Shalat Fardhu sambil Duduk di Pesawat Hukumnya Sah? Ini Penjelasan Fikihnya

23

Sebagaimana kita tahu bahwa “berdiri” merupakan rukun shalat fardhu, tidak boleh ditinggalkan kecuali adanya uzur. Inilah yang disepakati oleh ulama, hal tersebut berlandaskan hadits berikut:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رضي الله عنه قَالَ: كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ ﷺ عَنِ الصَّلَاةِ، فَقَالَ: صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Artinya: Dari Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku menderita wasir, lalu aku bertanya kepada Nabi tentang tata cara shalat. Beliau bersabda:”Shalatlah dengan berdiri. Jika engkau tidak mampu, maka shalatlah sambil duduk. Jika engkau tidak mampu juga, maka shalatlah dengan berbaring di atas lambung.” (HR. Bukhari).

Namun perlu diketahui bahwa ulama tidak semua sepakat tentang uzur-uzur yang dibolehkannya untuk seseorang shalat fardhu dalam kondisi selain berdiri. Misalkan saja ulama mazhab Hanbali memberikan rukhsah untuk shalat fardu di atas kendaraan apabila turun ke tanah akan menyebabkan mudarat karena lumpur dan basah. Sedangkan dalam mazhab Syafi’i tidak membolehkan shalat fardu di atas kendaraan hanya karena hujan atau kondisi berlumpur. Dalam mazhab Syafi’i, seseorang tetap harus turun dan shalat di tanah selama masih mampu, seperti dalam keterangan Ibn Abī ‘Umar  dalam al-Syarḥ al-Kabīr ‘alā al-Muqni’, taḥqīq ‘Abd Allāh ibn ‘Abd al-Muḥsin al-Turkī, jil. 5, hlm. 21.

Bahkan di kalangan ulama mazhab Hanafi terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum shalat fardu di atas kapal yang sedang berlayar. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa shalat fardu yang dilakukan di atas kapal yang sedang berlayar tetap sah meskipun dikerjakan sambil duduk, walaupun tidak ada uzur khusus dan orang tersebut sebenarnya mampu turun dari kapal.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Akan tetapi, shalat harus dilakukan dengan rukuk dan sujud secara sempurna, bukan hanya dengan isyarat. Menurut beliau, berdiri tetap lebih utama apabila memungkinkan karena lebih menghindarkan diri dari perbedaan pendapat para ulama dan lebih menenangkan hati. Dasar pendapat ini adalah karena dalam kebiasaan, orang yang berdiri di atas kapal sering mengalami pusing atau kehilangan keseimbangan. Sesuatu yang lazim terjadi seperti ini dipandang seolah-olah benar-benar terjadi, sehingga dapat menjadi alasan untuk memperoleh keringanan. (al-Syaranbulālī, Marāqī al-Falāḥ Syarḥ Nūr al-Īḍāḥ, hlm. 155; al-Bābartī, al-‘Ināyah Syarḥ al-Hidāyah, jil. 2, hlm. 8).

Sebaliknya, Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani berpendapat bahwa shalat fardu sambil duduk di atas kapal yang sedang berlayar tidak diperbolehkan selama seseorang masih mampu berdiri. Menurut keduanya, berdiri merupakan rukun shalat fardu yang tidak boleh ditinggalkan apabila masih mampu melaksanakannya. Oleh karena itu, kebolehan shalat sambil duduk hanya berlaku apabila benar-benar terdapat uzur yang menghalangi seseorang untuk berdiri. (al-Bābartī, al-‘Ināyah Syarḥ al-Hidāyah, jil. 2, hlm. 8).

Di antara uzur yang dibolehkan untuk shalat fardhu dalam keadaan duduk adalah orang yang berdiri di kapal akan mengalami pusing atau kepala berputar akibat guncangan kapal, dan sesuatu yang lazim terjadi diperlakukan seperti sesuatu yang benar-benar terjadi. Kaidahnya :

الغَالِبُ كَالْمُتَحَقِّقِ

Sesuatu yang lazim/umumnya terjadi diperlakukan seperti sesuatu yang benar-benar terjadi.”

Dalam konteks shalat di atas kapal, kaidah ini diterapkan bahwa orang yang berlayar umumnya akan mengalami guncangan, sehingga kepalanya berputar, keseimbangannya terganggu, dan sulit berdiri dengan tenang.

Meski demikian, jika memungkinkan untuk berdiri atau turun dari kapal, maka itu lebih utama karena lebih keluar dari perselisihan ulama dan lebih menenangkan hati.

Adapun Ibnu Hazm menyebutkan uzur-uzur di dalam kitab al-Muhalla:

وَأَمَّا صَلَاةُ الْفَرْضِ، فَلَا يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يُصَلِّيَهَا إِلَّا وَاقِفًا، إِلَّا لِعُذْرٍ: مِنْ مَرَضٍ، أَوْ خَوْفٍ مِنْ عَدُوٍّ ظَالِمٍ، أَوْ مِنْ حَيَوَانٍ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، أَوْ ضَعْفٍ عَنِ الْقِيَامِ، كَمَنْ كَانَ فِي سَفِينَةٍ.

Ibnu Hazm berkata:  “Adapun shalat fardu, maka tidak halal bagi siapa pun melaksanakannya kecuali dalam keadaan berdiri, kecuali apabila terdapat uzur, seperti karena sakit, atau takut terhadap musuh yang zalim, atau takut terhadap binatang, atau sebab-sebab lain yang semisal, atau karena tidak mampu berdiri, seperti orang yang berada di atas kapal.” Ibnu Hazm. Al-Muḥallā bi al-Ātsār. Jilid 2, hlm. 103.

Dalam mazhab Syafi’i, hukum asal shalat fardu adalah dilaksanakan dengan berdiri bagi orang yang mampu. Namun, kewajiban ini gugur apabila seseorang tidak mampu berdiri atau apabila berdiri menimbulkan kesulitan yang berat (masyaqqah syadidah). Hal ini dijelaskan dalam I‘ānat al-Ṭālibīn:

وَلِعَاجِزٍ شَقَّ عَلَيْهِ قِيَامٌ، بِأَنْ لَحِقَتْهُ بِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيدَةٌ بِحَيْثُ لَا تُحْتَمَلُ عَادَةً، وَضَبَطَهَا الْإِمَامُ بِأَنْ تَكُونَ بِحَيْثُ يَذْهَبُ مَعَهَا خُشُوعُهُ، صَلَّى قَاعِدًا

Artinya: “Orang yang tidak mampu berdiri, atau yang mengalami kesulitan berat apabila berdiri yaitu kesulitan yang menurut kebiasaan tidak sanggup ditanggung. Imam (al-Haramain) memberikan ukuran bahwa kesulitan tersebut adalah yang sampai menghilangkan kekhusyukannya maka ia boleh melaksanakan shalat sambil duduk.”

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak setiap rasa lelah atau ketidaknyamanan menjadi alasan untuk meninggalkan kewajiban berdiri. Yang dimaksud adalah kesulitan yang benar-benar berat dan berada di luar batas kemampuan yang lazim ditanggung. Bahkan, Imam al-Haramain memberikan parameter yang lebih konkret, yaitu apabila berdiri menyebabkan seseorang kehilangan kekhusyukan karena rasa sakit atau kesulitan yang dialaminya. Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi, I‘ānat al-Ṭālibīn ‘alā Ḥalli Alfāẓ Fatḥ al-Mu‘īn, Juz 1, hlm. 159.

Dalam konteks kekinian, uzur-uzur yang disebutkan para ulama tersebut tetap memiliki relevansi untuk diterapkan sesuai dengan kondisi yang sepadan. Misalnya, seorang prajurit yang sedang berada di dalam tank tempur dan tidak memungkinkan keluar untuk melaksanakan shalat dengan berdiri karena adanya ancaman tembakan musuh. Dalam kondisi seperti ini, rasa takut yang nyata terhadap bahaya termasuk uzur syar’i yang dapat memberikan rukhsah (keringanan) untuk melaksanakan shalat sesuai dengan kemampuan yang dimiliki, sebagaimana para fuqaha membolehkan orang yang berada di atas kapal atau orang yang menghadapi kondisi yang membahayakan apabila berdiri.

Demikian juga, shalat di dalam bus dapat memperoleh rukhsah apabila penumpang tidak memungkinkan berdiri atau turun karena akan menimbulkan bahaya, kehilangan rombongan, atau tidak ada tempat yang aman untuk melaksanakan shalat, sedangkan shalat yang ia kerjakan akan habis waktunya.

