Khitbah atau lamaran merupakan tahapan yang harus ditempuh sebelum melaksanakan akad pernikahan. Selain itu, khitbah juga berfungsi sebagai bukti keseriusan laki-laki terhadap perempuan tersebut, sekaligus memberitahukan hal yang sama kepada wali perempuan tersebut.
Khitbah bisa disampaikan langsung oleh laki-laki, atau dengan perantara walinya. Apabila perempuan menerima khitbah dari laki-laki, maka tahapan-tahapan yang lain menuju pernikahan bisa dilanjutkan. Apabila perempuan menolak, maka tahapan-tahapan lainnya tidak bisa dilanjutkan.
Hikmah dilaksanakannya khitbah adalah sebagai peluang antara laki-laki dan perempuan untuk bisa lebih mengenal satu sama lain. Laki-laki atau perempuan bisa saling berbagi informasi terkait kekurangan dan kelebihan masing-masing, agar ketika sudah menikah bisa saling menerima kekurangan dan kelebihan serta tidak mempermasalahkannya. Perlu diingat, selama masa pengenalan laki-laki dan perempuan harus tetap memperhatikan batasan-batasan yang diperbolehkan oleh syariat.
Setelah perkenalan dirasa cukup, semua pertanyaan sudah terjawab, sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya, merasa cocok dan sudah siap maka boleh dilanjutkan ke jenjang pernikahan untuk menjalin keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah.
Batas Waktu Khitbah dan Akad
Dalam agama Islam tidak ada batas waktu antara khitbah dengan akad nikah. Akan tetapi jika sudah sama-sama siap, lebih baik menyegerakan akad nikah untuk menghindari fitnah. Menunda-nunda pernikahan akan menimbulkan fitnah dan kerusakan sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ سَابُورَ الرَّقِّيُّ ، قَالَ : حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ سُلَيْمَانَ الْأَنْصَارِيُّ أَخُو فُلَيْحٍ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عَجْلَانَ ، عَنِ ابْنِ وَثِيمَةَ النَّصْرِيِّ ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhoi akhlaq dan agamanya, maka nikahkanlah (dengan anakmu). Jika tidak kalian lakukan, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan yang banyak di muka bumi.”[1]
Keridhoan dalam hal akhak dan agama menjadi hal penting dalam pernikahan. Karena dengan keridhoan akan bisa meminimalisir permasalahan di masa depan.
Apabila kedua pasangan sudah siap untuk menikah baik dari segi lahir maupun batin maka setelah khitbah boleh dilangsungkan akad pernikahan. Jika kedua pasangan tersebut belum siap, maka akad pernikahan bisa dilaksanakan ketika keduanya sudah siap lahir dan batin.
Umumnya akad pernikahan dilaksanakan beberapa bulan setelah khitbah, hal ini bertujuan untuk mempersiapkan resepsi pernikahan, dan yang lainnya. Jika mempelai menginginkan resepsi pernikahan yang mewah, maka waktu yang dibutuhkan untuk mempersiapkan lebih lama daripada yang sederhana. Ada juga yang akad nikahnya dilaksanakan selang beberapa hari setelah khitbah. Hal ini diperbolehkan, tergantung kesiapan calon pengantin.
Intinya tidak ada batasan waktu antara khitbah dengan akad nikah. Jika kedua pasangan calon mempelai sudah siap lahir dan batin maka pernikahan harus disegerakan. Tidak boleh menunda-nunda pernikahan hal ini bertujuan untuk menghinsari fitnah.
Baca Juga: Hukum dan Hikmah Khitbah Wanita dalam Islam
[1] HR. Imam Muslim, no 1967
Ditulis oleh Almara Sukma, alumnus Ma’had Aly Hasyim Asy’ari