KH. Fahmi Amrullah Hadziq saat memberikan sambutan di acara sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019  tentang pesantren dan majlis masyayikh di gedung KH Yusuf Hasyim lantai 3 Pesantren Tebuireng, Selasa (29/11/22).

Tebuireng.online- “Undang-undang tentang pesantren dan majlis masyayikh ini memang perlu disosialisasikan, karena banyak yang belum paham tentang UU ini, apa manfaatnya, sehingga perlu dan harus disosialisasikan,” ucap KH. Fahmi Amrullah Hadziq saat acara sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019  tentang pesantren dan majlis masyayikh di gedung KH Yusuf Hasyim lantai 3 Pesantren Tebuireng, Selasa (29/11/22).

Dalam sambutannya, Gus Fahmi, sapaan akrabnya, menyampaikan pentingnya mensosialisasikan UU ini. Karena belum tentu pesantren yang masih belum besar atau baru berdiri tahu akan UU tersebut.

Beliau berharap, nantinya organisasi atau pihak yang hadir di kesempatan ini bisa turut menyuarakan dan menyosialisasikan UU ini kepada yang membutuhkan.

“Kitalah nanti dan berbagai organisasi yang harus melanjutkan sosialisasi ke berbagai pesantren yang membutuhkan,” katanya.

Di samping itu, menurutnya, selain menyosialisasikan tentang UU ini, majlis masyayikh perlu juga kiranya menyampaikan tentang undang-undang pembiayaan pesantren. “Ada peraturan presiden tentang pendanaan pesantren, saya pikir hal itu perlu juga disosialisasikan,” pungkas Qodimul Ma’had Tebuireng ini.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Acara tersebut dihadiri para pengasuh dari berbagai pesantren di Jawa Timur, di antaranya; PP. Mamba’ul Hikam Sidoarjo, Pondok Modern Al-Rifai’e 2 Malang, PP. Al-Falah Ploso Kediri, PP. An-Nur 2 Al-Murtadlo Malang, PP. Midanut Ta’lim Jombang, PP. At-Tauhid Surabaya, PP. Al-Amanah Bahrul Ulum Jombang, PP. Al-Hidayah Sidoarjo, PP Al-Fattah Kikil Pacitan, PP. Madrasatul Qur’an, PP Al-Amien Prenduan Madura dan puluhan pondok lainnya di Jawa Timur.


Pewrta: Faizal Amin