Cover kitab al Tanbihat al Wajibat li man Yashna’ al Maulid bi al Munkarat

Oleh: Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari 

Nasihat Kelima

Salah satu Ulama yang mengharamkan perayaan maulid disertai dengan kegiatan munkarat adalah Syaikh Islam Hafidz al Ashr Abu al Fadhl Ahmad Ibnu Hajar al Asqalany rahimahullah. Ketika ditanya tentang perayaan maulid, beliau menjawab: “Hukum asal dari perayaan maulid adalah bid’ah, (budaya ini) tidak pernah diwariskan secara turun-temurun dari ulama salaf salih dalam kurun waktu tiga abad. Akan tetapi bid’ah maulid tersebut mengandung hal-hal positif dan negatif. Barang siapa yang melaksanakannya dengan disertai kegiatan positif dalam dan menjauhi hal-hal negatif, maka perayaan tersebut adalah bid’ah hasanah. Jika tidak, maka termasuk bid’ah dlalalah.

Menurutku, penjelaskan dalil dasar bid’ah adalah apa yang tertera dalam kitab shahih Bukhari dan Muslim bahwasanya ketika Nabi SAW datang ke Madinah, beliau bertemu dengan sekompolan Yahudi yang sedang berpuasa pada bulan Asyura’. Lalu beliau bertanya kepada mereka. Kemudian mereka menjawab: “Hari ini adalah hari di mana Allah menenggelamkan Fir’aun dan menyelamatkan Musa, maka kami berpuasa pada hari ini karena rasa syukur kepada Allah SWT”.

Dari kasus tersebut dapat diambillah faidah (kesimpulan) yaitu, boleh mengungkapkan rasa syukur kepada Allah atas apa yang diberikan pada hari-hari tertentu semisal pemberian nikmat atau penolakan atas mara bahaya, dan hal tersebut senantiasa dikerjakan pada hari yang bertepatan dengan peristiwa tersebut dalam setiap tahunnya. Ungkapan rasa syukur kepada Allah itu bisa dilakukan dengan berbagai macam ibadah misalnya sujud, puasa, sedekah dan baca Al Qur’an. Pada hari tersebut, nikmat manalagi yang lebih agung daripada nikmat memperingati kelahiran Nabi yang penuh rahmat?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Oleh sebab itu, seyogyanya seseorang (muslim) mau memperhatikan hari maulid tersebut, sehingga sesuai dengan kisah Nabi Musa AS pada hari ‘Asyura. Barang siapa tidak memperhatikan alasan itu, maka ia tidak peduli dengan Maulid Nabi SAW pada hari apa saja di Bulan Maulid. Bahkan ada segolongan orang yang berpandangan luas yang merayakan maulid Nabi pada sembarang hari di tahun itu, asalkan masih dalam tahun itu. Inilah argumentasi yang berkaitan dengan dasar mengadakan maulid Nabi.

Aktifitas-aktifitas yang dilakukan pada hari maulid sebaiknya berupa wujud rasa syukur kepada Allah seperti yang telah disebutkan tadi seperti membaca Al Quran, memberikan makanan (kenduri: Jawa), sedekah, melantunkan pujian-pujian kenabian dan kezuhudan yang dapat menggerakkan hati untuk mengerjakan kebajikan dan amal akhirat. Sedangkan sesuatu yang mengiringinya semisal mendengarkan, permainan-permainan dsb, maka bisa dikatakan sebagai hal yang mubah, karena dilihat dari segi tertentu dapat mendatangkan kebahagiaan pada hari itu. Tidaklah mengapa menyamakan iring-iringan tersebut dengan bentuk kesyukuran, yang tidak diperbolehkan adalah menyamakannya dengan hal-hal yang haram dan makruh, begitu juga hal-hal yang kurang afdlal.

Nasihat Keenam

Qadli ‘Iyadl menjelaskan akan kewajiban menghormati dan mengagungkan Nabi SAW ketika menyelenggarakan maulid, membaca hadis, sunnah dan ketika mendengar nama beliau SAW. Beliau mengatakan dalam kitabnya asy Syifaa Fi Huquq al Mushthafa, “Ketahuilah bahwa menghormati dan mengagungkan Nabi SAW setelah wafatnya adalah wajib, sebagaimana saat beliau masih hidup. Pengagungan dan pemuliaan itu ketika menyebut beliau, membaca hadits, sunnah dan mendengar namanya”.

