Sumber gambar: https://www.google.com

Oleh: Faizal Bagus Aji Apriliawan*

Pupuk kandang merupakan pupuk organik seperti halnya pupuk kompos dan pupuk hijau. Hanya saja bahan utama yang digunakan menjadikan pupuk organik tersebut terbagi menjadi beberapa klasifikasi. Seperti pupuk kompos yang bahan utamanya terbuat dari sisa bahan organik yang berasal dari tanaman, hewan, dan limbah organik yang telah mengalami proses dekomposisi atau fermentasi. Pupuk hijau menggunakan bahan utama berupa tanaman atau berupa sisa panen, sedangkan pupuk kandang bahan utamanya menggunakan kotoran hewan. Hewan yang kotorannya sering digunakan untuk pupuk kandang adalah hewan yang biasa dipelihara oleh masyarakat, seperti kotoran kambing, sapi, domba, dan ayam. Selain berbentuk padat, pupuk kandang juga bisa berupa cair yang berasal dari air kencing (urine) hewan.

Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bertani dan berkebun, untuk menunjang padi yang ditanamnya serta hasil kebun yang baik, para petani senantiasa memberikan pupuk  untuk padi dan tanamannya namun jarang sekali para petani memproduksi pupuk sendiri sehingga mengharuskan membeli pupuk kepada orang lain.

Penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam tentu memiliki kebingungan yang mendasar, apabila profesi yang dijalaninya sebagai petani atau berkebun karena profesi tersebut sering kali bahkan mengharuskan penggunaan pupuk dan tidak menutup kemungkinan menggunakan pupuk kandang. Padahal terdapat aturan syariat ulama Syafi’iyah bahwasanya tidak sah atau haram menjual atau  membeli sesuatu yang najis.

Aturan syariat tersebut tidak dapat diubah dan bersifat saklek atau paten. Oleh karenanya, menjual dan membeli sesuatu apapun termasuk pupuk kandang yang bahan dasarnya menggunakan kotoran hewan ternak dan urine hewan maka hukumnya adalah haram.

Namun ada  cara yang dapat digunakan bagi para petani untuk memiliki pupuk kandang tanpa harus bertransaksi jual beli agar terhindar dari perbuatan haram.

Caranya yakni dengan menggunakan sistem pemindahan hak (pemilik uang memberikan uangnya kepada pemilik pupuk dan sebaliknya pemilik pupuk memberikan pupuknya kepada pemilik uang) atau sama halnya dengan mengganti jasa. Pupuk tersebut dapat dimiliki dengan cara akad serah terima barang yang ditukar dengan barang lain tanpa transaksi jual beli.

Seperti keterangan kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘Ala syarkh ibn Qasim, Juz 1, Hal 343;

ولايصح بيع عين نجسة) ولامتنجسة كخمر ودهن وخل متنجس ونحوه مما لايمكن تطهيره.  (وقوله: ولايصح بيع عين نجسة) أي سواء أمكن تطهيرها بالإستحالة كالخمر وجلد الميتة أم لاكالسرجين والكلب ولو معلما.  ويجوز نقل اليد  عن اليد عن النجس بالدراهم كما في النزول عن الوظائف.  وطريقه أن يقول المستحق به أسقطت حقي من هذا بكذا،  فيقول الآخر قبلت. اه

*Santri Putra Pesantren Tebuireng.