Bahaya Pseudosains dalam Narasi Fitrah

184
Sebuah ilustrasi dari kritik bahaya pseudosains dalam narasi fitrah (sumber: ai/ra)

Sebagai seorang santri yang berkecimpung dalam metodologi penelitian, saraf-saraf di kepala saya kerap berdenyut kritis setiap kali kata “fitrah” dikerahkan untuk membakukan pengamatan yang sangat partikular menjadi hukum alam universal. Video-video seorang ustadzah—dalam hal ini dokter Aisyah Dahlan—yang dengan otoritas keahliannya memetakan “lobus otak” dan “cetakan biologis” gender, bukan sekadar ilmu populer. Ia adalah sebuah aparatus kuasa dalam terminologi Michel Foucault: sebuah wacana yang tampak netral dan ilmiah, tetapi sebenarnya memproduksi kebenaran sekaligus mengukuhkan relasi kuasa yang ada.

Premisnya sederhana sekaligus problematik: observasi terhadap dinamika dalam rumah tangga sendiri (dengan sampel 4 putra, 1 putri, dan seorang suami) diangkat menjadi grand theory tentang relasi gender dewasa. Secara epistemologis, ini adalah lompatan logika yang jauh. Dalam metodologi penelitian manapun, sampel yang homogen dan berasal dari lingkungan pengasuhan yang dikontrol oleh peneliti sendiri adalah contoh nyata bias konfirmasi dan self-fulfilling prophecy.

Baca Juga: Islam dan Perempuan: Narasi yang Perlu Diluruskan

Sistem nilai dan pola asuh peneliti menciptakan hasil tertentu, lalu hasil itu digunakan untuk membuktikan bahwa sistem tersebut adalah “kodrat” biologis. Di mana control group-nya? Di mana variabel sosial, ekonomi, budaya, dan pendidikan yang membentuk perilaku? Klaim tentang “kebenaran otak laki-laki” menjadi rapuh ketika hanya bertumpu pada proyeksi pengalaman domestik yang singular.

Di sinilah Foucault relevan. Wacana medis-keagamaan semacam ini bukanlah temukan kebenaran yang bebas nilai, melainkan teknologi kuasa yang mendisiplinkan tubuh dan pikiran. Dengan mengartikulasikan “fitrah” lewat bahasa neurosains yang disederhanakan, terciptalah regimes of truth—rezim kebenaran—yang membuat perempuan dan laki-laki merasa harus tunduk pada suatu “desain alamiah”.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Baca Juga: Ngaji Keadilan Gender Islam Bersama Bu Nyai Hj. Nur Rofi’ah

Kuasa tidak lagi tampak sebagai penindasan, melainkan sebagai tuntutan ilmiah dan ilahiah yang harus diinternalisasi. Komentar-komentar penonton yang merasa “waras” karena beban tanggung jawab direduksi oleh narasi biologis adalah bukti keberhasilan teknologi kuasa ini: ia menawarkan kelegaan psikologis dengan imbalan penerimaan terhadap hierarki yang sudah ada.

Namun, narasi yang tampak mulus ini retak ketika disinari oleh lensa interseksionalitas Kimberlé Crenshaw. Pendekatan Dahlan mengasumsikan pengalaman “laki-laki” dan “perempuan” yang monolitik, seragam, terlepas dari kompleksitas identitas lainnya: kelas, ras, etnisitas, disabilitas, dan konteks sosial lainnya. Bagaimana dengan laki-laki yang tidak sesuai dengan “cetakan” agresif-logis? Atau perempuan yang tidak merasa cocok dengan peran “manajer emosi” yang dianggap alamiah? Mereka yang tidak masuk dalam bingkai ini akan disisihkan, distigma sebagai “penyimpang”, atau dipaksa untuk berkorban lebih besar demi menyesuaikan diri dengan norma.

Baca Juga: Mengkaji Ulang Fitrah dan Peran Sosial Perempuan

Wacana “fitrah” yang diklaim universal justru mengabaikan keragaman pengalaman hidup dan memperkuat ketidakadilan terhadap mereka yang berada di persimpangan (intersection) dari berbagai bentuk marginalisasi.

Lebih mendasar lagi, narasi ini mengingkari semangat Mubadalah yang merupakan etika relasional Qur’ani. Prinsip “hunna libâsun lakum wa antum libâsun lahunn” (QS. Al-Baqarah: 187)—mereka (isteri-isteri) adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka—menegaskan hubungan timbal balik, saling melindungi, dan kesalingan (mu’âsharah bil ma’rûf).

Narasi biologis sepihak yang menempatkan perempuan sebagai pengelola emosi konstan bagi laki-laki justru memutus hubungan timbal-balik ini. Dalam kontrak sosial yang sehat dan Qur’ani, tidak ada pihak yang harus selamanya menjadi penyangga emosi unilateral. Mubadalah mengajarkan bahwa dukungan, kelembutan, tanggung jawab, dan kepemimpinan adalah peran yang harus disesuaikan konteksnya, bukan ditetapkan berdasarkan klaim biologis yang kaku.

Kesimpulannya, apa yang disajikan sebagai “kebenaran ilmiah” tentang gender perlu dibaca ulang sebagai konstruksi wacana yang berkuasa. Ia mengabaikan metodologi ilmiah yang ketat, buta terhadap kompleksitas interseksional, dan mengikis prinsip kesalingan yang justru menjadi jantung etika pernikahan dalam Islam.

Baca Juga: Al-Qur’an Mengakui Kesetaraan Gender

Sebagai umat beragama dan masyarakat ilmiah, tugas kita adalah mengkritisi klaim-klaim yang menggunakan otoritas ganda—medis dan agama—untuk melanggengkan ketidaksetaraan. Kebenaran yang sejati tidak takut pada keragaman, dan keadilan yang ilahiah selalu bersifat memerdekakan, bukan mengurung dalam “kodrat” yang sempit.



Penulis: Aida Mudjib, santriwati & mahasiswa Pasca Sarjana UGM Yogyakarta.