Menakar Niat di Balik Pemberian, Pelajaran Fikih dari “Uang Buat Beli Permen”

140
ilustrasi

Pernah nggak sih, kamu dikasih uang sama orang tua atau teman, lalu mereka bilang, “Ini buat beli permen, ya”? Tapi begitu sampai warung, mata langsung tergoda sama gorengan yang masih hangat. Akhirnya uang itu pun berpindah arah, bukan ke permen, tapi ke tempe mendoan. Sepele kelihatannya, tapi dari hal kecil seperti ini, sebenarnya kita bisa belajar banyak tentang amanah dan niat.

Kadang, kita menganggap pemberian itu sepenuhnya milik kita, bebas dipakai sesuka hati. Padahal, di balik setiap pemberian, ada pesan dan maksud si pemberi. Ia mungkin tidak sekadar memberi uang, tapi juga mengajarkan sesuatu, entah kebiasaan, perhatian, atau bentuk kasih sayang yang disampaikan lewat kalimat sederhana, “Buat beli permen.”

Nah, di sinilah pertanyaannya muncul: apakah uang pemberian itu tetap amanah yang harus digunakan sesuai pesan? Atau begitu berpindah tangan, kita bebas memanfaatkannya sesuka hati? Mari kita renungkan bersama, karena ternyata, dari urusan permen dan gorengan pun, ada nilai moral yang sering luput kita sadari.

Pendapat Imam Ramli

Dalam hal ini, Imam Ramli, di dalam Fatawa Ramli, pernah ditanya dengan kasus yang sama.

عَمَّنْ أَعْطَى آخَرَ دَرَاهِمَ لِيَشْتَرِيَ بِهَا لِنَفْسِهِ عِمَامَةً مَثَلًا أَوْ أَوْصَى لَهُ بِهَا كَذَلِكَ وَظَهَرَ مِنْ الْمُعْطِي أَوْ الْمُوصِي غَرَضٌ فِي تَحْصِيلِ مَا عَيَّنَهُ لَلْآخِذِ فَهَلْ يَمْلِكُ الْآخِذُ مَا أَخَذَهُ بِشَرْطِهِ مِلْكًا مُقَيَّدًا يَصْرِفُهُ فِيمَا عَيَّنَ أَوْ لَا وَإِذَا قُلْتُمْ بِمِلْكِهِ لَهُ كَذَلِكَ فَلَمْ يَصْرِفُهُ حَتَّى مَاتَ فَهَلْ يَكُونُ لِوَرَثَتِهِ أَمْ يَرْجِعُ لِلْمُعْطِي أَمْ لِوَرَثَةِ الْمُوصِي وَإِذَا قُلْتُمْ بِالْأَوَّلِ فَهَلْ تَمْلِكُهُ الْوَرَثَةُ مِلْكًا مُقَيَّدًا كَمَا كَانَ حَتَّى يَتَعَيَّنَ صَرْفُهُ فِيمَا عَيَّنَ أَمْ يَزُولُ التَّقْيِيدُ بِمَوْتِ مُوَرِّثِهِمْ وَهَلْ يَأْتِي مَا ذُكِرَ فِيمَا لَوْ أَوْصَى لِدَابَّةٍ بِشَيْءٍ وَشَرَطَ أَنْ يَصْرِفَهُ فِي عَلَفِهَا فَيَمْلِكُهُ مَالِكُهَا مِلْكًا مُقَيَّدًا بِشَرْطِهِ ثُمَّ يَزُولُ التَّقْيِيدُ بِمَوْتِهَا أَمْ يَرْجِعُ لِوَرَثَةِ الْمُوصِي وَهَلْ يَظْهَرُ فَرْقٌ بَيْنَ الْمَسْأَلَتَيْنِ؟

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Inti dari masalah di atas adalah status kepemilikan (الملك) terhadap harta yang diberikan dengan syarat penggunaannya terbatas (ملك مقيّد), apakah si penerima benar-benar memilikinya, dan apa akibat hukumnya bila ia meninggal sebelum menggunakan sesuai syarat.

Dalam hal ini, kita akan fokus pada kasus pertama, apakah si penerima benar-benar memilikinya, sehingga dia bisa dengan bebas menggunakannya? Untuk menjawab kasus di atas, Imam Ramli menegaskan,