Ibrahim Al Tujiby mengatakan, “Bagi setiap mukmin bila menyebut beliau atau disebutkan tentang beliau, wajib hukumnya untuk bersikap rendah hati, khusyu’, mengagungkan, diam dari gerakannya (tenang) menjaga kewibawaan dan keagungan beliau sebagaimana dia memperpelakukan terhadap pribadi Nabi (seperti) tatkala dia barada di sisi Nabi, yakni ia hadir dalam majlis Nabi, maka ia harus memperhatikan dan mencontoh beliau, seakan-akan beliau itu berada di sisinya, dan harus pula berperilaku sopan sebagaimana yang telah diajarkan oleh Allah kepada kita, yakni dengan cara mengagungkan, memuliakan, merendahkan suara dan sebagainya”. Pendapat ini sangat jelas dalam hal pengharaman merayakan maulid Nabi yang disertai aktifitas-aktifitas mungkar.

Nasihat Ketujuh

Syaikh ibn al Hajj al Fasy menjelaskan dalam kitab hasyiahnya Mayyaarah, “Menggunakan sesuatu yang digunakan untuk mengagungkan bukan pada tempat yang layak, hukumnya adalah haram”. Beliau juga berkata, “Salah satu kebiasaan yang paling tidak sopan adalah kebiasaan yang dilakukan oleh para pemain kecapi dan semisalnya, yakni membuat nada irama atau yang semacamnya dengan tujuan memuji kepada Allah SWT, pujian kenabian, pembacaan shalawat atas Al Mushthafa SAW atau mengakhirinya dengan do’a-do’a. Andaikata mereka menginginkan kehalalan dari alat-alat musik yang telah diharamkan tersebut, maka mereka sangatlah dekat dengan kekufuran. Aku mohon perlindungan hanya kepada Allah.

Jika mereka menginginkan penghapusan dosa, maka itu merupakan suatu kebodohan yang amat sangat, bahkan sangatlah dekat dengan kehinaan. Oleh karena itu secara otomatis dosa akan bertambah, dikarenakan menggunakan sesuatu untuk pengagungan bukan pada tempatnya (dzalim).

Bisa diambil kesimpulan dari ketetapan hukum haram dan bertambahnya dosa dalam hal tersebut yaitu, ketetapan hukum pada pemakaian sesuatu yang digunakan untuk menghina dan menyakiti, seperti memukul alat-alat permainan dan hal-hal mungkar lainnya yang bertujuan untuk mengagungkan, seperti perayaan Maulid Nabi SAW. Dari sini dapat diketahui bahwa melakukan hal-hal mungkar dalam acara maulid Nabi SAW itu akan mengurangi pahala, menghina serta meyakiti beliau SAW. Karena pengagungan kepada beliau haruslah dengan adab dan sopan santun yang sesuai dengan adab Nabi SAW.

Imam Al Tirmidzy meriwayatkan dari Anas ra. bahwasanya Rasulullah SAW mengunjungi para sahabatnya dari golongan Muhajirin dan Anshar ketika mereka sedang duduk-duduk. Di antara mereka ada Abu Bakar dan Umar, akan tetapi tak seorangpun dari mereka yang berani mengangkat pandangan kepada beliau kecuali Abu Bakar dan Umar RA. Keduanya memandang beliau dan beliau memandang keduanya, ketika keduanya melemparkan senyum kepada beliau, beliaupun melemparkan senyum kepada keduanya. Usamah bin Syarik meriwayatkan; “Aku mendatangi Nabi SAW, sementara sahabatnya berada di sekelilingnya, seakan-akan di atas kepala mereka ada seekor burung (karena ketenangan yang amat sangat).

Nasihat Kedelapan

Al Qadli ‘Iyadl rahimahullah menjelaskan akan kebolehan menghukum orang yang melecehkan dan menyakiti beliau SAW. Dia mengatakan dalam kitabnya Al Syifa: “Berdasarkan hak dan kewajiban bagi Nabi SAW serta hal-hal tertentu yang berupa berbuat baik, mengagungkan dan memuliakan beliau SAW, Allah mengharamkan menyakiti beliau dalam kitabNya Al-Qur’an. Umat-umat telah bersepakat akan kebolehan menghukum orang yang melecehkan beliau dari berbagai macam hinaan. Kemudian Al Qadli ‘Iyadl menerangkan tentang hadis Abi Barzah al Aslamy. Dia berkata, “Suatu hari aku duduk  di samping Abu Bakar as Shiddiq ra. Kemudian beliau marah terhadap seorang muslimin, lalu muslimin tersebut membantah Abu Bakar Al Shiddiq. Serentak aku berkata, “Wahai Pengganti Rasulullah, biarkan aku memenggal lehernya”. Abu Bakar lantas menjawab, “Duduklah, dia tidak boleh dibunuh (dihukum) kecuali bila dia melecehkan Rasulullah SAW”. [1]

