tahapan pengharaman khamr
tahapan pengharaman khamr

Siapa yang tidak kenal khamr? Minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, dan lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, kemudian khamr diharamkan secara bertahap. Adapun yang menyebabkan pengharaman dilakukan secara bertahap di antaranya, karena khamr sudah menjadi kebiasaan masyarakat sejak zaman jahiliyah, bahkan khamr menjadi bagian dari keseharian, kebiasaan bahkan budaya masyarakat waktu itu. 

Berikut 4 tahapan pengharaman khamr yakni:

Tahap pertama, Allah sudah menyebutkan bahwa khamr adalah minuman dari buah kurma dan anggur yang memabukkan. Dasarnya terdapat dalam surat An-Nahl ayat 67:

 وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ

Artinya: “Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.”(QS An-Nahl :67)

Dalam ayat ini hanya menjelaskan bahwa khamr ialah minum dari buah kurma dan anggur yang memabukkan, namun belum menyebutkan dosa dan larangan meminumnya.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Tahap kedua, pada tahap ini, Allah SWT menyebutkan bahwa meminum khamr ialah dosa besar. Saat itu Rasulullah baru saja sampai di kota Madinah, di mana beliau mendapati banyak penduduk Madinah yang meminum khamr dan berjudi, kemudian Rasulullah ditanyai tentang hukum khamr dan judi Itu sendiri. Dasarnya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219:

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar) dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir”.

Pasalnya, saat itu khamr dan judi sudah menjadi adat istiadat. Allah menjawab dalam surat al-Baqarah ayat 219, bahwa khamr memiliki manfaat sekaligus madharat, namun mudharat/dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Dalam tahap ini Allah belum melarang namun, seseorang yang memahami rahasia tasyri’ akan meninggalkanya, sebab sesuatu yang banyak mengandung dosa maka haram dilakukan, karena hanya akan mengadung keburukan-keburukan.

Tahap ketiga, Al-Quran menyatakan larangan meminum khamr ketika hendak mengerjakan shalat. Dasarnya terdapat dalam surat An-Nisa’ ayat 43:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati salat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan dan jangan (pula menghampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub, kecuali sekadar berlalu (saja) sehingga kamu mandi (junub). Jika kamu sakit, sedang dalam perjalanan, salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air, atau kamu telah menyentuh perempuan,) sedangkan kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajah dan tanganmu (dengan debu itu). Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”.

Pada suatu hari para sahabat berkumpul di rumah Abdurrahman Bin ‘Auf untuk acara jamuan. Dan pada waktu itu yang di minum para sahabat adalah khamr. Hingga manjing waktu shalat sahabat meminta Sayyidina Ali Bin Abi Thalib untuk menjadi imam. Karena dalam keadaan mabuk, Sayyidina Ali tidak sadar apa yang diucapkan, sehingga ayat yang dibaca salah. Dari ayat di atas Allah menjelaskan larangan meminum khamr ketika hendak mengerjakan shalat, karena dikhawatirkan akan salah dalam pelafalan ayat saat shalat.

Tahap keempat, Allah melarang tegas khamr dalam Al-Quran surat Al-Maidah ayat 90-91:

  ۩  يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

۩ اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (Q.S. Al-Maidah:90-91)

Dari kedua ayat tersebut Allah secara tegas mengharamkan khamr. Sebab setelah turunnya surat An-Nisa’ ayat 43, para sahabat tetap banyak yang meminum khamr maka Allah membuat penegasan di surat Al-Maidah ayat 90-91 ini. Semoga kita dapat mengambil pelajaran dan menambah ilmu dari keterangan di atas.


Ditulis oleh Ilvi, mahasiswi Universitas Hasyim Asya’ri