Oleh: Moch Vicky Shahrul Hermawan

Jamak diketahui, mencari ilmu adalah suatu keharusan. Sifatnya merata, bagi semua muslim, laki-laki maupun perempuan. Demikianlah Nabi menjelaskan,

طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Mencari ilmu menjadi keharusan bagi setiap muslim.” (HR. Ibnu Majjah).

Sehingga, kesimpulan bahwa hanya lelaki yang wajib mencari ilmu, jelas salahnya. Hadis di atas menyebutkan kata “muslim”, yang mencakup laki-laki dan perempuan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Nah, mungkin muncul satu pertanyaan. Kenapa kita diharuskan mencari ilmu? Hemat penulis, keharusan tersebut berawal dari konsekuensi kita menjadi hamba Allah. Ia memberi tanggungjawab kepada kita untuk mengaplikasikan nilai-nilai ajaran agama dengan sepenuh hati, atas dasar iman.

Tentunya, nilai-nilai ajaran tersebut ada aturannya. Sederhananya, ketika aplikasi terhadap nilai-nilai ajaran yang kita lakukan sesuai dengan aturan tersebut, maka jelas diterima. Sebaliknya, jelas tidak. Di sinilah kemudian eksistensi ilmu tampak. Dengan ilmu, kita tahu, apakah praktek ibadah yang selama ini kita lakukan, sesuai atau tidak dengan aturan tersebut.

Dalam hal ini, kita tahu, nilai-nilai ajaran agama itu banyak. Misalnya, shalat, puasa, haji dan lain sebagainya. Termasuk, hukum-hukum seputar darah yang keluar dari kemaluan perempuan. Itu termasuk nilai ajaran agama yang harus diketahui oleh muslim, terlebih perempuan.

ومن العلم الواجب على المرأة أن تتعلم ما تحتاج إليه من أحكام الحيض والنفاس والإستحاضة

Termasuk ilmu yang harus diketahui perempuan adalah sekian hukum yang berkaitan dengan darah haid, nifas dan istihadah.”

Demikianlah Abdurahman as-Saqaf menjelaskan. Ia adalah pengarang kitab al-Ibanah wa al-Ifadah. Kitab ini berisi seputar hukum yang berkaitan dengan darah yang keluar dari kemaluan perempuan.

Di dalam pembukaan kitabnya, Abdurahman as-Saqaf menegaskan bahwa perempuan diharuskan untuk memahami hukum seputar darah yang keluar dari kemaluannya. Dalam hal ini, darah yang keluar adalah darah haid, nifas dan istihadah. Hanya tiga, tidak ada yang lain.

Dari sini, ketika perempuan memang paham seputar hukum tiga darah di atas, maka tidak ada pembahasan. Dalam arti, tidak akan ada problem muncul. Karena sudah paham, tinggal mengaplikasikannya. Namun, bagaimana ketika ia benar-benar tidak mampu memahami hukum tersebut? Apa yang harus dilakukannya? Adakah peran suami dalam problem ini?

Abdurahman as-Saqah melanjutkan pejelasannya;

إِنْ كَانَ زَوْجُهَا عَالِمًا لَزِمَهُ تَعْلِيْمُهَا

Jika suami paham seputar hukum darah, maka ia wajib mengajari istirnya.”

وَإِلَّا فَلَهَا الْخُرُوْجُ لِسُؤَالِ اْلعُلَمَاءِ بَلْ يَجِبُ عَلَيْهَا اْلخُرُوْجُ لِسُؤَالِ الْعُلَمَاءِ

Ketika suami tidak paham, maka boleh, bahkan wajib bagi istri untuk keluar rumah mencari informasi dari para ulama.”

Jadi, sementara, kita bisa menarik kesimpulan. Jika suami paham perihal hukum darah, maka bagi istri yang tidak tahu perihal hukum tersebut, bisa langsung konsultasi kepada suami. Bahkan, bagi suami, wajib mengajari istri. Melihat, pentingnya pengetahuan tersebut bagi istri. Demi keberlangsungan praktek agama yang ia lakukan.

Namun, kondisi berbeda ketika suami juga tidak tahu perihal hukum darah. Maka, bagi istri boleh, bahkan wajib untuk konsultasi kepada orang yang memang tahu perihal hukum tersebut. Bisa ke kiai, ustad atau orang lain yang memang mumpuni dalam masalah darah.

Sebentar. Dari sini, mungkin ada problem. Bagaimana ketika suami tidak memperkenankan istri pergi keluar rumah untuk konsultasi kepada ulama, mungkin karena cemburu berat? Solusi efektif macam apa supaya istri tetap bisa memahami masalah darah, namun tidak ada pertikaian dengan suami, karena ia keluar rumah?

Dalam hal ini, Abdurahman as-Saqah memberikan jawabannya.

ويحرم على الزوج أن يمنعها إلا أن يسأل هو ويخبرها

Haram bagi suami melarang istrinya keluar untuk konsultasi. Kecuali memang suami berkenan konsultasi, lalu menginformasikan hasil konsultasi tersebut kepada istri.”

Jadi, lumayan ribet problem ini. Ketika kondisi istri tidak tahu, suami juga tidak tahu, jelas istri wajib keluar untuk konsultasi. Sehingga, suami dilarang mencegahnya. Ketika misalnya, suami khawatir, konsultasi yang dilakukan istri akan menimbulkan fitnah, semisal kiainya ganteng, maka solusi efektifnya adalah suami yang konsultasi. Bisa jadi, suami cemburu berat ketika istri konsultasi kepada kiai tersebut. Sehingga, istri cukup di rumah, menunggu kedatangan suami yang sedang konsultasi.

Demikianlah penjelasan sederhana perihal kaitan perempuan, darah dan peran penting suami. Kalau kita mau jujur, memang masalah darah lumayan ribet. Terlebih, ketika kondisi perempuan memang tidak tahu menahu perihal hal tersebut.   

 Untuk itu, beruntung sekali suami ketika memiliki istri yang sudah paham betul seputar hukum darah. Jadi, tidak harus ribet mengurusi urusan pribadi istri, di samping harus memberinya nafkah. Tapi, juga jangan bersedih hati bagi suami yang memiliki istri yang tidak tahu perihal hukum darah. Mungkin bisa menjadi ladang pahala baginya. Sekian! Terimakasih!

Malang, 24 Juli 2023