Sumber gambar: http://alhabibsegafbaharun.com

Oleh: Miftah al-Kaustar*

Assalamualaikum Wr.Wb

Saya memiliki pertanyaan terkait hukum shalat dan wudhu. Pertama, belakangan ini saya terkena penyakit masuk angin akut, yang menyebabkan angin kadang berbunyi dan bergetar tapi tidak keluar di lubang dubur. Oleh teman yang ahli pengobatan, dikatakan bahwa angin tersebut mestinya keluar dalam bentuk kentut namun dalam kasus saya, justru bisa seperti bunyi-bunyian di sekitar perut dan pinggang. Saya jadi was-was, apakah angin yang terkadang tidak keluar lewat dubur ini dihukumi membatalkan shalat dan wudhu? Kedua, bagaimana jika kejadian tersebut terjadi sampai waktu shalat habis? Apa saya mengqodhonya?

Fikri, Surabaya

Waalaikumussalam, Wr.Wb

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih kepada penanya, saudara Fikri di Surabaya. Mudah-mudahan Allah senantiasa memberikan limpahan nikmat dan rahmat kepada kita sehingga dapat menjalankan segala aktivitas dengan baik. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawaban pertanyaan sebagai berikut;

Terkadang kita pernah merasakan was-was saat dalam beribadah, seperti halnya kita pernah merasakan ada sesuatu yang keluar dari dubur, apakah benar telah mengeluarkan angin (kentut) ataukah bukan. Dalam beribadah kita dianjurkan untuk yakin dengan apa yang kita lakukan. Dengan adanya rasa yakin dengan apa yang kita lakukan bisa menghilangkan keragu-raguan yang bisa menyebabkan batalnya ibadah yang kita lakukan. Sebagaimana keterangan dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alahi wassalam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim.

عن عبد الله بن زيد قال أنه شكا إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الرجل الذي يخيل إليه أنه يجد الشيء في الصلاة؟ فقال: «لا ينفتل – أو لا ينصرف – حتى يسمع صوتا أو يجد ريحا» . (متفق عليه)

“Diriwayatkan oleh Abdullah bin Yazid berkata: bahwa ada seorang yang mengadukan keraguannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alahi wasallam bahwa dirinya seolah-olah mengeluarkan sesuatu (kentut) ketika shalat. Beliau (Rasulullah) bersabda: “tidak perlu membatalkan shalatnya sehingga dia mendengarkan suara atau mencium bau.” (Diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim)

Dari hadis di atas melahirkan kaidah fikih yaitu al yakin laa yazaalu bi as-syak (keyakinan tidak bisa dikalahkan dengan keraguan). Setiap sangkaan yang mengandung keyakinan maka tidak bisa dibatalkan dengan sangkaan yang ragu-ragu. Dan dalam hadis tersebut jawaban Rasulullah atas pertanyaan seorang pemuda, yang mengandung penjelasan supaya  seorang pemuda itu yakin, apakah telah mendengarkan suara (kentut) atau sudah mencium baunya.

Jika menyandarkan hadis di atas untuk kasus yang di alami oleh penanya bahwa angin tersebut tidak keluar dan hanya seperti bunyi-bunyi di sekitar perut dan pinggang. Maka hal seperti itu tidak membatalkan wudhu dan tidak perlu mengqodhonya, selama belum sampai keluar. Sebagaimana pula dituturkan oleh Imam Nawawi (W 676 H) di kitab al-Majmu syarh al-Muhaddab jilid 2 hal 4.

أَمَّا حُكْمُ الْمَسْأَلَةِ فَالْخَارِجُ مِنْ قُبُلِ الرَّجُلِ أَوْ الْمَرْأَةِ أَوْ دُبُرِهِمَا يَنْقُضُ الْوُضُوءَ سَوَاءٌ كَانَ غَائِطًا أَوْ بَوْلًا أَوْ رِيحًا أَوْ دُودًا أَوْ قَيْحًا أَوْ دَمًا أَوْ حَصَاةً أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ النَّادِرِ وَالْمُعْتَادِ وَلَا فَرْقَ فِي خُرُوجِ الرِّيحِ بَيْنَ قُبُلِ الْمَرْأَةِ وَالرَّجُلِ وَدُبُرِهِمَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ فِي الْأُمِّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ الْأَصْحَابُ

“Adapun hukum untuk permasalahan ini, sesuatu yang keluar dari qubul (bagian depan) atau dubur (bagian belakang) baik laki-laki maupun perempuan dapat membatalkan wudhu, sama saja berupa kotoran, kencing, angin, belatung, nanah, darah, batu (kencing batu), atau lainnya. Dan tidak ada perbedaan dalam antara sesuatu yang jarang atau yang terbiasa, tidak berbeda juga keluarnya angin antara qubul perempuan atau laki-laki dan kedua duburnya. Imam Syafi’i telah menetapkannya dalam kitab al-Umm dan para ulama mazhab Syafi’i.”

Dengan demikian, sesuai dengan pemaparan di atas. Kita dapat simpulkan bahwa wudhu dan shalatnya tidak batal karena angin tersebut tidak keluar dari kemaluan baik dubur maupun qubul. Namun, jika sebaliknya maka membatalkan wudhu dan shalat. Wallahu’alam bisshowab

Sekian jawaban dari tim redaksi kami. Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa dipahami dengan baik sehingga menambah keilmuan serta mengamalkan ibadah yang bersandar pada Al Quran, al Hadis, dan ijtihad para ulama salaf as shalih.


*Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.