Baru-baru ini Boneka Labubu menjadi viral di media sosial. Boneka ini diproduksi oleh perusahaan mainan terkenal bernama Pop Mart, dan bisa dibilang harganya cukup mahal. Meskipun boneka ini sebenarnya sudah ada sejak 2015, popularitasnya melejit pada tahun 2024 setelah seorang idol k-pop terkenal mengunggah foto dirinya sedang memeluk boneka tersebut di Instagram story. Tak heran, sejak saat itu, banyak penggemar sang idol dan kolektor mainan mulai berburu boneka labubu hingga menjadi tren baru, terutama di kalangan remaja.
Boneka merupakan bentuk mainan yang lazim dimainkan oleh anak-anak, terutama perempuan. Namun, bentuknya yang menyerupai manusia dan hewan, sempat menuai polemik terkait hukum memainkannya. Alasan utamanya karena dalam Islam tidak diperbolehkan membuat patung yang menyerupai makhluk hidup. Dalam hadis Shohih Bukhori disebutkan, Rasulullah SAW bersabda:
مَن صَوَّرَ صُورَةً في الدُّنْيا كُلِّفَ يَومَ القِيامَةِ أنْ يَنْفُخَ فيها الرُّوحَ، وليسَ بنافِخٍ
“Barangsiapa menggambar suatu gambar (bernyawa) di dunia, maka pada hari Kiamat akan dibebankan baginya untuk meniupkan ruh padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh.”
Begitu juga tidak diperbolehkan dalam Islam menyimpan patung dalam rumah, sebagaimana hadis Rasulullah SAW:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةٌ
“Malaikat tidak akan memasuki rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak juga yang ada gambar”
Lantas bagaimana dengan boneka? Replika makhluk hidup berbentuk boneka ini ukurannya memang berbeda dari wujud asli manusia dan hewan, namun jika dilihat dari kelengkapan indra tubuh semuanya ada, dari mulai rambut hingga jari kaki.
Dalam banyak literatur Islam klasik, kita bisa menjumpai bahwa boneka dikecualikan dari hukum ini. Artinya, para ulama memperbolehkan wanita bermain boneka, hal ini didasarkan pada hadist riwayat Siti Aisyah r.a.:
كُنْتُ ألْعَبُ بالبَناتِ عِنْدَ النبيِّ ﷺ، وكانَ لي صَواحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكانَ رَسولُ اللَّهِ ﷺ إذا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ منه، فيُسَرِّبُهُنَّ إلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Aku biasa bermain boneka di hadapan Rasulullah Saw, dan aku memiliki teman-teman perempuan yang bermain bersamaku. Ketika Rasulullah Saw masuk, mereka bersembunyi darinya, lalu beliau menyuruh mereka untuk tetap bermain bersamaku.”
Sikap Rasulullah SAW yang tidak melarang Siti Aisyah RA bermain boneka tersebut menjadi dasar para ulama memperbolehkan wanita bermain boneka, di samping fungsi bermain boneka adalah untuk melatih anak-anak perempuan dalam mendidik dan merawat anaknya kelak. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Syarah Abi Jamroh.
Namun Imam Nawawi dalam kitabnya Syarah Sahih Muslim mengatakan Qadhi Iyadh berpendapat bahwa kebolehan tersebut hanya berlaku untuk perempuan yang belum baligh. Sebagaimana penjelasan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah berikut:
تَقَدَّمَ أَنَّ قَوْل الْجُمْهُورِ جَوَازُ صِنَاعَةِ اللُّعَبِ الْمَذْكُورَةِ. فَاسْتِعْمَالُهَا جَائِزٌ مِنْ بَابٍ أَوْلَى، وَنَقَل الْقَاضِي عِيَاضٌ جَوَازَهُ عَنِ الْعُلَمَاءِ، وَتَابَعَهُ النَّوَوِيُّ فِي شَرْحِ صَحِيحِ مُسْلِمٍ قال : قال القاضي ; يرخص لصغار البنات وَالْمُرَادُ بِصِغَارِ الْبَنَاتِ مَنْ كَانَ غَيْرَ بَالِغٍ مِنْهُن
“Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pendapat mayoritas ulama membolehkan pembuatan boneka. Maka, penggunaannya tentu lebih diperbolehkan. Al-Qadhi Iyadh menyebutkan kebolehan ini dari para ulama, dan Imam Nawawi mengikutinya dalam Syarh Shahih Muslim. Beliau berkata: “Qadhi Iyadh berpendapat bahwa ada keringanan bagi anak-anak perempuan kecil untuk bermain dengan boneka dan yang dimaksud dengan anak-anak perempuan kecil adalah mereka yang belum baligh.”
Pendapat ini dibantah oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqolani dalam kitab Fathul Bari, beliau menjelaskan bahwa kebolehan bermain boneka juga berlaku pada perempuan yang telah baligh, sebab terdapat riwayat lain yang menjelaskan bahwa Siti Aisyah RA bermain boneka setelah terjadinya Perang Tabuk. Dan pada saat itu, beliau sudah baligh.
Dengan demikian, hukum bermain boneka dengan berbagai jenisnya diperbolehkan, baik untuk anak kecil ataupun orang dewasa. Namun sebagai manusia dewasa, kita perlu memilah-milah mainan yang layak. Tidak sedikit mainan yang bertentangan dengan syariat islam. Artinya, jika mainan yang dimaksud banyak mendatangkan madhorot bahkan mengancam ketauhidan kita, seperti yang sempat viral dulu, yakni boneka arwah, maka hukumnya bisa menjadi haram. Sekian.
Baca Juga: Hukum Fotografi dalam Islam, Haramkah?
Referensi:
Shohih Bukhori, Muhammad Ibn Ismail al-Bukhory
Syarah Abi Jamroh, Ibnu Abi Jamroh al-Andalusy
Syarah Shohih Muslim, Abu Zakariya Muhyiddin an-Nawawi
Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah
Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqolany
Penulis: Umu Salamah, Alumni Pondok Putri Pesantren Al-Anwar Sarang.