Sumber gambar: http://www.suratkabar.id

Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh

Saya mau bertanya menyangkut halal-haramnya pernikahan. Halalkah saya menikahi sepupu jauh (perempuan) ayah saya (bibi sepupu perempuan saya). Mohon penjelasannya disertai dalil yang jelas. Terima kasih.

Muliadi, Sumatera Utara

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Terima kasih kepada penanya, saudara Muliadi di Sumatera Utara. Semoga Allah senantiasa memberikan nikmat iman dan Islam serta memudahkan segala urusan kita. Amiin yaa rabbal ‘alamiin. Adapun jawaban pertanyaan sebagai berikut:

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Mengenai pernikahan, ada perihal yang dibolehkan dan tidak diperbolehkan dalam agama Islam, seperti perempuan yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi dalam agama Islam. Terkait perempuan yang tidak boleh dinikahi telah disebutkan dalam surat an-Nisa ayat 23, yang artinya “diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha Penyanyang.”  Karena ada pengharaman yang ditujukan kepada beberapa perempuan pada ayat tersebut, maka beberapa perempuan itu statusnya adalah mahram.

Kemudian diperinci lagi oleh Imam Abu Syuja’i dalam kitab al-Ghayah wat Taqrib terkait beberapa perempuan yang haram dinikaihi.

والمحرمات بالنص أربع عشرة سبع بالنسب وهن الأم وإن علت والبنت وإن سفلت والأخت والخالة والعمة وبنت الأخ وبنت الأخت واثنتان بالرضاع الأم المرضعة والأخت من الرضاع وأربع بالمصاهرة أم الزوجة والربيبة إذا دخل بالأم وزوجة الأب وزوجة الابن وواحدة من جهة الجمع وهي أخت الزوجة ولا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها ويحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Redaksi di atas menjelaskan tentang beberapa perempuan yang haram (dinikahi) berdasarkan nash Al Quran ada empat belas orang  sebagaimana keterangan di bawah ini:

Yang pertama, tujuh orang sebab nasab, mereka adalah ibu dan terus ke atas (seperti nenek, ibunya nenek, dan seterusnya), anak dan terus ke bawah, saudara perempuan kandung, kholah (bibi, saudara perempuan ibu), ammah (bibi, saudara perempuan ayah), anak perempuan saudara laki-laki kandung (keponakan), dan anak perempuan saudara perempuan kandung (keponakan).

Selanjutnya, yang kedua, sebab tunggal susunan yaitu ibu susunan dan saudara perempuan karena susuan. Yang ketiga, sebab jalinan pernikahan yaitu ibu istri (ibu mertua), anak tiri, jika ibunya sudah dijimak (disenggama), istri ayah (ibu tiri), dan istri anak (menantu). Selain itu, 1 orang karena sebab menggabungkannya yaitu saudara perempuan istri, maka tidak boleh menggabungkan pernikahan istri dan saudara perempuannya (menikahi sekaligus keduanya).

Jika kita perhatikan dalam surah an-Nisa ayat 23 dan apa yang telah dipaparkan oleh Imam Abu Syuja’i dalam kitabnya, maka tidak terdapat larangan menikahi sepupu. Misalnya, jika ada seorang yang ingin menikahi saudara sepupu perempuannya, maka boleh untuk dinikahi karena saudara sepupu bukan berstatus sebagai mahram. Bahkan, dipertegas dalam surah al-Azhab ayat 50, bahwa Allah menghalalkan untuk menikahi saudara sepupu.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالَاتِكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki, yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”

Selain itu juga dijelaskan oleh Syaikh al-Islam Abu Yahya Zakaria bin Muhammad al-Sunaiki (926 H) dalam kitab Asna al-Mathalib Syarh Rawdh al-Thalib jilid 3 hal 426

فَإِنَّ بِنْتَ الْعَمِّ لِلْأُمِّ أَوْ لِلْأَبِ لَيْسَتْ فِي الْمَحَارِمِ فَإِنَّهُ يَحِلُّ لَهُ نِكَاحُهَا

“Sesungguhnya anak perempuan dari saudara laki-laki (sepupu) baik seibu atau seayah bukan termasuk mahram, maka halal untuk dinikahi.”

Dengan demikian, sebagaimana paparan penjelasan di atas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa sepupu ayah (bibi sepupu) bukanlah termasuk perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, jadi menikahi sepupu ayah (bibi sepupu) hukumnya boleh.

Sekian paparan jawaban dari tim redaksi kami. Semoga dapat bermanfaat dan menambah khazanah keilmuan kita yang berlandaskan Al Quran, Hadis, dan Ijtihad para ulama salaf as shalih. Wallahu ‘alam bisshowab.


*Dijawab oleh Miftah Al Kautsar, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.