dzalim adalah mereka yang senantiasa menunda – nunda membayar hutangnya padahal sudah jelas bahwa dia telah diberikan kemampuan untuk melunasi hutang – hutangnya. Maka segerakanlah untuk melunasi hutang selagi diberi kemampuan untuk melunasi dan jangan menunda – nunda akan hal tersebut. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kelapangan untuk kita semua di dalam menyelesaikan segara urusan kita semua.     


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

[fb_plugin comments width=”100%” ]