
Belakangan ini, masyarakat dihadapkan pada berbagai kasus pelecehan seksual yang melibatkan figur agama. Luka yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga menghadirkan kegelisahan sosial yang meluas. Kepercayaan masyarakat perlahan terguncang, sementara otoritas moral lembaga-lembaga keagamaan ikut dipertanyakan. Tidak sedikit pula yang kemudian memandang curiga ruang-ruang pendidikan agama yang selama ini dihormati dan dijaga marwahnya.
Dalam suasana seperti ini, kegelisahan tentu tidak hanya dirasakan oleh masyarakat luas, tetapi juga oleh dunia pesantren sendiri. Sebab pesantren sejak awal dibangun di atas fondasi akhlak, amanah, dan penghormatan terhadap ilmu. Karena itu, setiap peristiwa yang mencederai nilai-nilai tersebut pada hakikatnya menjadi pengingat bagi semua pihak untuk terus menjaga marwah pendidikan pesantren agar tetap berjalan sesuai cita-cita luhur yang diwariskan para ulama.
Dalam tradisi pesantren, kedudukan kiai selalu berkaitan dengan amanah keilmuan dan keteladanan hidup. Seorang kiai tidak hadir semata karena memiliki lembaga pendidikan atau banyak pengikut, melainkan karena ditempa melalui proses panjang dalam menuntut ilmu, mengabdi, dan menjaga akhlak. Ia tumbuh dari sanad keilmuan yang jelas, talaqqi kepada para guru, kedalaman pemahaman agama, serta laku spiritual yang membentuk kewibawaan moral di tengah masyarakat.
Karena itu, tidak setiap orang yang mendirikan lembaga pendidikan lalu otomatis layak disebut kiai. Legitimasi moral seorang kiai tidak lahir secara instan dari popularitas, karisma, atau kemampuan berbicara di depan publik. Gelar itu tumbuh dari pengakuan masyarakat terhadap ilmu, amanah, dan akhlaknya.
Posisi tersebut membuat kiai menjadi figur sentral dalam kehidupan masyarakat pesantren. Kepada kiai, santri belajar ilmu, meminta nasihat, mengadukan persoalan hidup, bahkan menggantungkan harapan keberkahan. Dalam banyak hal, relasi santri dan kiai dibangun di atas fondasi ta’dzim dan kepatuhan. Budaya inilah yang selama berabad-abad menjadi kekuatan moral pesantren.
Namun di titik inilah refleksi perlu dilakukan. Relasi spiritual yang sangat kuat dapat berubah menjadi relasi kuasa yang berbahaya ketika tidak disertai tanggung jawab moral dan kontrol etik. Ketika semua ucapan figur agama dianggap mutlak benar, ketika santri merasa tidak boleh membantah apa pun yang diperintahkan gurunya, maka ruang penyalahgunaan otoritas menjadi terbuka. Padahal dalam Islam, penghormatan kepada guru tidak pernah berarti menyerahkan akal sehat dan kehormatan diri kepada siapa pun. Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Allah. Ta’dzim adalah akhlak mulia, tetapi ia bukan jalan untuk membenarkan penyimpangan.
Tradisi pesantren memang mengenal konsep berkah. Santri diajarkan bahwa keberkahan ilmu lahir dari adab kepada guru, ketulusan mengabdi, dan penghormatan kepada orang yang membawa ilmu agama. Tetapi berkah tidak pernah identik dengan kepatuhan buta. Berkah tidak mungkin lahir dari pelanggaran syariat. Tidak mungkin sebuah kemaksiatan dibungkus dengan bahasa keberkahan lalu berubah menjadi sesuatu yang dibenarkan.
