sumber ilustrasi: www.google.com

Oleh: Ma’muri Santoso*

Peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral, Makassar, pada Minggu (28/3) kembali mengusik rasa kemanusiaan dan kebangsaan kita. Aksi teror yang tidak saja merugikan diri sendiri namun juga orang lain, bahkan tindakan tersebut telah menghilangkan nyawa pelakunya dengan alasan jihad. Bagi kelompok jihadis, mati dalam melakukan aksi bunuh diri tergolong sebagai bentuk jihad.

Pemikiran radikal dapat lahir dari proses doktrinasi seperti jaminan masuk surga bagi para pelaku jihad. Sebuah pemahaman yang tidak saja telah menyimpang dari mainstream utama pemahaman agama yang ada, namun juga bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Ideologi terorisme seringkali lahir dari sebuah sikap merasa pemahaman agamanya yang paling benar, sedangkan kelompok lain di luar mereka dianggap salah, bahkan sesat. Hal yang tentu saja sangat ironis karena perilaku yang ditimbulkan jauh dari esensi ajaran agama itu sendiri.

Kita meyakini bahwa semua agama pada dasarnya mengajarkan kebaikan, kedamaian, cinta kasih, tolong menolong, peduli terhadap sesama, serta menghargai nilai-nilai kemanusiaan.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Dalam kenyataannya, masih saja terdapat kelompok orang yang memahami jihad secara sempit. Seperti jihad yang selalu dimaknai secara fisik dengan berperang atas nama Tuhan, maupun melakukan aksi-aksi teror demi tujuan tertentu. Padahal Islam memandang jihad tidak bermakna demikian.

Jihad berasal dari kata “jahada” yang berarti berusaha dengan sungguh-sungguh, mencurahkan segala kemampuan, dan berjuang. Dari kata “jahada” ini kemudian melahirkan tiga istilah, yakni jihad, ijtihad, dan mujahadah.

Jihad pada dasarnya adalah berjuang di jalan Allah. Ini mengandung pengertian bahwa seseorang dalam menjalankan praktik beragama harus dilandasi dengan meneladani sifat-sifat Tuhan, seperti kasih sayang  maupun ajaran Islam yang universal serta rahmatan lil ‘alamin. Segala upaya yang dicurahkan seseorang demi terwujudnya kemaslahatan umat, tegaknya keadilan, maupun seruan untuk selalu mencintai Tanah Air  pada hakikatnya adalah berjihad.

Adapun ijtihad mengandung pengertian mengerahkan segenap kemampuan daya fikir untuk menentukan hukum terhadap sesuatu yang belum ada hukumnya dengan metode istimbath. Ijtihad menekankan pada olah pikir dan harus dilakukan oleh orang yang benar-benar memiliki kompetensi memadai dalam pemahaman agama.

Sementara mujahadah merupakan upaya sungguh-sungguh untuk mengolah batin, rasa, jiwa dengan berdzikir agar senantiasa dekat kepada Allah Swt. Praktik mujahadah akan melahirkan hati yang lembut, peka, empati, peduli, serta selalu menebar kasih terhadap sesama.

Dalam Islam ada tiga hal mendasar yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, yakni iman, Islam, dan ihsan. Iman menyangkut urusan mendasar soal keyakinan, termasuk terhadap sesuatu yang gaib seperti Allah Swt, malaikat, hari kiamat, serta surga dan neraka.

Seseorang yang meyakini adanya balasan terhadap setiap perbuatan yang dilakukan di dunia tentu akan lebih berhati-hati dalam setiap tindakannya. Ia cenderung memiliki rem dalam hidupnya, sehingga dapat terhindar dari perbuatan buruk maupun tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Iman (aqidah) akan memunculkan syariat yang mengatur tata cara seseorang dalam menjalankan ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji, serta ibadah lainnya. Aqidah yang kuat akan mendorong seseorang untuk taat dalam beribadah.

Ibadah yang tidak saja melahirkan kesalehan secara individu, melainkan juga saleh secara sosial. Kesalehan sosial memunculkan sikap peduli terhadap sesama dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Adapun ihsan merupakan saripati dari aqidah dan syariah. Keyakinan kuat yang disertai dengan pengamalan syariat agama yang benar akan melahirkan kebaikan dan kedamaian dalam diri seseorang. Sikap untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dengan menebarkan kasih sayang terhadap sesama.

Pemahaman agama yang melahirkan sikap permusuhan maupun tindakan destruktif  seringkali bermula dari kesalahan dalam memahami ajaran agama. Kesalahan bisa terletak pada keliru dalam menafsiri teks kitab suci maupun pemahaman yang sempit terhadap pesan agama itu sendiri.

Melihat realitas masih banyaknya pemaknaan yang keliru tentang jihad maka penting bagi setiap komponen bangsa maupun elemen masyarakat untuk dapat melakukan jihad kebangsaan. Kita memerlukan gerakan yang masif dalam meluruskan makna jihad yang sesungguhnya. Jihad kebangsaan dengan menyampaikan pemahaman agama yang moderat, toleran, menjadi rahmat bagi alam semesta, serta menghargai fitrah kemajemukan di negeri ini.

Upaya pemerintah dalam mengatasi persoalan radikalisme perlu didukung oleh semua pihak karena menyangkut terciptanya keamanan di negeri ini. Pemahaman agama yang menguatkan kecintaan terhadap Tanah Air perlu terus digalakkan agar benih-benih radikalisme tidak tumbuh di negeri ini.

*Instruktur Nasional Jatman dan Madrasah Kader Nahdlatul Ulama (MKNU).