ilustrasi childfree

Pernikahan menjadi sempurna jika dilengkapi dengan kehadiran anak. Tidak heran, memiliki anak merupakan dambaan dalam pernikahan. Di samping itu, anak merupakan wujud guna memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani sebuah keluarga, termasuk meneruskan keturunan. 

Terkadang, seseorang yang belum mempunyai keturunan merasakan kesedihan yang mendalam, kegelisahan, perasaan bersalah, merasa tidak berguna, kesepian, merasa tertekan, dan ketidakstabilan psikis. Selain itu, dampak sosial yang dialami di antaranya adalah kurangnya dukungan sosial yang diterima seperti omongan-omongan negatif, tekanan dari keluarga dan sahabat, serta pengucilan. Ketidakhadiran anak dalam sebuah pernikahan juga dapat mengakibatkan hal yang fatal, seperti tindakan bunuh diri.

Anak adalah sebuah anugerah, titipan yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada pasangan suami istri agar dirawat, dijaga, dididik dengan baik dan benar. Anak merupakan buah hati dari suatu pernikahan, pelengkap keharmonisan sebuah rumah tangga. Banyak pasangan suami istri yang mendambakan kehadiran anak setelah bertahun-tahun menjalin pernikahan tetapi belum diberi anak.

Hal ini bertolak belakang dengan pemahaman sebagian kalangan yang tidak menginginkan kehadiran seorang anak. Ia berani menggugurkannya, membuangnya, dan sebagainya. Tentu perlakuan ini dilatarbelakangi sejumlah faktor, misalnya anak dari hubungan gelap dan faktor ekonomi. Selain itu, ada juga yang tengah tren sekarang di mana pasangan suami istri yang secara alami memang tidak ingin memiliki anak yang disebut dengan childfree.

Konsep childfree adalah kondisi pasangan suami istri memilih untuk tidak mempunyai anak. Di negara-negara Barat, hal ini menjadi isu yang tidak asing lagi. Namun belakangan, isu ini menjadi cukup ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia. Di kalangan masyarakat pun ada yang sependapat, ada pula yang tidak sependapat. Fenomena ini mencuri perhatian para ulama, bagaimana tanggapan Islam mengenai konsep childfree.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Hal ini cukup menarik, bagaimana konsep childfree dalam hukum Islam karena secara prinsip akan bertentangan dengan sabda Nabi Muhammad Saw. Bahwa beliau senang pada umatnya yang memiliki keturunan banyak dan akan dibanggakan kelak di hadapan para Nabi lain di akhirat.

Kalangan pendukung childfree, tidak ingin mempunyai anak bukan karena kondisi atau terpaksa, melainkan benar-benar murni tidak ingin mempunyai anak. Childfree berbeda dengan childless, childless lebih ke dalam kondisi di mana seseorang tanpa anak karena keadaan.

Islam menganjurkan memiliki banyak keturunan. Tujuan pernikahan menurut Islam, seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya yakni Ihya’ Ulumiddin di antaranya sebagai berikut:

  1. Mempunyai seorang anak.
  2. Menyalurkan syahwat.
  3. Mengatur rumah tangga
  4. Memperbanyak interaksi dengan istri, anak
  5. Menjalin hubungan dengan istri, membuat tantangan agar berinteraksi dengan baik.   

Faktor Childfree

Selain karena kemurnian dari pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak, ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Di antaranya:

  1. Takut perubahan postur tubuh ketika menghadapi kehamilan arau melahirkan.
  2. Sadar akan kurangnya tanggung jawab ketika punya anak.
  3. Tidak bisa menjadi orang tua yang sabar.
  4. Orientasi karier
  5. Latar belakang keluarga
  6. Masalah personal, finansial
  7. Masalah emosional

Hukum Childfree

Salah satu penganut konsep childfree di Indonesia yakni Victoria Tunggono, dia dan suami memilih untuk tidak mempunyai anak alasan utamanya adalah pengalaman perilaku yang kurang baik dari mendiang ibunya.

Dalam hukum Islam, childfree itu dihukumi antara makruh atau mubah. Di kitab Ihya’ Ulumiddin dijelaskan, childfree dihukumi boleh atau tidak itu tergantung niatnya. Jika niatnya bagus, misalkan mempertahankan kecantikan wanita, takut terhadap dosa yang akan ditanggung jika mempunyai anak, maka diperbolehkan.

Namun jika niatnya tidak baik, seperti takut memiliki anak perempuan karena pada zaman dahulu mempunyai anak perempuan adalah sebuah aib, takut repot jika melahirkan nanti bagaimana nifasnya dan lain-lain,  maka hal ini tidak diperbolehkan. Maka dari itu, bagi pasangan suami istri yang ingin menerapkan konsep childfree harus mempertimbangkan semuanya, tidak hanya sekedar mengikuti tren. 

Childfree tidak boleh dijadikan sebagai prinsip, pola pikir, dan kemudian dikampanyekan kepada orang lain. Sehingga alhasil orang lain mengikuti dan terhalangi mendapatkan kado indah dari anaknya, misalnya berbakti, didoakan, dan sebagainya. Bila penerapan dalam pencegahan kehamilan seperti dengan menggunakan pil KB, alat kontrasepsi  yang sifatnya sementara, maka hal itu berpotensi boleh, namun jika berpotensi permanen maka hal itu yang diharamkan.


Ditulis oleh Fitriatul Hasanah, Alumni Pondok Pesantren Lirboyo