Di sinilah pentingnya mengembalikan seluruh relasi pendidikan kepada prinsip-prinsip syariat. Islam sejak awal sangat ketat menjaga kehormatan manusia dan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Bahkan sekadar memandang lawan jenis pun diatur sedemikian rinci dalam fikih. Seperti larangan khalwat dan bersentuhan dengan nonmahram. Segala jalan yang mengarah pada perzinaan ditutup rapat.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. al-Isra’: 32)
Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga seluruh jalan yang mendekatkan manusia kepadanya. Karena itu, segala bentuk manipulasi seksual yang dibungkus atas nama baiat, terapi spiritual, kepatuhan kepada guru, atau alasan-alasan religius lainnya tetaplah merupakan penyimpangan yang bertentangan dengan syariat Islam. Lebih tragis lagi jika tindakan tersebut dilakukan oleh sosok yang membawa simbol agama. Sebab kerusakan yang ditimbulkan menjadi berlipat. Korban tidak hanya mengalami luka fisik dan psikis, tetapi juga luka spiritual. Kepercayaan terhadap agama dapat runtuh karena perilaku orang yang seharusnya menjadi penjaga nilai agama itu sendiri.
Imam Ghazali jauh-jauh hari telah mengingatkan tentang bahaya ulama sū’, yakni orang-orang berilmu yang menggunakan agama untuk kepentingan duniawi dan hawa nafsunya sendiri. Ketika ilmu tidak lagi melahirkan rasa takut kepada Allah, maka otoritas keagamaan dapat berubah menjadi alat manipulasi. Orang lain ditundukkan bukan dengan kebenaran, tetapi dengan ketakutan, pengkultusan, dan penyalahgunaan pengaruh spiritual.
Tentu kita juga harus bersikap adil. Tidak semua orang yang diberitakan media dapat langsung dihakimi begitu saja. Proses hukum dan pembuktian tetap harus dihormati. Pesantren tidak boleh terjebak dalam budaya menghakimi tanpa dasar. Namun pada saat yang sama, pesantren juga tidak boleh jatuh pada sikap defensif yang membuat korban kehilangan ruang aman untuk bersuara. Sebab dalam banyak kasus, korban justru bungkam karena pelaku memiliki otoritas agama yang sangat besar. Korban takut dianggap memfitnah kiai, durhaka kepada guru, atau merusak nama baik pesantren. Situasi seperti inilah yang perlu menjadi perhatian serius dunia pendidikan Islam hari ini.
Pesantren perlu membangun sistem perlindungan yang lebih sehat. Pendidikan adab harus berjalan bersama kesadaran etik. Penghormatan kepada guru harus dibarengi pemahaman bahwa setiap manusia tetap bisa salah. Ruang pengaduan yang aman perlu dibuka. Mekanisme pengawasan harus diperkuat. Dan yang paling penting, pesantren harus berani menempatkan keselamatan santri sebagai amanah utama.
Kita percaya bahwa pesantren pada hakikatnya adalah rumah pendidikan akhlak. Sejarah panjang pesantren di Indonesia telah melahirkan begitu banyak ulama yang ikhlas, alim, dan mengabdikan hidupnya untuk umat. Karena itu, penyimpangan segelintir oknum tidak boleh membuat kita kehilangan hormat kepada ulama sejati. Tetapi penghormatan kepada ulama juga tidak boleh berubah menjadi pembenaran terhadap kezaliman.
Pada akhirnya, kiai bukanlah sosok yang dihormati karena kuasanya, melainkan karena ilmu, akhlak, dan amanahnya. Semakin tinggi kedudukan seseorang di hadapan umat, semakin besar pula tanggung jawab moral yang dipikulnya. Ketika amanah itu dijaga, pesantren akan tetap menjadi ruang lahirnya ilmu, adab, dan keberkahan. Tetapi ketika amanah itu dikhianati, maka yang runtuh bukan hanya nama seseorang, melainkan kepercayaan umat yang selama ini dijaga dengan susah payah. Wallahu a‘lam.
*Tulisan ini diolah dari rubrik Rembug Edisi 58, Telaah Fikih Edisi 93 & 102, serta Kolom Pendidikan Edisi 97 di Majalah Tebuireng


















