
Keberadaan gerakan feminisme memang beragam. Akan tetapi, kemunculan gerakan itu tidak pernah lepas dari anggapan ketidakadilan. Sering kali perempuan mendapatkan aksi diskriminatif, dengan bermacam formatnya. Ada yang secara halus, wanita disingkirkan, dengan alasan-alasan yang bahkan diambil dari pemahaman teologi. Ada yang secara keras dan terang-terangan melegalkan sikap tidak adil, diskriminasi, dan secamamnya terhadap perempuan.
Pelopor gerakan feminis seperti Aisyah Taymuniah, Zainab Fawwaz, Fatma Aliye dan banyak lagi, menantang budaya dan pandangan hidup yang meminggirkan perempuan. Feminisme Islam bergerak di isu “patriarki” yang kerap menjadi sumber kecenderungan “missoginis”. Mereka para patriarki membaca teks suci dengan berpihak pada laki-laki.
Feminisme Islam, bergerak di ruang yang lebih luas. Artinya tidak berpangkal hanya di negara Islam. Feminisme Islam sudah totalitas dalam gerakan sampai perlengkapan analisis yang kontekstual dan relevan dalam menyikapi isu ketidakadilan dan ketidaksetaraan.
Sebuah kajian yang cukup menarik mengenai munculnya gerakan feminis Renaisans yang dipelopori oleh Lady Mary Whatley Montagu dan Marquis de Condorcet. Di saat itu, feminisme muncul sebagai gerakan filosofis dan sosial melawan dominasi laki-laki. Dan itu pada akhirnya menyebabkan penindasan dan inferioritas perempuan. Sebagaimana yang sudah diketahui, sering kali perempuan dipandang sebagai kelas dua, tidak memliki hak aau peran dalam masyarakat.
Fenomena itu persis sebelum datangnya Nabi Muhammad. Setalah Nabi Muhammad diutus, perempuan baru mulai dihormati, dan diperlakukan setara dengan laki-laki. Menurut Roded, di antara ribuan sahabat Nabi, ada 1.200 dari kalangan perempuan.
Feminisme Islam sudah barang tentu berbeda dengan konsep atau pemikiran feminis dari Barat. Feminisme Islam memperjuangkan hak perempuan yang selama ini diabaikan oleh kalangan konservatif tradisional. Di sinilah, feminisme Islam ingin mengaburkan pandangan bahwa perempuan ditatap sebagai subordinat dari laki-laki.
Gerakan feminisme Islam sering dipandang sebagai upaya untuk menafsirkan ulang ajaran Islam dengan lebih menonjolkan hak-hak perempuan. Pandangan syariat Islam dan para ulama bersikap kritis dan penuh kehati-hatian terhadap gerakan feminis ini. Karena dalam praktiknya, banyak ulama menilai sebagian tuntutan feminisme Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat yang telah ditetapkan.
Seperti misalnya Zina Anwar, tokoh feminisme Islam yang mengatakan perempuan boleh bebas mau mengenakan pakaian apa saja. Bahkan menganjurkan agar perempuan yang berhijab tetap memperlihatkan sebagian rambutnya. Pandangan semacam ini dinilai ulama sebagai bentuk kebebasan yang melampaui batas-batas syariat.
Begitu juga dengan ideologi patriarki dalam menolak kepemimpinan perempuan. Mereka menggunakan senjata hadis:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Tidak beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusannya kepada seorang wanita”.
Padahal kalau kita lihat konteksnya itu bukan berbicara dalil larangan syariat atas kepemimpinan perempuan. Sejarahnya, hadis itu muncul dalam konteks politik Persia, ketika Kisrā (raja Persia) meninggal, lalu rakyatnya mengangkat putrinya sebagai penguasa. Artinya hadis itu sedang dalam konteks bangsa Persia yang kacau, dan sistem pemerintahannya sedang runtuh. Bukan untuk melarang secara mutlak atas kepemimpinan perempuan.
Ada juga sebuah redaksi ayat dan hadis yang sering orang kaku memahaminya. Seperti dalam kitabnya An-Nawawi Riyadh As-Shalihin:
قال الله تعالى: ﴿الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ الله﴾ [النساء: ٣٤]
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله ﷺ: «إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امرَأتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ، فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا، لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ». متفق عليه
رياض الصالحين – ت الفحل ١/١١١ — النووي (ت٦٧٦ )
Ayat dan hadis ini kalau tidak banyak baca literatur lain, pasti timpang. Di ayat ini laki-laki bukan penguasa yang sewenang-wenang, tapi menjadi pemimpin yang bertanggung jawab. Seperti katanya Imam al-Ṭabarī dan al-Qurṭubī bahwa laki-laki sebagai penanggung nafkah, dan melindungi. Dan arti ”melebihkan” di situ artinya sebagai kelebihan dalam beban tanggung jawab. Mengenai “Malaikat melaknat”, itu sebagai peringatan moral bagi istri yang sengaja menolak tanpa alasan syar’i, bukan ancaman untuk menuntut hubungan paksa.
Kedua jenis kelamin sama dalam kemuliaan di sisi Allah. (lihat QS. al-Ḥujurāt: 13). Dan juga Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa hubungan suami-istri adalah mu‘āsyarah bil-ma‘rūf , hidup bersama dengan cara yang baik dan penuh kasih (lihat QS. an-Nisā’: 19). Jadi jelas ini berarti penetapan sebuah prinsip tanggung jawab dan saling menghormati.
Yusuf al-Qaradawi, seorang ulama kontemporer, berfatwa tentang posisi perempuan dalam Islam, khususnya dalam menghadapi tuduhan-tuduhan gerakan feminisme Islam:
يقول الشيخ القرضاوي يحفظه الله: ” كرم الإسلام المرأة إنساناُ حين اعتبرها مكلفة مسؤولة كاملة المسؤولية والأهلية كالرجل مجزية بالثواب والعقاب مثله، حتى إن أول تكليف إلهي صدر للإنسان كان للرجل والمرأة جميعاً،
“Islam memuliakan perempuan sebagai manusia, ketika ia menganggap perempuan sebagai makhluk yang dibebani tanggung jawab (mukallafah), yang memiliki tanggung jawab dan kelayakan hukum (al-ahliyyah) secara penuh, sama seperti laki-laki. Perempuan berhak memperoleh pahala dan terkena hukuman sebagaimana laki-laki. Bahkan, perintah ilahi pertama yang ditujukan kepada manusia, diberikan kepada laki-laki dan perempuan secara bersamaan.” (Fatāwā al-Shabakah al-Islāmiyyah. Tabawwa’at al-Mar’ah fī al-Islām al-Makānah al-Sāmiyah. Riyadh: Maktabah al-Shāmilah, n.d., hlm. 3427).
Jadi Islam telah mengatur hak dan kewajiban perempuan secara adil dan proporsional, sesuai fitrah dan hikmah syariat. Isu-isu yang diangkat feminisme Islam telah dijawab oleh para ulama dengan merujuk pada nash Al-Qur’an dan hadis. Dan banyak lagi mengenai hikmah di balik perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan, yang tidak bisa kita tafsirkan secara mandiri tanpa ada metodologi yang jelas, atau setidaknya merujuk ke para ulama untuk menentukan sebuah kesimpulan.
Baca Juga: Menyoal Eksistensi Perempuan dalam Catatan Sejarah
Penulis: Abil Qasim
Editor: Sutan


















