Ilustrasi oleh: Iryan Ramdhani/M. Najib

Oleh: Fitrianti Mariam Hakim*

Islam sangat menjunjung tinggi kasih sayang, meskipun terhadap hewan yang akan disembelih. Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW :

إن الله كتب الإحسان على كل شيء، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة وليحد أحدكم شفرته وليرح ذبيحته

Sesungguhnya Allah mewajibkan (kamu) untuk berbuat baik atas segala sesuatu, apabila kamu hendak membunuh, maka lakukan pembunuhan itu dengan baik dan apabila kamu hendak menyembelih, maka lakukan penyembelihan itu dengan baik. den hendaknya salah seorang diantara kalian menajamkan alat pemotongnya dan menjadikan sembelihnya itu merasa nyaman.”  (H.R. Muslim di dalam Terjemah Hadis Arba’in hal. 29)

Lalu bagaimana dengan peristwa menguliti qurban yang masih hidup   (sebelum mati). Bagimana hukumnya? Halal atau haramkah dagingnya ?.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Hukum menguliti hewan qurban yang belum benar-benar mati telah dijelaskan didalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuawaitiyyah (98/7) bahwa :

:سلخ إهاب الذبيحة

اتفق الفقهاء على كراهة سلخ إهاب الذبيحة قبل زهوق روحها ؛ لنهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ذلك ، ففي حديث أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم بعث بديل بن ورقاء الخزاعي على جمل أورق ، يصيح في فجاج منى : لا تعجلوا الأنفس أن تزهق. ولما في ذلك من زيادة ألم الحيوان ، وليس هذا من إحسان الذبحة الذي أمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم بقوله : وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح. فإن سلخ إهابها قبل أن تزهق روحها فقد أساء، وجاز أكلها ؛ لأن زيادة ألمها لا تقتضي تحريم أكلها 

Menurut kesepakatan Ulama Fukaha, makruh hukumnya menguliti hewan sembelihan sebelum benar-benar mati. Karena Rasulullah SAW melarang akan hal itu. Di dalam hadis, Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW mengirim Badil ibnu Waraqaq al Khaza’i dengan seekor unta ureq. Kemudian ia berteriak di sebuah jalan, Janganlah kalian terburu-buru melepas jiwanya. Karena itu akan menambah rasa sakit pada hewan itu dan ini bukanlah penyembelihan yang baik yang diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Karena Rasulullah SAW bersabda, Jika kamu berqurban maka berqurbanlah dengan baik. Jika kamu mengulitinya sebelum ia kehilangan jiwanya, maka itu tidaklah benar. Dan diperbolehkan memakannya, karena meningkatkan rasa sakitnya tidak mengharuskannya untuk tidak memakannya.’”

Di dalam kitab al Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (4/274) dijelaskan bahwa:

والمستحب بعد الذبح الانتظار قدر ما يبرد الذبيح وتسكن جميع أعضائه، فلا يسلخ قبل أن يبرد

Disunnahkan menunggu setelah menyembelih hingga sembelihan itu benar-benar mati, hingga ditentukannya kematian sembelihan dan kamu menenangkan semua anggotanya, maka dari itu janganlah menguliti sebelum ia benar-benar mati.”

Adapun pendapat yang mengharamkan menguliti sembelihan sebelum benar-benar mati, terdapat di dalam kitab al Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (4/308).

مكروهات التذكية: التعذيب أو زيادة الألم بلا فائدة مثل قطع الرأس، وكسر الرقبة، وبلوغ النخاع، والذبح من القفا  ، وجر الحيوان برجله إلى المذبح، وحد الشفرة أمامه بعد الإضجاع، والذبح أمام بهيمة أخرى لمخالفة الثابت في السنة، والسلخ أو النخع (قطع النخاع) قبل أن يبرد الحيوان، لما روي «أن الفَرافِصَة قال لعمر رضي الله عنه: إنكم تأكلون طعاماً لا نأكله، قال: وما ذاك يا أبا حسان؟ فقال: تُعجلون الأنفس قبل أن تزهق . فأمر عمر رضي الله عنه منادياً ينادي: الذكاة في الحلق والَّلبة لمن قدر، ولا تعجلوا الأنفس حتى تزهق»

Hal-hal yang dimakruhkan dalam penyembelihan adalah penyiksaan atau menambah rasa sakit tanpa adanya faedah seperti memotong kepala, mematahkan leher mencapai jaringan sumsum tulang belakang, dan meyembelih dari arah belakang (punggung), menyeret binatang tersebut ke tempat penyembelihan, dan memotong mata pisau setelahnya, menyembelih di depan hewan lain, dan menyembelih atau memotong jaringan sumsum tulang belakang sebelum hewan itu mati.

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh al Farafishah berkata kepada Umar ra, ”Kalian mengkonsumsi makanan yang tidak kami makan.” Umar pun  balik bertanya, Apa makanan itu, hai Abu Hassan?. Kalian terburu-buru menguliti binatang, sebelum dia benar-benar mati. Jawab al Farafishah. Kemudian Umar memerintahkan seseorang untuk mengumumkannya,  “Bahwa menyembelih itu di ujung leher atau pangkal leher, jika memungkinkan. Dan jangan terburu-buru menguliti sampai dia betul-betul mati.”

Sebagaimana keterangan di atas, menguliti hewan qurban sebelum mati secara sempurna itu dilarang oleh Rasulullah SAW. Karena dikhawatirkan menyiksa atau menambah rasa sakit terhadap sembelihan. Kendati seperti itu, hukum menguliti sembelihan dikatakan makruh selama bisa dipastikan kematiannya disebabkan  penyembelihan, bukan karena dikuliti.

Namun sebaliknya, menjadi Haram apabila kematian hewan sembelihan itu bukan karena penyembelihan melainkan karena rasa sakit akibat dikuliti. Hal ini bisa saja terjadi, karena kematian itu tidak cukup karena penyembelihan saja, melainkan bisa dengan rasa sakit. Jika seperti ini, status hewan sembelihan berubah menjadi bangkai dan binatang bangkai haram hukumnya untuk dimakan.

Keterangan ini sesuai dengan hadis di atas bahwa al Furafishah dan Sahabat Umar bin Khattab tidak memakan daging hasil sembelihan yang dikuliti sebelum ia benar-benar mati secara sempurna. Oleh karena itu, untuk lebih baiknya tidak terburu-buru dalam menguliti hewan qurban dan menunggu hingga hewan qurban tersebut untuk mati secara sempurna. Sebagaimana yang disunnahkan Rasulullah SAW pada keterangan di atas.


*Mahasantri Putri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang