ilustrasi zikir fida bagi mayit
ilustrasi zikir fida bagi mayit

Ada satu tradisi unik di tanah air ini, khususnya beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jawa dan Sumatra, yaitu tradisi zikir fida atau membaca zikir khusus dalam jumlah tertentu untuk menebus diri di hadapan Allah Swt. Amalan ini juga sering dihadiahkan kepada orang yang telah meninggal dunia, jika semasa hidupnya belum sempat membaca zikir tersebut.

Fida berasal dari bahasa Arab, (الفداء) yang berarti tebusan; penebusan. Zikir fida juga sering disebut dengan zikir ataqoh (العتاقة) bermakna pemerdekaan. Maksud dari penebusan dan pemerdekaan di sini ialah menebus diri kepada Allah Swt dari siksa api neraka.

Zikir fida terbagi menjadi dua; fida sughro dan fida kubro. Fida sughro ialah membaca zikir tahlil (laa ilaaha illa Allah) sebanyak 70.000 kali. (Ada pula yang membacanya 71.000 kali). Sedangkan, fida kubro ialah membaca surat Al-Ikhlas sejumlah 100.000 kali.

Zikir fida ini tepatnya dibaca untuk diri sendiri. Tetapi, paling sering dibaca dengan maksud menghadiahkan kepada orang lain yang telah meninggal.

Praktik pembacaannya pun bermacam-macam, tergantung tempat dan daerahnya. Ada yang dibaca selama 7 hari setelah kematian, 40 hari kematian; ada pula yang tidak dibatas waktu tertentu; ada yang dibaca oleh orang-orang tertentu yang ditunjuk khusus; ada juga yang urunan banyak orang untuk mencapai jumlah tersebut.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Tata Cara Membaca Zikir Fida

Sebelum membaca zikir, perlu kita perlu memilih zikir fida yang mana yang akan kita baca, atau menggabungkan keduanya sekaligus. Kemudian diniatkan dalam hati atau dijelaskan oleh ketua majlis bahwa zikir yang dibaca ini dihadiahkan kepada seseorang yang bernama fulan bin fulan, atau untuk diri sendiri. Tidak ada ketentuan atau bacaan khusus dalam niat ini, cukup diazamkan di dalam hati.

Lalu, setelah itu membaca tawassul seperti biasanya. Selesai bertawassul mulailah membaca zikir fida yang ingin dibaca.

Setelah selesai membaca zikir fida, lalu baca doa berikut ini:

اللَّهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ أَنْ تَجْعَلَ قِرَأَتَنَا الْمَذْكُورَةِ مِنْ سُوْرَةِ الْاِخْلَاصِ وَالذِكْرِ وَغَيْرِ هِمَا حِجَابًا لَهُمْ مِنَ النَّارِ وَوِقَايَةٌ لَهُمْ مِنَ النَّارِ وَسَلَامَةً لَهُمْ مِنَ النَّارِ وَبَرَأَةً لَهُمْ مِنَ النَّارِ وَفِدَاءً لَهُمْ مِنَ النَّارِ. وَاجْعَلْهَا يَا اللهُ سَبَبًا لِدُخُولِهِمْ وَدُخُولِنَا الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلَا عَذَابِ وَلَاعِتَابٍ يَارَبَ الْعَلَمِيْنَ وَصَلَّى اللّٰهُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ.

Dalil dan Keutamaannya

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa zikir ini memiliki keutamaan untuk menebus diri dari siksa api neraka dihadapan Allah Swt. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab-kitab karangan para ulama.

Sayyid Muhammad Haqiy An-Nazili dalam kitabnya yang berjudul Khozinatul Asror mengutip sebuah hadis yang diriwayatkan dari Aisyah Ra.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قاَلَ لاَإِلهَ اِلاَّاللهُ اَحَدَ وَسَبْعِيْنَ اَلْفًا اِشْتَرَى بِهِ مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَكَذَا فَعَلَهُ لِغَيْرهِ.

Diriwayatkan dari Aisyah ra. Ia berkata; Rasulullah bersabda: barang siapa yang membaca laa ilaaha illah sebanyak tujuh puluh satu ribu maka berarti ia menebus (siksaan) dengan bacaan tersebut dari Allah ‘Azza Wajalla dan begitu juga hal ini bisa dilakukan untuk orang lain.

Imam Ahmad bin Muhammad dalam kitab tafsirnya berjudul Hasyiah Ash-Showi menyebutkan keutamaan surat Al-Ikhlas,

ومنها : اَنَّ مَنْ قَرَأَهَا مِائَةَ أَلْفِ مَرَّةٍ فَقَدِ اشْتَرَى نَفْسَهُ مِنَ اللهِ, وَنَادَى مُنَادٍ مِنْ قِبَلِ اللهِ تَعَالَى فِىْ سَمَوَاتِهِ وَفىِ أَرْضِهِ : اَلاَ إِنَّ فُلاَناً عَتِيْقُ اللهِ, فَمَنْ كَانَ لَهُ قَبْلَهُ بِضَاعَةً فَلْيَأْخُذْهَا مِنَ اللهِ غَزَّ وَجَلَّ, فَهِيَ عَتَاقَةٌ مِنَ النَّارِ لَكِنْ بِشَرْطِ اَنْ لاَ يَكُوْنَ عَلَيْهِ حُقُوْقٌ لِلْعِبَادِ أَصْلاً, اَوْ عَلَيْهِ وَهُوَ عَاجِزٌ عَنْ أَدَائِهَا .

Sebagian dari fadlilahnya surat Ihlas yaitu: orang yang membacanya sebanyak 100.000 kali maka dia telah membeli dirinya sendiri dari Allah dan Malaikat akan mengumumkan dari sisi Allah di langit dan bumi, “ketahuilah sesungguhnya si fulan adalah hamba yang dimerdekakan oleh Allah, siapa saja yang mempunyai hak yang ditanggung fulan maka mintalah dari Allah, maka surat Al-Ikhlas tersebut akan membebaskan dari neraka. Tetapi dengan syarat bahwa fulan ini tidak memiliki hak-hak pokok antara sesama manusia atau ia memilikinya namun tak sanggup untuk ditunaikan.

Hukum Membaca Zikir Fida

Adapun terkait dengan hukum membaca zikir fida ini adalah diperbolehkan, selagi tidak memberatkan keluarga mayit yang ditinggalkan. Karena di beberapa tempat misalnya, tradisi ini kadang kala dilakukan dengan memakan biaya yang cukup memberatkan. Maka, zikir fida ini tidak wajib yang harus dilakukan.

Meskipun tradisi ini bersandar kepada hadis-hadis dengan kualitas yang lemah, namun hal itu tidak menjadi masalah ketika dilakukan dalam konteks fadhailul ‘amal.

Sisi lain juga Allah Swt menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat dan berzikir kepadaNya. Sebagaimana firmanNya dalam Al-Quran:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا اللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Hai orang-orang yang beriman, zikirlah (ingatlah) kepada Allah, dengan sebanyak-banyaknya (Al-Ahzab: 41).

Meski banyak pro-kontra terhadap tradisi zikir fida ini, namun tidak ada ruginya membaca ayat-ayat Allah dan berzikir kepadaNya.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Inilah Kedahsyatan Zikir Laa Ilaha Illallah


Ditulis oleh Al Fahrizal, alumni Ma’had Aly Hasyim Asy’ari