Al Qadli Abu Muhammad ibnu Manshur berpendapat: “Fatwa ini sudah menjadi ijma’ para ulama’ dan tak ada seorangpun yang menentangnya. Para Imam menjadikan hadis ini sebagai dalil untuk menghukum siapa saja yang membuat Nabi Muhammad SAW marah, baik itu karena menyakiti maupun melontarkan kata-kata kotor kepada beliau”.

Kemudian Al Qadli ‘Iyyadl rahimahullah mengatakan, “Dalil yang memperbolehkan membunuh seseorang tersebut diambil dari sudut pandang akal dan i’tibar (qiyas), yaitu barang siapa yang melontarkan kata-kata kotor atau menghina beliau, maka sungguh telah tampak jelas bahwa hatinya sakit dan merupakan bukti niatnya yang buruk serta tanda-tanda kekufurannya”.

Maka renungkanlah! semoga Allah memberikan taufiq kepada apa yang telah disebutkan pada tiga peringatan ini, mulai dari kewajiban menghormati, mengagungkan serta memuliakan Nabi SAW ketika memperingati maulid, membaca hadits, sunnah dan mendengar nama beliau, serta keharaman menggunakan sesuatu yang bertujuan untuk mengagungkan beliau akan tetapi bukan pada tempatnya, sehingga acara maulid itu berubah menjadi ajang penghinaan dan pelecehan, yang mana para ulama’ telah bersepakat tentang kebolehan membunuhnya dikarenakan menyakiti beliau SAW.

Cukup jelaslah bagimu sekalian, walaupun dalam hati kecilmu mempunyai kejelekan perbuatan yang menghinakan ini, tambahnya kekejian dan betapa besar akibat yang ditimbulkan berupa siksaan. Jikalau engkau mempunyai pandangan seperti itu, maka kembali dan bertaubatlah kepada Allah SWT dari perbuatan keji tersebut, karena hal itu bisa menghancurkan kehidupan dunia dan akhiratmu.

Nasihat Kesembilan

Imam Tajuddin as Subky rahimahullah ta’ala menyebutkan dalam kitabnya, at Tausyih bahwa Imam Syafi’i RA telah berkata dalam beberapa kitabnya, “Rasulullah pernah memotong tangan seorang perempuan terhormat, lantas peristiwa tersebut menjadi perbincangan. Kemudian Rasulullah SAW angkat bicara: “Andaikata si Fulanah  mencuri (seraya menunjuk kepada wanita terhormat), maka sungguh aku akan memotong tangannya”. Imam Tajuddin berkomentar: Perhatikanlah ucapan imam Syafi’i RA tentang “Fulanah”. Nabi SAW tidak menyebutnya dengan Fatimah, karena hal itu merupakan bentuk adab kesopanan kepadanya RA. Walaupun beliau SAW adalah ayahnya RA sendiri, sementara menyebutnya dengan panggilan Fatimah adalah baik (di sisi Nabi SAW). Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa, di sisi Nabi SAW derajat semua mahluk dalam hukum syara’ adalah sama.

Begitulah ketetapan Imam Al Syafi’i dan as Subky. Menurut as Subky kata “adab kesopanan (tata krama)”, menunjukkan kebalikannya (menyebut dengan nama Fatimah) adalah tidak sopan. Dan kata, “sementara menyebutnya dengan panggilan Fatimah adalah baik (di sisi Nabi SAW)”, menunjukkan bahwa penyebutan dari selain Rasulullah adalah buruk. Itulah dasar serta contoh yang baik atas kewajiban berperilaku sopan santun dengan Rasulullah SAW dan keluarga beliau yang suci, serta menunjukkkan bahwa mengadakan maulid yang disertai perbuatan-perbuatan munkar adalah buruk (keji) bahkan amatlah buruk.

