Sumber gambar: tribunnews.com

Assalamu’alaikum, bagaimana cara mengganti puasa tahun lalu yang batal karena disengaja apakah harus fidyah ataukah boleh qadha. Selain itu, sudah terlanjur dosa bagaimana cara bertaubatnya?

Fajar Dwi, Jalan Soreang Banjaran

Wa’alaikumussalaam warahmatullahi wa barakaatuh

Terima kasih kepada penannya, saudara Fajar Dwi, semoga Allah senantiasa memberikan kemudahan dan keberkahan kehidupan kita dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. Adapun jawabannya akan kami paparkan di bawah ini.

Puasa merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh umat Islam pada bulan Ramadan dan salah satu dari rukun Islam. Puasa ialah menahan diri dari makan, minum, dan hawa nafsu dimulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Berpuasa diwajibkan bagi seorang muslim yang sudah baligh, berakal, sehat, dan mampu untuk berpuasa.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Lalu, bagaimana cara mengganti puasa tahun lalu yang batal karena disengaja? Bagi seorang yang batal puasanya karena disengaja  maka diwajibkan baginya untuk segera menggantinya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam kitab At-Taqrirot As-Sadidah fi Al-Masail Al-‘Ibadah Hasan bin Ahmad Alkaf halaman 356:

ما يلزم فيه القضاء دون الفدية: كالمغمى عليه وناسي النية والمتعدي بفطره بغير جماع

“Yang diwajibkan untuk Qadha tanpa fidyah yaitu seperti orang yang ayan (kehilangan kesadaran), orang yang lupa niat, dan orang yang sengaja membatalkan puasa  dengan cara selain melakukan hubungan suami istri.”

Selain itu, dalam redaksi lain dalam kitab yang sama dijelaskan juga bahwa wajib meng-qhada puasa fardhu dengan segera mungkin, jika tidak berpuasa tanpa udzur.” Namun, jika tidak segera meng-qhadanya sehingga sampai bulan Ramadan selanjutnya maka hukumnya haram. Dan baginya wajib meng-qhada serta membayar fidyah. Dalam membayar fidyah  perharinya mengeluarkan satu mud makanan pokok (675 gram).

Lebih dari itu juga dijelaskan dalam kitab Nihayatuz Zain sebagai berikut:

فمن عليه شيء من رمضان فأخر قضاءه بغير عذر حتى دخل رمضان حرم عليه ولزمه فدية التأخير لكل يوم مد طعام

“seorang yang mempunyai tanggungan (qodho puasa) lalu  mengakhirkan (menunda) Qadhoanya tanpa udzur sampai masuk Ramadan yang selanjutnya maka hukumnya haram. Dan wajib membayar fidyah takhir, untuk perhari satu mud (675 gram) makanan pokok.” (Imam Nawawi Al-Bantani, Nihayatul Zain, hal 192)

Keterangan tersebut juga diperkuat dalam hadis riwayat Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi yang artinya sebagai berikut: “Siapa saja mengalami Ramadan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah (denda yang harus ditunaikan atau dilaksanakan karena melanggar larangan Allah).”

Sekian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan keilmuan kita sebagai modal dalam menjalankan perintah-perintah Allah. Wallahu ‘alam bisshowab.


Dijawab oleh Miftah Al Kaustar, Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang.