fatwa mui dukungan palestina
ilustrasi dukungan Palestina dan boikot produk Israel

 Konflik antara Israel dan Palestina masih saja belum menemukan titik temu yang baik walaupun hal ini sudah terjadi puluhan tahun yang lalu. Pada tahun ini (2023) Israel melakukan invasi lagi ke daerah Gaza Palestina dengan meluncurkan roket yang mehancurkan gedung-gedung sehingga banyak jatuh korban di pihak Palestina. Serangan itu diklaim oleh Israel sebagai serangan balasan kepada sayap militer hamas yang menyerang wilayah Israel terlebih dahulu pada tanggal 7 Oktober 2023. Hamas meluncurkan 5,000 roket yang tertuju ke beberapa wilayah di Israel, menurut komandan militer Hamas Mohammad Deif serangan ini bermaksud merespon terhadap blokade terhadap Palestina yang kurang lebih sudah 17 tahun lamanya.[1]

Hamas pada hari itu sebenarnya berencana melancarkan serangan ke pemukiman Kibbutz (pemukiman kolektif Israel), namun rencana tersebut berubah setelah mereka mengetahui sedang ada sebuah festival di daerah itu, banyak jurnalis yang menyanggah bahwa korban yang berjatuhan pada waktu itu (sekitar 1.400 kemudian direvisi menjadi 1.200) bukan hanya disebabkan serangan Hamas saja melainkan juga ada serangan dari helikopter Israel yang menyebabkan jatuhnya korban di pihak Israel sendiri.[2]

Dari kejadian serangan Hamas ke Israel menyebabkan pemerintah Israel tidak tinggal diam, Israel melakukan serangan balasan yang bernama “Operasi Padang Besi”, Israel siap mengerahkan 300.000 pasukannya untuk melakukan invasi darat dengan dibantu serangan udara oleh jet tempur.[3] Banyak yang menganggap Israel telah melakukan genosida terhadap penduduk Palestina, jikalau Israel benar-benar ingin melakukan serangan balasan seharusnya yang dilakukan adalah melakukan operasi yang targetnya khusus terhadap pasukan Hamas saja bukan menyasar penduduk sipil bahkan wanita dan anak-anak.

Dari lamanya rentetan konflik yang terjadi antara Israel dan Palestina bisa dikatakan pada tahun inilah kiranya semua dunia tertuju pada peristiwa itu, banyak sekali pihak yang mendukung dan pro tehadap Palestina yang mempertahankan wilayah negaranya tetapi ada juga yang mendukung Israel yang dirasa wajar karena yang dilakukannya adalah reaksi terhadap Hamas yang menyerang wilayah Israel terlebih dahulu.

Di antara mereka yang mendukung pihak Palestina banyak melakukan aksi mulai mambantu secara langsung dengan terjun langsung ke tempat konflik dan membantu tidak langsung seperti melalui donasi, demonstrasi, media sosial dengan menyebarkan konten-konten kekejaman Israel, sampai ada juga yang menyerukan untuk memboikot produk-produk yang disinyalir milik pemerintah atau pengusaha dari Israel.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Boikot Produk Israel

Boikot bisa diartikan sebagai penghindaran terhadap produk atau jasa milik suatu individu tertentu juga bisa diartikan sebagai pemutusan interaksi dalam sebuah hubungan yang di dalamnya menyangkut hal-hal tentang kerjasama di bidang ekonomi, pendidikan, militer dan lain-lain. Majelis Ulama Indonesia telah memfatwakan tentang kewajiban mendukung kemerdekaan Palestina adalah wajib dan mendukung Israel baik langsung atau tidak adalah haram.[4] Sebelumnya MUI juga pernah menerbitkan edaran fatwa tentang boikot yaitu terhadap produk Prancis yang pada saat itu ada statement dari presiden Emmanuel Marcon yang dinilai merendahkan Islam.[5]

Masalah boikot pernah disinggung oleh Dr Yusuf al-Qardhawi ketika beliau ditanya mengenai hukum bermuamalah dengan orang yang memusuhi agamanya (Islam), dan jawaban beliau adalah wajib bagi setiap muslim memerangi musuhnya dengan senjata atau setidak-tidaknya berjihad dengan cara memutuskan hubungan yang selama ini dapat memberikan keuntungan kepada mereka, misalnya hubungan ekonomi.[6]

Sektor ekonomi memang sangatlah krusial tidak ada yang lebih penting daripada itu, jikalau sebuah negara ekonominya mandek niscaya sektor yang lain akan lumpuh tanpa adanya sokongan dari sektor ekonomi.