Nasihat Kesepuluh

Pada pembahasan ke-dua telah dijelaskan bahwa kebusuk-kebusukan (kerusakan) yang dikerjakan saat maulid dan disertai perbuatan-perbuatan yang mungkar akan dijelaskan lebih rinci pada bagian akhir nasihat ini. Sekaranglah waktu untuk membahasnya. “Dengan Allahlah aku memohon pertolongan”. Diantara kerusakan-kerusakan yang telah disebutkan; berupa alat-alat permainan, strek, permainan yang menyerupai judi dan perbuatan mungkar lainnya adalah pemborosan, yakni menggunakan harta bukan pada tempatnya yang bertujuan untuk tindakan-tindakan haram seperti menggunakannya untuk berzina, minum khamr atau untuk mengadakan maulidan yang tergambarkan pada pembahasan yang telah lalu. Adapun dasar keharaman menggunakannya adalah:

إن المبذرين كانوا إخوان الشياطين وكان الشيطان لربه كفورا

“Sesungguhnya orang-orang yang melakukan pemborosan itu adalah saudara-saudara setan. Dan setan itu sangatlah ingkar kepada Tuhannya”. (QS. Al Isra’: 27).

Membelanjakan harta untuk maulidan seperti itu diharamkan, karena sama dengan menolong perbuatan-perbuatan maksiat. Barang siapa menolong suatu kemaksiatan, maka tidak lain dia juga terlibat di dalamnya. Begitupula haram melihat dan menghadiri acara tersebut karena ada kaidah, “Setiap sesuatu yang haram, haram juga melihat dan menghadirinya”. Di antara kerusakan-kerusakan yang timbul adalah nampaknya suatu kemaksiatan. Nabi SAW bersabda, “Seluruh umatku diselamatkan dari lisan (ucapan, gunjingan, cacian dan sebagainya) manusia dan dari tangan-tangan (perlakuan) mereka, kecuali bagi orang-orang yang menampakkan kemaksiatan, karena mereka tidak akan diselamatkan”.

Ibnu Baththal berkata, hadis tersebut menjelaskan tentang cacian terhadap orang yang melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. Karena menampakkan kemaksiatan berarti meremehkan hak Allah dan Rasulnya, serta meremehkan orang-orang shalih. Padahal di dalam maksiat itu terselip semacam penentangan terhadap mereka.

Diantara kerusakan-kerusakan yang lain adalah perayaan maulid Nabi SAW itu bersifat layaknya orang munafik, maksudnya adalah menampakkan sesuatu yang bertentangan dengan batinnya. Jadi perilaku lahirnya merayakan maulid sebagai wujud dari rasa cinta dan memuliakan Rasulullah SAW, namun dalam batinnya ia hanya melakukan hiburan dan kemasiatan saja.

Di antara kerusakannya lagi adalah ketika para pelajar mengadakan maulid sedangkan orang alim membiarkannya begitu saja, itulah yang menjadi sebab terjadinya prasangka bagi orang awam, bahwa kegiatan itu boleh dan baik menurut syari’at. Perayaan maulid seperti itu dapat menjadi suatu sebab untuk menelantarkan syariat, menanggalkannya serta menganjurkan dan membantu dalam hal kebatilan. Itu semua adalah larangan syara’ dan haram bagi orang alim membiarkannya, karena bisa menyebabkan orang awam meyakini perkara yang tidak sesuai dengan syara’.

Di antara kerusakan lagi adalah adanya perilaku yang buruk, berbagai macam penghinaan yang menyakitkan Rasulullah. Karena ucapan sama halnya dengan perbuatan (perilaku). Allah telah berfirman:

إن الذين يؤذون الله و رسوله لعنهم الله في الدنيا و الأخرة و أعد لهم عذابا مهينا

“Sesungguhnya orang orang yang menyakiti Allah dan Rasulnya, maka Allah akan melaknatnya di dunia dan di akhirat dan Allah juga menyediakan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. Al Ahzab: 57).

والذين يؤذون رسول الله لهم عذاب أليم

“Dan orang-orang yang menyakiti Rasulullah itu, bagi mereka siksa yang pedih”. (QS. Al Taubah: 61).

وما كان لكم أن تؤذوا رسول الله

“Dan tidak boleh kamu sekalian menyakiti (hati) Rasulullah” (QS. Al Ahzab: 53).

 Yakni dengan segala macam hal yang menyakitkan baik saat beliau masih hidup maupun setelah wafat.

ولا أن تنكحوا أزواجه من بعده أبدا إن ذلكم كان عند الله عظيما

“Dan tidak boleh (pula) menikahi istri-istrinya setelah beliau wafat selama lamanya. Sesungguhnya perbuatan itu Amat besar di sisi Allah,”   (QS. Al Ahzab: 53).

