Ilustrasi oleh M. Najib

Oleh: Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari*

Pengertian Haji dan Umrah

Haji secara etimologi berarti menuju, sedangkan secara terminologi berarti menuju Ka’bah untuk melaksanakan amalan-amalan tertentu

Umrah secara etimologi berarti berkunjung sedangkan secara terminologi berarti mengunjungi Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan tertentu

Haji dan Umrah dikenal juga dengan istilah “manasik“ yang merupakan ibadah paling utama untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dalil Wajib Haji dan Umrah

Dalil Al Quran

Allah berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّه ………

artinya:dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah (semata-mata) untuk Allah “

Dalil Ijma’ atau Kesepakatan Para Ulama’

Berdasarkan dalil syara’ kewajiban melaksanakan haji dan umrah hanya sekali seumur hidup, akan tetapi kewajiban tersebut bisa lebih dari sekali karena adanya sebab seperti nadzar atau mengqadla’ ibadah sebelumnya yang tidak sah.

Ibadah haji termasuk wajib ain (kewajiban individu) bagi setiap orang Islam yang belum melaksanakannya dan telah memenuhi syarat-syarat haji dan wajib kifayah (kewajiban kolektif) bagi semua orang Islam untuk memakmurkan Ka’bah.

Haji ada kalanya sunnah seperti hajinya budak dan anak kecil dan ada kalanya haram jika dipastikan akan mendatangkan bahaya yang besar

Bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji, harus disertai dengan niat untuk mencari ridla Allah. Jika niatnya selain itu, maka hajinya tidak mendapatkan pahala bahkan haram ibadah haji dengan tujuan untuk pamer (riya’).

Syarat-syarat Wajib Haji dan Umrah

Syarat-syarat wajib haji dan umrah ada 5

  1. Islam

Haji dan umrah tidak wajib bagi orang kafir yang asli

  1. Baligh

Tidak wajib haji dan umrah bagi anak kecil meskipun sudah mumayyiz, akan tetapi jika dia melaksanakannya maka ibadahnya sah dan dianggap sunnah

  1. Berakal

Orang gila tidak wajib haji dan umrah

  1. Merdeka

Tidak wajib haji dan umrah bagi budak meskipun muba’adl[1], akan tetapi jika dia melaksanakannya maka ibadahnya sah dan dianggap sunnah

  1. Mampu

Mampu ada 2 macam:

  1. Mampu melaksanakan sendiri, dalam hal ini terdapat 7 syarat:
  • Mampu membiayai perjalanan haji

Mulai keberangkatannya hingga kembali ke tempat tinggalnya lagi yang meliputi segala kebutuhannya seperti perbekalan dan ongkos kendaraannya setelah dikurangi untuk melunasi hutangnya, biaya nafkah keluarga yang menjadi tanggungannya selama perjalanan ibadah haji yang berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, gaji pembantu jika dibutuhkan, biaya berobat dan setelah dikurangi juga untuk tempat tinggalnya yang layak jika dibutuhkan, budak untuk membantunya, buku-buku serta alat-alat untuk bekerja dan sebagainya. Jika dirinya tidak mampu membiayai perjalanan haji setelah dikurangi biaya-biaya tersebut diatas, maka dia tidak wajib melaksanakan haji dan umrah bahkan bisa menjadi haram jika haji dan umrahnya menyebabkan madlarrat

  • Aman perjalanannya dalam pengertian yang sebenarnya

Jika perjalanannya tidak aman misalnya takut akan keselamatan diri dan hartanya oleh musuh atau yang lainnya, maka dianggap tidak mampu dan tidak wajib haji bahkan haram jika yakin akan mendatangkan bahaya yang besar

  • Adanya transportasi yang layak jika perjalanannya jauh meskipun mampu dengan berjalan kaki, terutama bagi orang perempuan dan banci karena kelemahannya
  • Mampu naik atau mengendarai kendaraan dengan baik, jika tidak mampu atau mampu tapi dapat membahayakannya, maka tidak diwajibkan haji dan umrah
  • Mampu memperoleh bekal dan air dengan cara sebagaimana umumnya dan dengan harga yang wajar, jika tidak mungkin memperolehnya atau mungkin tapi dengan harga diatas kewajaran, maka dia tidak diwajibkan haji
  • Dapat melakukan perjalanan menurut kebiasaan yang berlaku, dalam pengertian masih adanya waktu yang memungkinkan untuk sampai di Makkah dengan perjalanan yang biasa berlaku
  • Adanya waktu yaitu bulan Syawal, Dzul Qa’dah dan 10 hari pertama bulan Dzul Hijjah

Semua syarat diatas adalah untuk ibadah haji dan bukan untuk ibadah umrah, bagi orang buta selain syarat tersebut juga disyaratkan adanya pendamping yang dapat menuntunnya baik ketika naik atau turun dari kendaraan dan selama perjalanannya. Bagi wanita dalam melaksanakan ibadah haji dan umrah, harus bersama suami atau salah satu dari mahramnya atau budaknya yang dapat dipercaya atau bersama dengan jamaah wanita lain yang terpercaya dalam melaksanakan wajibnya haji dan umrah, sedangkan dalam melaksanakan sunnahnya, maka wanita tidak boleh bersama dengan jamaah wanita lain.

2. Mampu melaksanakan tetapi digantikan oleh orang lain

Orang yang mampu melaksanakan ibadah haji dan umrah tetapi tidak mampu melaksanakannya sendiri, maka dia wajib menggantikan kepada orang lain dengan 3 syarat:

  • Jarak antara tempat tinggalnya dan Makkah minimal 2 marhalah atau lebih (2 marhalah adalah jarak tempuh perjalanan musafir yang sudah diperkenankan untuk melaksanakan shalat qashar atau sama dengan jarak kira-kira 80 km), sedangkan bagi orang yang tinggal di Makkah, maka ia harus melaksanakan ibadah hajinya sendiri dan tidak boleh menggantikan kepada orang lain, jika ia tidak mampu melaksanakan sendiri, maka boleh menggantikan kepada orang lain setelah ia meninggal dunia dan biayanya diambilkan dari harta peninggalannya
  • Memiliki biaya untuk menggantikan kepada orang lain selama pelaksanaan ibadah haji dan setelah dikurangi untuk nafkah, melunasi hutang serta rumah, pakaian dan pembantu yang menjadi kebutuhan dirinya dan keluarganya
  • Telah berusaha untuk melakukan sendiri ibadah haji tetapi tidak mampu disebabkan usianya yang lanjut atau sakit yang tidak ada harapan sembuhnya

*Diterjemahkan dari Kitab al Manasik Sughra li Qashidi Ummi al Qura karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari


[1] Status budak yang tidak dimiliki sepenuhnya oleh tuannya.