Oleh: Almara Sukma Prasintia*

Di saat sedang melaksanakan shalat, terdapat beberapa perbedaan antara wanita dan laki-laki. Mushonif (pengarang) kitab Fathul Qorib telah menerangkan tentang hal tersebut di dalam kitabnya. Orang perempuan itu berbeda dengan orang laki-laki, di dalam lima hal, yaitu:

  1. Orang laki-laki merenggangkan, yakni mengangkat tangan (sedikit) lengan siku-sikunya (agak jauh) dari lambungnya.
  2. Diangkat (sedikit) perutnya (agar tidak menyentuh) daripada kedua pahanya, di waktu ruku’ dan sujud.
  3. Mengeraskan suara pada tempat (yang diperintah) mengeraskannya.
  4. Apabila terdapat sesuatu berkenaan dengan diri laki-laki itu (misalnya ia dipanggil oleh seseorang), sewaktu sedang dalam shalat, maka hendaklah ia bertasbih, dengan membaca subhannallah, dengan bermaksud dzikir saja, atau disertai niat memberitahu, atau hanya mengucapkan tanpa berniat apa-apa, maka tidak batal sha Atau hanya bermaksud memberi tahu saja, maka batal shalatnya.
  5. Aurat laki-laki antara pusar sampai lututnya. Adapun pusar dan lututnya itu bukan termasuk aurat. Bukan termasuk aurat juga, anggota badan yang berada di atas pusar dan di bawah lutut.

Orang perempuan berbeda dengan laki-laki dalam lima hal tersebut di atas.

Maka, sesungguhnya perempuan itu menghimpit sebagian anggota badan dengan sebagian yang lain. Maka, ia pertemukan perutnya dengan kedua pahanya, sewaktu sedang dalam ruku’ dan sujud.

Perempuan itu (diperintahkan) merendahkan suaranya, jika ia melakukan shalat berada di sisi laki-laki yang bukan mahram. Maka, apabila ia shalat sendirian jauh dari laki-laki bukan mahram hendaknya ia mengeraskan suaranya pada tempat yang disuruh mengeraskan suara.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Apabila terdapat sesuatu berkenaan dengan diri perempuan itu sewaktu sedang dalam shalat, maka hendaklah ia bertepuk tangan, yaitu dengan memukulkan telapak tangan yang sebelah kanan pada bagian luar tangan kiri.

Aurat perempuan pada saat shalat bagi perempuan merdeka adalah seluruh anggota badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya.


Referensi: kitab Fathul Qorib


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari

[fb_plugin comments width=”100%”]