tebuireng.online—Ma’had Aly yang merupakan lembaga Pendidikan setara perguruan tinggi yang berada dalam naungan pesantren yang secara khusus menjaga nilai-nilai kepesantrenan. Penantian status legal secara Nasional yang tidak kunjung dikeluarkan, membuat ketidak jelasan di kalangan para praktisi Ma’had Aly di Indonesia. Untuk itu, Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng (MAHA Tebuireng) mengirmkan 25 peneliti ke sembilan Ma’had Aly se-Jawa.
Dua Puluh Lima peneliti tersebut adalah para mahasantri semester enam. Setelah sekitar sebulan mengikuti materi metodologi penelitian bersama Pembantu Rektor II Universitas Hasyim Asy’ari, Drs. H. Mukhsin Kasmin, M.Ag. Dalam sebulan itu Mahasantri dibekali materi tentang bagaimana cara menggali data kualitatif dan kuantitatif. Sedangkan Penelitian dilaksanakan sejak tanggal 03-09 Februari 2015.
Menurut Mudir Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng, Ust. H. Nur Hannan, Lc., M.Hi., penelitian ini adalah permintaan dari Pengasuh Pesantren Tebuireng, Dr(Hc). Ir. KH. Salahuddin Wahid. Beliau ingin menilik kesiapan Ma’had Aly se-Jawa yang masih menunggu Pengesahan Peraturan Menteri Agama, sebelum benar-benar disibukkan dengan legalisasi. Menurut beliau menjadi legal bukan hal yang semudah membalikkan telapak tangan. Karena selama ini setiap Ma’had Aly memiliki konsen tertentu yang berbeda-beda.
Pemilihan Pulau Jawa sebagai sampel penelitian dikarekan Jawa memiliki banyak Ma’had Aly yang aktif dibanding dengan gugusan kepulauan lain. Kesembilan Ma’had Aly yang diteliti adalah Ma’had Aly Nurul Jadid Paiton, Probolinggo, Ma’had Aly al-Fithroh Surabaya, Ma’had Aly Lirboyo, Ma’had Aly Salafiyah Safi’iyah Sukorejo, Situbondo, Ma’had Aly Attarmasi Pacitan, Ma’had Aly al-Hikmah Brebes, Ma’had Aly Darussalam Ciamis, Ma’had Aly Ciwaringin Cirebon dan Ma’had Aly Darus Sunnah Tanggerang.
“Untuk hasilnya masih belum bisa disimpulkan secara bulat, karena kita masih menyusun laporan dari masing-masing lokasi penelitian”, ungkap Abdul Wajid Marwazi Afshoh, Ketua Tim Peneliti Ma’had Aly se-Jawa. Dia memperkirakan proses pelaporan ini akan memakan waktu minimal satu minggu kedepan. (abror)
activate javascript
activate javascript
activate javascript