Yakni perbuatan yang menyakiti itu adalah dosa yang besar. Imam al Bukhari meriwayatkan hadis dari Anas dan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda. “Allah berfirman, ‘Barang siapa menghina kekasihKu, maka sungguh dia telah mengadakan perang denganKu secara terang terangan’”. Dalam hadis riwayat al Bukhari yang lain Nabi bersabda, “Allah berfirman: Barang siapa memusuhi kekasihKu, maka sesungguhnya aku telah mngizinkan untuk memeranginya”.

Nabi Muhammad SAW adalah pemimpin seluruh wali bahkan seluruh Nabi dan Rasul termasuk dalam keumuman wali yang dilarang dihina dan dimusuhi. At Tabrani meriwayatkan dari Abi Umumah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Tiga orang yang tidak dianggap remeh kecuali oleh orang-orang munafik, yaitu orang yang sudah lama memeluk agama Islam, orang berilmu dan pemimpin yang adil”.

Menurut imam Turmudzi hadis ini berpredikat Hasan. Dalam kitab Fatawi Al Badi’I, salah satu karya ulama’ madzhab Hanafi disebutkan: “Barang siapa meremehkan orang alim, maka tertalaklah istrinya dan seolah-olah perbuatan itu menjadikan dia murtad”. Disebutkan juga dalam Syarah kitab asy Syifa karya Mulla al Qori, “Apabila ada orang yang mengatakan pada rambut Nabi SAW “syu’air (rambut kecil, hina)”, maka ia telah kafir”.

Dan dari Abu Hafsh al Kabir, “Barang siapa menghina Nabi SAW dengan sehelai rambut dari rambutnya yang mulia, maka ia telah kafir”. Renungkanlah ancaman yang telah disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam dua hadis shahih di atas, tiada ancaman yang lebih berat dari padanya. Karena “perang Allah kepada hambanya” tidak disebutkan melainkan dalam riba dan memusuhi para wali. Barang siapa dimusuhi oleh Allah, maka ia tidak akan beruntung selamanya. Bahkan (mudah-mudahan Allah senantiasa berkenan melindungi kita) dia akan mati dalam keadaan kafir. Bukankah “perang Allah  terhadap hambaNya” hanyalah kiasan dari bentuk penjauhan Allah  kepadanya dari tempat-tempat rahmat-Nya dan penempatan Allah terhadapnya pada tingkatan bawah kesengsaraan?. Mudah mudahan Allah melindungi kita dari hal tersebut dengan curahan anugerah dan kemurahan-Nya.

Dengan memperhatikan ayat, hadis serta pernyataanku di akhir kerusakan di atas, dapat diambil beberapa faidah, bahwasanya perayaan maulid yang disertai kemungkaran-kemungkaran adalah perilaku yang buruk dan suatu macam penghinaan yang menyakiti Rasulullah SAW. Orang-orang yang mengadakannya akan jatuh dalam lembah dosa besar yang dekat dengan kekufuran, dan dikhawatirkan akan su’ul al khatimah. Tidak ada yang bisa menyelamatkan mereka dari dosa itu kecuali taubat dan ampunan dari Allah SWT. Bila dengan kegiatan tersebut mereka sengaja mengejek dan meremehkan Rasulullah SAW, maka tiada keraguan akan kekufuran mereka.

فليحذر الذين يخالفون عن أمره أن تصيبهم فتنة أو يصيبهم عذاب أليم

“Maka orang yang menyalahi perintahnya akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih”.

Dari pada itu, maka wajib bagi para penguasa kaum muslimin dan orang yang mempunyai kemampuan, mudah-mudahan dengan perantara mereka, Allah menegakkan tiang agama dan membatalkan (membantah) pemikiran para penentangNya, untuk mengingkari dan menindak mereka dengan tindakan yang tegas sesuai dengan amal perbuatan mereka, supaya mereka tercegah dari melakukan perbuatan-perbuatan buruk lagi hina ini, yang hamper-hampir mengeluarkan manusia dari bingkai keimanan.


[1] Dalam hal ini yang berhak menghukum adalam pemerintah atau Qadhi (hakim) dan tidak sembarang orang. Hal itu sebagaimana yang diterangkan dalam kitab-kitab fikih untuk diperhatikan dengan saksama agar masyarakat tidak memahami kitab beliau dengan pemahaman pendek sehingga mudah menghukum orang tanpa melalui pengadilan yang berlaku di negeri ini.

Bersambung ke Bagian 3……


*Diterjemahkan oleh Ustadz Zainur Ridho (Tim Dosen Ma’had Aly Hasyim Asy’ari) dari kitab at Tanbihat al Wajibat liman Yashna’ al Maulid bi al Munkarat karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari