Ilustrasi perselingkuhan. (sumber: harianindonesia)

Akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan berita-berita mengenai maraknya perselingkuhan. Meskipun perselingkuhan merupakan masalah yang sangat privat namun media massa dan media sosial terus-menerus membahasnya. Baik yang dilakukan oleh para artis, selebgram, pejabat, hingga masyarakat biasa. Saking maraknya, kini perselingkuhan tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tapi merambah juga ke desa-desa dan pelosok kampung. Dahulu, perselingkuhan dilakukan dengan sembunyi-sembunyi, Namun sekarang seolah-olah tidak malu melakukannya secara terang-terangan. Nauzubillah.

Terkadang yang lebih memprihatinkan, perselingkuhan juga dilakukan oleh orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan, seperti perselingkuhan antara ayah/ibu dengan anak tirinya, antara kakak dengan adiknya, antara adik ipar dengan kakak ipar dan banyak kasus lainnya. Perselingkuhan bisa menimpa siapapun, bahkan orang-orang yang sudah bertahun-tahun membina mahligai perkawinan pun tidak menjamin selamat dari dosa ini.

Rasulullah Saw., sudah mengisyaratkan fenomena ini jauh-jauh hari, beliau bersabda:

إِنَّ مِنْ أَشْرَاطِ السَّاعَةِ أَنْ يُرْفَعَ الْعِلْمُ، وَيَثْبُتَ الْجَهْلُ، وَيُشْرَبَ الْخَمْرُ، وَيَظْهَرَ الزِّنَا

Artinya: “Sesungguhnya di antara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu dan kebodohan tampak jelas, dan banyak yang minum khamar dan banyak orang berzina secara terang-terangan” (HR Bukhari dan Muslim).

Di masyarakat kita, perselingkuhan diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam hubungan cinta atau pernikahan antara seseorang dengan pasangannya, biasanya perselingkuhan itu diikuti dengan perbuatan-perbuatan mendekati zina bahkan perzinaan itu sendiri.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Zina adalah salah satu dosa besar, karena bertentangan dengan salah satu maqosid syariyyah yaitu hifzun nasl.  Hifzun nasl juga  sering diartikan secara mikro dengan hifz al-nasab, yang berarti menjaga nasab agar tidak terkontaminasi atau tercampur geneologi nasabnya. Ulama mengkategorikan hifz al-nasl ke dalam tingkatan dlaruriyyat, yang berarti bahwa jika hal ini diabaikan, maka eksistensi nasab akan terancam. Beberapa contoh efek diperhitungkannya hifz al-nasl adalah: disyariatkannya nikah dan dilarangnya zina.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّه كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.

Oleh karena zina adalah dosa besar, maka kita sebagai pengguna media social haruslah berhati-hati dalam menyaring informasi. Jangan sampai kita larut dalam kabar yang tak diketahui ujungnya. Dan justru akan mengantarkan kita pada dosa qozaf, menuduh orang lain berzina. Ingat, memfitnah atau menyebar berita bahwa orang lain telah berbuat zina, juga termasuk dosa besar jika tidak ada saksi dan bukti yang mu’tabar secara syariat. Ancamannya tidak main-main, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 23;

اِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ الْغٰفِلٰتِ الْمُؤْمِنٰتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ 

Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang menuduh perempuan baik-baik, polos, dan beriman (dengan tuduhan berzina), mereka dilaknat di dunia dan di akhirat dan mereka akan mendapat azab yang besar.

Bagaimana seseorang bisa dikatakan melakukan qozaf?  Jika seseorang menyebut “si fulan telah berzina dengan fulanah”, atau mengatakan  semisal “heh tukang zina” “heh pelacur” “hei anak zina”, sedangkan dia sudah baligh, berakal, tidak dipaksa, dan bukan orang tua dari seseorang yang dituduh, maka ia berhak mendapat hukuman qozaf.

Sedangkan orang yang tertuduh tidak terbukti berzina. Kecuali kalau ia dapat membuktikan tuduhannya itu dengan mendatangkan empat orang saksi laki-laki yang menyaksikan langsung perbuatan zina tersebut.

Lalu bagaimana jika sudah ada video perzinahan yang viral, apakah tidak bisa dijadikan bukti? Menurut hasil keputusan bahtsul masail PWNU Jawa Timur, rekaman video tidak bisa dijadikan sebagai saksi/bukti utama. Namun hanya sebatas bukti pendukung saja. Kecuali dengan beredarnya video tersebut, pihak yang dituduh lantas mengakui perbuatannya. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Ada sebuah kisah dalam kitab al-Fawaid al-Mukhtaroh karya al-Habib Zain Ibn Smith, yang bisa kita jadikan alarm untuk diri kita agar berhati-hati berkenaan dengan qozaf ini.

Baca Juga: Kisah Seorang Suami yang Merasa Diselingkuhi Istrinya

Dikisahkan pada masa imam Malik, terdapat kejadian yang menghebohkan masyarakat. Bagaimana tidak, seorang pemandi jenazah tangannya tiba-tiba menempel pada kemaluan jenazah wanita yang dimandikannya. Ia hamper putus asa setelah berbagai cara dilakukan agar tangannya bisa lepas, namun hasilnya nihil. Dan hanya menyisakan dua kemungkinan pahit; memotong tangan, atau ikut dikubur hidup-hidup bersama jenazah wanita tersebut.

Akhirnya, mereka memutuskan untuk bertanya kepada Imam Malik. Kemudian, Imam Malik bertanya kepada si wanita pemandi jenazah, apakah ia mengatakan sesuatu saat memandikan jenazah tadi? Dan benar! Wanita pemandi jenazah itu pun mengaku bahwa sewaktu membersihkan tubuhnya ia mengatakan, ” Ya Allah, berapa kali tubuh ini telah melakukan zina” . Imam Malik pun berkata, ” Kamu telah menjatuhkan Qadzaf (tuduhan zina) pada wanita itu, dan kamu tidak bisa mendatangkan 4 orang saksi. Maka kamu harus dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. MasyaAllah! Setelah hukuman itu selesai dilaksanakan, terpisahlah tangan si pemandi jenazah tersebut.

Bca Juga: 12 Cara Membina Rumah Tangga ala Nabi



Penulis: Umu Salamah

Alumni Pondok Putri Pesantren Al-Anwar Sarang.