ilustrasi: www.google.com

Oleh: Wahidul Halim*

Sejak kecil, saya selalu gemar menghadiri acara pernikahan. Apalagi, jika pasangannya berasal dari luar daerah, kota, ataupun lintas provinsi. Tapi yang menjadi keheranan saya saat itu adalah pelaksanaan nikah. Kenapa banyak orang menikah seusai Idul Fitri atau lebaran? kenapa harus ada dua saksi, ijab kabul, khotbah?

Ternyata menikah setelah lebaran atau di bulan Syawal adalah sunnah. Serta pelaksanaan nikah beserta mekanismenya merupakan tata krama di dalam suatu pernikahan. Hal ini diterangkan dalam kitab Dhau’ Al-Mishbah fi Bayan Ahkam An-Nikah, karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari.

Di dalam kitab yang ditulis oleh pendiri organisasi Nahdlatul Ulama ini, meringkas seputar pernikahan. Antara lain, hukum nikah, pelaksanaan nikah, sunah dan rukun nikah. Sampai pada hak suami dan istri dalam sebuah rumah tangga.

Pada awal catatan kitab, Kiai Hasyim membukanya dengan pendefinisian terhadap hukum nikah. Nikah dapat dijatuhkan sebagai sesuatu yang wajib, sunah, makruh dan haram. Disebabkan karena sesuatu hal yang disertainya. Kiai Hasyim mengambil beberapa pendapat dari ulama tersohor.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Menurut As-Syarqawi dalam kitabnya Hasyiah At-Tahrir, menikah menjadi sesuatu yang wajib. Apabila, tujuan menikah untuk mencegah terjadinya perbuatan zina atau memperlakukan wanita seenaknya yang mengarah pada diskriminasi wanita, agar diantara keduanya tidak melakukan kesalahan yang berarti fatal.

Menikah menjadi sunnah apabila, hasrat berjimaknya tinggi dan sudah memiliki mahar dan penghasilan untuk keluarganya nanti. Berbeda dengan makruh. menikah dapat dihukumkan makruh, ketika orang rasa berjimaknya tinggi. Namun, tidak memiliki biaya pernikahan dan penghasilan. Sedangkan, menikah dapat dijatuhkan sebagai sesuatu yang haram, apabila menikah dengan pasangan yang haram dinikahi. Dan, ketika menikah justru akan merugikan salah satu pasangannya.

Segi pendefinisian Kiai Hasyim melihat faktor lain di dalam pernikahan. Bahwa menikah tidak hanya cukup dengan rasa jimaknya yang meledak. Orang harus siap dari segi lahir dan batin. Adapun materi yang harus dipersiapkan, agar setelah menikah, tidak ada masalah yang muncul akibat pernikahan. Suami diiberatkan oleh Kiai Hasyim sebagai seorang yang harus bertanggung jawab. Terutama dalam persoalan materi memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya.

Pernikahan yang telah diniatkan secara kuat, akan mendapatkan faedah di dalamnya. Kiai Hasyim menyebut, ada lima faedah nikah yang ditulis dalam kitabnya yakni, memperoleh anak atau keturunan, menyalurkan syahwat, mengatur rumah tangga, memperbanyak hubungan keluarga, jihad melawan nafsu melalui pelaksanaan kewajiban istri dan keluarga, serta bersabar atas segala urusannya.

Tata Krama Pernikahan

Dalam kitab yang sengaja ditulis tipis ini, Kiai Hasyim, menjelaskan rukun dan sunah nikah. Rukun nikah sendiri, ada lima yakni, shigat ijab kabul, istri, suami, walimelakukan akad nikah dan dua orang saksi.

Nikah dikatakan sah apabila, wali sudah berucap “saya nikahkan dan kawinkan engkau dengan fulhanah”. Kemudian, pria menjawab “aku nikahi dia….”. menurut Imam Syafi’i, hendaknya menyebutkan nama dan nasabnya. Mau pria atau wali yang lebih dahulu tetap dianggap sah. Karena kabul sendri salah satu dari sisi akad dan tidak memiliki perbedaan diantara keduanya.

Selain rukun nikah, ada anjuran sunnah yang disebutkan oleh Kiai Hasyim. Menurutnya menikah agar mengikuti Rasulullah. Seperti, melaksanakan di masjid. Dasarnya, hadis marfu’ riwayat Aisyah “umumkanlah pernikahan ini dan laksanakanlah di masjid” (H.R At-Turmudzi).

Disunahkan menikah pada hari Jumat menjelang siang, bulan Syawal. Namun bisa juga melaksanakan pada bulan lain, atau yang sudah dikehendaki. Kiai Hasyim kemudian, menganjurkan agar menikah pada bulan Shafar. Karena Fatimah menikah dengan Ali pada bulan tersebut.

Menikah disunahkan pula mengundang banyak orang, terutama orang-orang saleh. Hal ini agar banyak yang mendoakan, pernikahannya barokah dan langgeng sampai maut memisahkan. Selain itu, agar tersiarnya berita pernikahan, sehingga banyak orang yang mengetahui.

Sebelum melaksanakan akad, sebaiknya wali mempelai wanita, berkhutbah. Selain bertujuan untuk menyampaikan pesan-pesan yang bermakna. Khutbah saat nikah juga sesuai apa yang telah Rasulullah lakukan saat menikahkan Fatimah.

Hak Suami-Istri

Setelah pernikahan dilaksanakan, sebaiknya diantara suami dan istri mengetahui hak keduanya masing-masing. Hak ini dijelaskan pada bab terakhir, penutup. Suami hendaknya memperlakukan istri dengan cara bersikap baik terhadapnya, menunaikan haknya seperti maskawin, nafkah, uang belanja, dan pakaian. Semua dilakukan dengan penuh kasih sayang. Suami juga harus menuntun ke arah jalan kebaikan dan ibadah, melalui memberi ilmu agama, atau ilmu yang dibutuhkan oleh istrinya.

Sedangkan istri hendaknya menghormati suami. Selalu berhias dihadapan suami dan tidak bersolek saat suami tidak ada. Tidak boleh menjelekkan suami atas keburukannya. Serta, istri tidak menghambur-hamburkan uang yang menyebabkannya bersifat rakus.

Masih banyak yang dicantumkan oleh Kiai Hasyim dalam kitabnya ini. Beliau mencantumkan berbagai sumber literatur Hadis dan Al Quran.

Kiai Hasyim menuliskan kitab tentang pernikahan karena masih banyak orang yang belum memahami. Di kota Jombang saat itu, orang sering datang untuuk menanyakan perihal pernikahan kepada dirinya. Mereka malas untuk belajar langsung dari kitab. Ajaran mengenai nikah hanya ada pada kitab-kitab besar. Sehingga, Kiai Hasyim menuliskan kitab ini.

Kini, setelah membaca kitab karya Kiai Hasyim, pertanyaan-pertanyaan yang mendekam di dalam pikiran, satu persatu terpecahkan. Kiai Hasyim berhasil menjelaskan secara ringkas mengenai pernikahan menurut agama islam.

*Mahasiswa Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.