Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang no. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh pada Selasa (29/11/2022) di Pesantren Tebuireng.
Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang no. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh pada Selasa (29/11/2022) di Pesantren Tebuireng.

Tebuireng.online- Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang no. 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh pada Selasa (29/11/2022) di Pesantren Tebuireng. Acara ini dihadiri oleh perwakilan pondok pesantren yang ada di Jawa Timur, tampak peserta yang hadir sekitar 70 orang. 

KH. Abdul Ghoffarrozin dalam sambutan pembukanya, menerangkan bahwa pesantren dalam UU Pesantren terdapat dua lembaga penting, ada dewan masyayikh yang berada di pesantren, dan ada pula Majelis Masyayikh yang merupakan utusan dari dewan masyayikh.

“Lembaga ini bertugas untuk memfasilitasi dan memberikan dorongan kepada pesantren agar dapat mengelola kurikulum secara mandiri dan sebaik-baiknya. Lembaga ini juga bertugas untuk merekognisi atas lulusan-lulusan yang dikeluarkan oleh pesantren, agar mereka dapat diakui oleh semua lembaga pendidikan, negara, dan semua elemen bangsa ini. Majelis Masyayikh ini juga bertugas untuk memberikan konsultasi dan dialog dengan pesantren yang menginginkan adanya konsultan kurikulum,” pungkas Ketua Majelis Masyayikh.

Gus Rozin, sapaan akrabnya, juga mengharapkan agar masjelis masyayikh dapat membuat percepatan bagi kemajuan pesantren, terutama pesantren Mu’adalah, Mah’ad Aly, pendidikan diniyah formal, dan pesantren yang hanya berbasis pengajian.

“Karakter pesantren harus dipertahankan. Santri dan pesantren di Indonesia perlu untuk terus-menerus mereproduksi ulama-ulama di nusantara ini. Karena majlis masyayikhlah yang mempunyai tugas untuk mempersiapkan hal ini,” tegas pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati Tersebut.  

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Selain itu, cicit Mbah Hasyim, KH Agus Fahmi Amrullah, juga menyambut baik adanya forum seperti ini. “UU Pesantren ini memang perlu untuk disosialisasikan. Karena banyak yang  belum paham tentang UU ini, sebenarnya apa manfaatnya? Karena itu UU ini sangat perlu disosialisasikan,” ucap Gus Fahmi saat memberikan sambutan atas nama Pesantren Tebuireng.

Acara sosialisasi UU Pesantren ini, menghadirkan 3 narasumber. Ketua Asosiasi Mahad Aly Indonesia, KH Nur Hannan, serta dua narasumber dari anggota Majelis Masyayikh Pesantren Indonesia yakni, KH Abdul A’la Basyir dan KH Aziz Afandi.


Pewarta: Al Fahrizal