
Mungkin sering kita dengar larangan seorang ibu yang sedang hamil menyusui bayinya. Ada yang mengatakan bahwa hal tersebut berbahaya, dan di sisi lain banyak yang melihat bahwa larangan tersebut hanya mitos. Lantas, apakah larangan ini hanya semata-mata mitos atau apakah hal ini benar akan membahayakan ibu?
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang bayi menggantungkan semua kebutuhan pangannya kepada ASI, dan begitu pun janin di dalam kandungan, semua gizi dan vitaminnya diambil dari tubuh si ibu. Lalu bagaimana jika jumlah gizi dan vitamin di tubuh ibu kurang atau sedikit?
Pada dasarnya, janin melalui plasenta dan bayi melalui ASI tetap akan menyerap zat-zat itu dari ibunya, dan walaupun itu akan membahayakan ibunya. Dokter Muhammad Ali Baar berkata: “Janin menyerap/mengambil semua gizi yang ia butuhkan dari ibunya. Dan dia juga mengambil semua jenis vitamin dan gizi dari ibunya walaupun hal ini akan membahayakan si ibu. Misalnya, janin mengambil kalsium dari tubuh ibu, dan ketika kalsium tidak tersedia, maka si janin akan mengambil kalsium dari tulang ibu (Walau ini akan berakibat kekurangan kalsium di tubuh ibu). Dan seperti itu juga ketika janin membutuhkan zat besi, dia akan mengambilnya dari tubuh ibu walau ini akan berakibat kekurangan zat besi di tubuh ibu dan berujung ibu terkena anemia. (Selain mengambil zat gizi dan vitamin) Ibu juga melindungi si janin dari semua zat berbahaya seperti: urea, gas karbon monoksida, dan ibu melindungi janin dari zat-zat beracun, walau zat-zat ini akan menetap di tubuhnya.”
Seorang ibu yang hamil dan menyusui harus bisa memenuhi zat gizi untuk tiga orang, dirinya serta janin dan bayinya. Selain itu, zat gizi yang kurang juga akan berpengaruh pada fisik si bayi dan pertumbuhan janin. Jika ASI yang diberikan pada bayi tidak memiliki gizi yang sesuai, maka akan berpotensi pada lemahnya fisik bayi. Dan hal ini juga akan mengakibatkan ibu kelelahan dan jika gizi tersebut tidak terpenuhi, maka kesehatan ibu akan terdampak. Tapi selama ibu mampu memenuhi gizinya, maka hal ini tidak masalah. Dan yang perlu diperhatikan, jika kondisi ibu memburuk ketika hamil dan menyusui, maka segera konsultasikan kepada dokter dan upayakan agar ibu tetap mengonsumsi makanan bergizi dan seimbang.
Sedangkan dalam pandangan Islam, permasalahan ini disebut dengan “Al-Ghiilah”, dan hukum asalnya boleh, tetapi meninggalkannya lebih baik menimbang hal-hal di atas. Rasulullah –Shallallahu `alaihi wa sallam– bersabda:
عَنْ جُدَامَةَ بِنْتِ وَهْبِ –رَضِيَ اللّهُ عَنْها- قَالَتْ: ((حَضَرْتُ رَسُوْلَ اللّهِ –صَلَّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَم- فِيْ أُنَاسٍ وَهُوَ يَقُوْلُ: لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَنْهَى عَنِ الغِيْلَةِ فَنَظَرْتُ فِيْ الرُّوْمِ وَفَارِسَ، فَإِذَا هُمْ يَغِيْلُوْنَ أَوْلَادَهُمْ، فَلاَ يَضُرُّ ذَلِكَ أَوْلَادَهُمْ شَيْئا، ثُمَّ سَأَلُوْهُ عَنِ العَزْلِ؟ فَقَالَ ذَلِكَ الوَأْدُ الخَفِيُّ)). رواه مسلم.
Dari Judaamah binti Wahb –radiyallahu ‘anhaa–, ia berkata: “Aku pernah datang kepada Rasulullah –Shallallahu `alaihi wa sallam- bersama beberapa orang, lalu beliau bersabda: “Sungguh aku sempat berkeinginan untuk melarang ghiilah (menggauli istri yang sedang menyusui), kemudian aku memperhatikan bangsa Romawi dan Persia. Ternyata mereka melakukan ghiilah terhadap anak-anak mereka, dan hal itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun”. Kemudian para sahabat bertanya kepada beliau tentang ‘azl (mengeluarkan sperma di luar rahim), maka beliau bersabda: Itu adalah pembunuhan tersembunyi.” (H.R. Muslim No. 1442)
Selain bolehnya ghiilah, hadist juga membicarakan Al-`azlu. Al-`Azlu adalah hubungan intim yang dilakukan oleh suami istri, namun ketika mani akan keluar, suami menarik alat kelaminnya sehingga mani akan keluar di luar tempat yang seharusnya (di luar rahim). Hal ini dilakukan dengan tujuan mencegah kehamilan. Hukum asalnya adalah boleh, namun, hal ini harus dengan izin istri, karena istri juga memiliki hak dalam kehamilan. Dan dikatakan di dalam hadist, bahwa ini adalah pembunuhan tersembunyi karena seakan-akan mani yang dikeluarkan di luar rahim seharusnya bisa menjadi seorang bayi, tetapi ini tidak bermaksud bahwa Al-`Azlu sama dengan pembunuhan yang sebenarnya. Dan jika pun pasangan suami-istri melakukan Al-`Azlu, Allah yang Maha Kuasa dalam menentukan sebuah kehamilan atau tidak, dan jika Allah menghendaki kehamilan itu terjadi, maka tetap akan terjadi. Wallahu a`lam bis showwab.
Baca Juga: Suami Harus Menuruti Istri Ketika Ngidam?
Penulis: Norma Melani Khaira
Editor: Sutan


