Jauh sebelum itu Rasululloh shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَمُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَا حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ

Telah mengabarkan kepada kami Harun bin Abdillah serta Muhammad bin Isma’il bin Ibrahim mereka berdua berkata, telah menceritakan kepada kami Yazid, ia berkata, telah memberitakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Humaid dari Anas dari Nabi , beliau bersabda, “Perangilah orang-orang musyrik dengan harta, tangan dan lisan kalian.”[7]

Jika dilihat dari keumuman hadis ini kita diperintahkan ketika sedang berjihad melawan orang musyrik menggunakan alat yaitu harta (finansial ekonomi), tangan (senjata), lisan (debat, diplomasi).

Dalam fatwa MUI no 83 tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina” sebenarnya ada kelemahan dalam salah satu redaksinya dalam putusan pertama “ketentuan hukum” disebutkan dalam poin nomor 4 “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram”, juga dalam putusan kedua “Rekomendasi” disebutkan “Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme”. Kelemahan yang dimaksud di sini adalah dampak dari efek boikot produk Israel terhadap negara Indonesia sendiri tanpa adanya solusi.

Dampak kepada negara Indonesia sendiri adalah para karyawan yang bekerja dalam perusahaan yang punya hubungan dengan Israel. Kita ambil saja contoh MC Donald dan KFC, memang kedua perusahaan makanan ini punya hubungan dengan negara Israel tetapi jika letak perusahaan mereka (cabang) berada di Indonesia, maka yang bekerja disitu adalah mayoritas orang Indonesia dan bahan-bahan makanan yang dipakai kemungkinan besar didapat dari masyarakat Indonesia sendiri.

Dari sinilah titik lemah yang dimaksud, ditakutkan jika benar-benar seluruh umat muslim khusunya di Indonesia memboikot produk-produk Israil maka karyawan dan penyuplai bahan akan ikut terdampak pula. Lebih-lebih mereka bisa di PHK karena pengurangan jumlah karyawan disebabkan turunnya demand dari masyarakat.

Jikalau salah satu argumen yang dipakai MUI adalah kaidah fikih اَلضَّرَرُ يُزَالُ (kemudharatan harus dihilangkan) kemudharatan yang dimaksud adalah genosida Israel terhadap Palestina. Jikalau hanya ditimbang menggunakan kaidah itu saja maka akan sangat naif tanpa melihat adanya dampak dari perlakuan (boikot) tersebut. Sebenarnya ada kaidah lagi yang kiranya jadi counter dari kaidah diatas yakni الضَّرَرُ لَا يُزَالُ بِالضَّرَرِ (kemudharatan tidak bisa dihilangkan dengan menimbulkan kemudharatan yang lainnya) gampangnya adalah kita tidak bisa menutup lubang dengan cara menggali lubang yang lain.

Kesimpulan

Jadi, di samping kita mendukung kemerdekaan Palestina dengan cara memboikot produk-produk Israel seharusnya kita juga harus memikirkan dampak ke depannya. Oleh karena itu, jika pemerintah Indonesia komitmen mendukung kemerdekaan Palestina seharusnya juga mendukung aksi boikot tersebut dengan cara menyiapkan pengganti produk lain yang tidak ada afiliasi dengan Israel. Juga menanggung segala konsekuensi yang diakibatkan oleh gerakan boikot produk Israel. Hal ini seperti yang ditetapkan dalam sebuah maklumat yang dilakukan oleh Pesantren Tebuireng dalam poin no 6 & 7 disebutkan

  • Mengajak masyarakat Indonesia untuk memboikot produk yang terafiliasi dengan Zionis-Israel.
  • Mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan program yang memfasilitasi masyarakat Indonesia terdampak gerakan boikot.

Maka tidaklah serampangan jika kita ingin memboikot suatu produk tanpa memikirkan dampaknya apalagi bisa jadi boomerang ke masyarakat Indonesia khususnya umat Islam. Harus ada solusi dibalik semua keputusan yang dinilai punya efek samping.

Baca Juga: Maklumat Pesantren Tebuireng tentang Penindasan terhadap Palestina


[1] Verelladevanka Adryamarthanino, “Kronologi Serangan Hamas ke Israel pada Oktober 2023.”, kompas.com,  13/10/2023.

[2] Farel Gerald, “Helikopter Militer Israel Terindikasi Menembaki Warganya Sendiri di Festival Musik Nova 7 Oktober 2023.”, liputan 6.com, diakses 23/10/23.

[3] “Apa itu Operasi Pedang Besi Israel, Serangan Balasan ke Hamas?”, CNN Indonesia, diakses 10/10/23.

[4] Fatwa MUI no 83 tahun 2023 tentang “Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina”

[5] Chandra Gian Asmara, MUI Serukan Muslim RI & Dunia Boikot Produk-produk Prancis!,  CNBC Indonesia, 30/10/2020.

[6] Yusuf Qordhawi, Fatwa-Fatwa Kontenporer, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), jilid 1, 897

[7] HR Imam Nasa’i no 3045 & HR Imam Abu Dawud no 2143


Nurdiansyah Fikri Alfani, Santri Tebuireng