نَعَمْ يَمْلِكُ الْآخِذُ مَا أَخَذَهُ بِشَرْطِهِ مِلْكًا مُقَيَّدًا يَصْرِفُهُ فِيمَا عَيَّنَهُ الْمُعْطِي أَوْ الْمُوصِي فَلَوْ لَمْ يَصْرِفْهُ فِيهِ حَتَّى مَاتَ انْتَقَلَ لِوَرَثَتِهِ بِالْإِرْثِ مِنْهُ وَلَا يَرْجِعُ لِلْمُعْطِي وَلَا لِوَرَثَةِ الْمُوصِي لِأَنَّ مَنْ مَلَكَ شَيْئًا صَارَ بِمَوْتِهِ مِلْكًا لِوَرَثَتِهِ وَقَدْ زَالَ التَّقْيِيدُ بِمَوْتِهِ فَتَتَصَرَّفُ فِيهِ الْوَرَثَةُ كَيْفَ شَاءُوا وَيَجْرِي مَا ذَكَرْنَاهُ فِيمَا إذَا أَوْصَى لِدَابَّةِ شَخْصٍ بِشَيْءٍ وَقَصَدَ أَنْ يَصْرِفَ فِي عَلَفِهَا بِنَاءً عَلَى أَنَّهَا وَصِيَّةٌ لِمَالِكِهَا وَهُوَ الْأَصَحُّ فَيَمْلِكُهُ مَالِكُهَا مِلْكًا مُقَيَّدًا يَصْرِفُهُ فِي عَلَفِهَا وَيَزُولُ التَّقْيِيدُ بِمَوْتِهَا فَيَتَصَرَّفُ فِيهِ كَيْفَ شَاءَ وَلَا يَرْجِعُ لِوَرَثَةِ الْمُوصِي فَلَا فَرْقَ حِينَئِذٍ بَيْنَ الْمَسْأَلَتَيْنِ فِيمَا ذَكَرْنَاهُ

Intinya, barang yang diberikan dengan syarat tertentu menjadi milik penerima secara terbatas, dan bila ia meninggal sebelum menggunakan sesuai syarat, harta itu diwarisi oleh ahli warisnya, tidak kembali ke pemberi. Pembatasan penggunaan gugur dengan kematian penerima, sehingga ahli waris bebas memanfaatkannya.

Kaitan dengan kasus permen di atas, ketika seseorang memberi sesuatu dengan tujuan atau syarat tertentu, maka penerima memang memilikinya, tapi kepemilikannya terbatas: ia wajib menggunakannya sesuai maksud pemberi.

Jadi, uang “buat beli permen” adalah milikmu, tapi terikat amanah untuk dipakai membeli permen, bukan gorengan. Kalau syarat itu dilanggar, berarti kamu menyalahgunakan kepercayaan meski secara hukum barangnya sudah kamu miliki. Namun, bila kemudian kamu meninggal dan uangnya belum dipakai, maka uang itu jadi milik ahli warismu, karena kepemilikanmu sah, hanya batas pemanfaatannya yang gugur setelah kamu tiada.

Pendapat Imam Qulyubi

Imam Qulyubi lebih memperluas cakupan pandangan dengan menjelaskan:

تَنْبِيهٌ مَتَى حَلَّ لَهُ الْأَخْذُ وَأَعْطَاهُ لِأَجْلِ صِفَةٍ مُعَيَّنَةٍ لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُ مَا أَخَذَهُ فِي غَيْرِهَا، فَلَوْ أَعْطَاهُ دِرْهَمًا لِيَأْخُذَ بِهِ رَغِيفًا لَمْ يَجُزْ لَهُ صَرْفُهُ فِي إدَامٍ مَثَلًا أَوْ أَعْطَاهُ رَغِيفًا لِيَأْكُلَهُ لَمْ يَجُزْ بَيْعُهُ، وَلَا التَّصَدُّقُ بِهِ، وَهَكَذَا إلَّا إنْ ظَهَرَتْ قَرِينَةٌ بِأَنْ ذَكَرَ الصِّفَةَ لِنَحْوِ تَجَمُّلٍ كَقَوْلِهِ لِتَشْرَبَ بِهِ قَهْوَةً مَثَلًا فَيَجُوزُ صَرْفُهُ فِيمَا شَاءَ.

Maka, dalam kasus permen tadi: Jika orang tua atau teman secara sungguh-sungguh memberi uang dengan maksud agar dibelikan permen, maka uang itu harus digunakan sesuai pesan. Mengalihkannya ke gorengan berarti menyalahi amanah dan menggunakan sesuatu tidak sesuai izin pemberi, meski secara kepemilikan uang sudah berpindah tangan.

Namun, bila konteksnya hanya ungkapan ringan atau basa-basi, misalnya “nih, buat beli permen” tapi maksudnya sekadar memberi uang jajan tanpa niat membatasi, maka itu termasuk ta‘bīr ‘urfī (ungkapan kebiasaan), dan penerima boleh membelanjakannya sesuka hati.

Kesimpulannya, jika kata “buat beli permen” bermakna batas amanah, maka menyalurkannya untuk gorengan adalah khianat niat pemberi. Tapi jika itu hanya ungkapan kasih sayang tanpa pembatasan niat, maka tak masalah dibelanjakan untuk gorengan. Jadi, yang membedakan hukumnya bukan pada jenis jajannya, permen atau gorengan, tapi pada niat pemberi dan kesungguhan pesan yang menyertai pemberian itu.

Baca Juga: Saat Bertemu Pengemis, Sebaiknya Memberi atau Tidak?


Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Abadi Mahad Aly An-Nur II “Al-Murtadlo” Malang.

Editor: Sutan