Sumber gambar: https://zonamama.com

Oleh: Zaenal Karomi*

Najis adalah suatu perkara yang dianggap kotor/menjijikkan oleh syara’ yang dapat mencegah keabsahan shalat seorang, seperti darah, bangkai, kotoran hewan, air seni (kencing), dan sebagainya. Dari definisi tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa tidak semua barang yang kotor di sekitar kita, belum tentu tergolong najis karena tidak semuanya mencegah kebsahan shalat, misalnya ingus dan keringat.  

Dalam literatur fikih, pembagian macam-macam najis dari segi kekuatan dan sumbernya itu ada tiga macam, yaitu najis mukhaffafah, mutawassithah, dan mughaladzah. Barang yang masuk pada kategori najis mukhaffafah (ringan) ialah air seninya anak-laki-laki (di bawah usia 2 tahun) yang belum pernah makan makanan selain air susu ibu sebagai makanan pokok/daya tahan tubuh.

Dalam tata cara penyuciannya, cukup dengan menghilangkan terlebih dahulu dzat atau sifat-sifat air seni tersebut dengan cara dilap dengan kain. Selanjutnya, percikan air ke seluruh tempat yang terkena najis hingga betul-betul merata dan tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir. Lebih dari itu, tempat yang dipercikkan air tersebut dapat menjadi suci, apabila percikkan air tersebut dapat menghilangkan bau dan bekas air seni tersebut. apabila tidak, maka tempat tersebut belum menjadi suci dan perlu dipercikan air kembali agar bau dan bekasnya betul-betul hilang. Keterangan tersebut berdasarkan hadis Nabi yang berbunyi:

عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أُمِّ قَيْسٍ بِنْتِ مِحْصَنٍ أَنَّهَا أَتَتْ بِابْنٍ لَهَا صَغِيرٍ لَمْ يَأْكُلْ الطَّعَامَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجْلَسَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجْرِهِ فَبَالَ عَلَى ثَوْبِهِ فَدَعَا بِمَاءٍ فَنَضَحَهُ وَلَمْ يَغْسِلْهُ

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

“Dari Ubaidillah ibn Abdillah ibn Utbah, dari Ummi Qais binti Mihshan, ia membawa putra laki-lakinya yang masih kecil dan belum pernah makan makanan kepada Rasulullah shallahu ‘alaihi wassalam. kemudian ia mendudukkannya di pangkuan Nabi. Lalu, ia kencing pada baju Nabi. Dan Rasulullah meminta air, yang kemudian beliau membasahinya (dengan air) tanpa mencucinya. (HR. Bukhori, No. 223).

Rasulullah mengajarkan cara pembersihan yang mudah dalam kencing bayi laki-laki, karena di dalamnya terkandung keunikan. Berbeda dengan kencing bayi perempuan, yang dalam penyuciannya tidak cukup dengan percikan air, tapi harus dibasuh serta menyiramkan air karena tergolong najis mutawasitthah. Selain itu juga karena perbedaan hormon, bahwa air kencing perempuan lebih pekat, lebih kental, dan berbau. Sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibrahim al Bajuri dalam kitabnya, Hasyiyah al Bajuri juz 1 halaman 103 berikut;

وَالفَرْقُ بَيْنَهُمَا انّ بَوْلَ الصَّبيِ اَرَقُّ مِنْ بولِ الصّبيةِ والْإِئتلافُ بحملهِ أكْثرُ من الإئتلافِ بحمْلِهَا فخخف فيه دونها وأيضا أصل خلقه من ماء وطين وأصل خلقها من لحم و دم فانّ حواء خلقت من ضلع أدم القصيرى، وأيضا بلوغ الصبي بمائع طاهر وهو المني فقط وبلوغها بذلك وبمائع نجس وهو الحيض وألحق بها الحنثى.

“Perbedaan di antara keduanya (kencing bayi laki-laki dan perempuan), bahwa kencing bayi laki-laki lebih lembut daripada kencing bayi perempuan dan pada umumnya (orang) mengendong atau mengasuh bayi laki-laki itu lebih banyak disukai daripada menggendong bayi perempuan, oleh karenanya kencing bayi laki-laki diringankan hukumnya, tidak bagi bayi perempuan. Asal terciptanya (laki-laki) dari air dan tanah, sedangkan asal tercipatnya (perempuan) dari daging dan darah karena Hawa tercipta dari tulang rusuk Nabi Adam yang pendek. Selain itu juga, balighnya (laki-laki) dengan cairan yang suci, yakni mani. Sedangkan balighnya (perempuan) dengan cairan yang najis yaitu haid. Dan disamakan seperti halnya perempuan yakni banci.”

Mengetahui tata cara menyucikan najis adalah suatu ilmu yang mesti diketahui oleh setiap muslim mengingat hal ini salah satu syarat bagi keabsahan shalat. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Wallahu’alam bisshowab.

*Santri Putra Pesantren Tebuireng Jombang.