Begitu juga shalat di dalam pesawat ketika waktu shalat akan habis, sementara penumpang tidak memungkinkan berdiri, menghadap kiblat atau tidak diizinkan berpindah tempat karena pertimbangan keselamatan penerbangan. Dalam kondisi-kondisi tersebut, seseorang melaksanakan shalat sesuai kadar kemampuannya, penumpang juga umumnya diwajibkan tetap duduk dan mengenakan sabuk pengaman pada fase-fase tertentu, seperti saat lepas landas, mendarat, atau ketika terjadi turbulensi, sehingga tidak diperkenankan bergerak bebas di dalam kabin.

أَمَّا إِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ مِمَّا لَا يُجْمَعُ مَعَ غَيْرِهَا، أَوْ كَانَ وَقْتُ السَّفَرِ يَسْتَغْرِقُ وَقْتَيِ الصَّلَاتَيْنِ كُلَّهُمَا، فَحِينَئِذٍ يَتَحَقَّقُ فِي شَأْنِهِ الْعُذْرُ فِي الصَّلَاةِ فِي وَسِيلَةِ الْمَوَاصَلَاتِ عَلَى هَيْئَتِهِ الَّتِي هُوَ عَلَيْهَا، وَلَا حَرَجَ عَلَيْهِ فِي ذَلِكَ، وَيُسْتَحَبُّ لَهُ قَضَاءُ هَذِهِ الصَّلَاةِ بَعْدَ ذَلِكَ؛ خُرُوجًا مِنْ خِلَافِ الشَّافِعِيَّةِ فِي ذَلِكَ.

Adapun apabila shalat tersebut termasuk shalat yang tidak dapat dijamak dengan shalat lainnya, atau waktu perjalanan berlangsung hingga mencakup seluruh waktu dua shalat, maka pada saat itu benar-benar terwujud uzur baginya untuk melaksanakan shalat di atas sarana transportasi sesuai dengan keadaan yang ia mampu lakukan. Tidak ada dosa baginya melakukan hal itu. Namun, dianjurkan baginya untuk mengqadha shalat tersebut setelahnya, sebagai bentuk keluar dari perbedaan pendapat ulama mazhab Syafi’i dalam masalah ini.”

Dari Nas Fatwa Dar Ifta menunjukkan bolehnya shalat fardu di atas sarana transportasi ketika benar-benar ada uzur yang membuat seseorang tidak dapat turun atau tidak mungkin melaksanakan shalat secara sempurna di luar kendaraan.

Inti fatwanya adalah jika masih memungkinkan turun dari kendaraan dan shalat dengan sempurna, maka itu yang harus dilakukan. Namun, apabila shalat tidak dapat dijamak, atau perjalanan berlangsung hingga menghabiskan waktu dua shalat sehingga tidak ada kesempatan untuk turun, maka uzur dianggap benar-benar ada. Dalam kondisi tersebut, boleh shalat di dalam pesawat, kereta, bus, atau sarana transportasi lainnya sesuai kemampuan, berdasarkan kaidah syariat bahwa Allah tidak membebani seseorang di luar kemampuannya. Setelah itu, disunnahkan mengqadha shalat tersebut sebagai bentuk khurūjan min al-khilāf (keluar dari perbedaan pendapat), khususnya pendapat mazhab Syafi’i.

Dengan demikian, Dar al-Ifta’ tidak hanya membolehkan shalat di kendaraan dalam keadaan darurat, tetapi juga menganjurkan mengulanginya setelahnya sebagai sikap ihtiyath (kehati-hatian), bukan karena shalat pertama dianggap batal.

Maka berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa shalat fardhu sambil duduk di kendaraan hukumnya boleh, sesuai dengan ketentuan di atas yang disebutkan oleh Dar Ifta Mesir. Hal ini sesuai dengan kaidah syariat bahwa kewajiban dibebankan sesuai dengan kemampuan dan kesanggupan mukallaf.

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kepada Allah menurut kemampuanmu.” (QS. At-Taghābun [64]: 16).

Wallahu ‘alam bissawab..

Baca Juga: Bolehkah Musafir Shalat Fardhu di Kendaraan?


Penulis: Aminullah Furqoni, Lc. MA

Editor: Sutan