www.google.com

Oleh: Izzatul Mufidati*

NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN

1. Organisasi ini bernama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang disingkat PMII.

2. PMII didirikan di Surabaya pada tanggal 21 Syawal 1379 Hijriyah, bertepatan dengan 17 April 1960 dengan jangka waktu yang tidak yang tidak terbatas

3. PMII berpusat di Ibukota Republik Indonesia.

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

ASAS

PMII Berasaskan Pancasila

SIFAT

PMII bersifat keagamaan, kemahasiswaan, kebangsaan, kemasyarakatan, independen dan

professional.

TUJUAN DAN USAHA

Tujuan

Terbentuknya pribadi muslim Indonesia yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur,

berilmu, cakap dan bertanggung jawab dalam mengamalkan ilmunya dan komitmen

memperjuangkan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

Usaha

1. Menghimpun dan membina mahasiswa Islam Indonesia sesuai dengan sifat dan

tujuan PMII serta peraturan perundang-undangan dan paradigma PMII yang berlaku.

2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan

tujuan PMII serta mewujudkan pribadi insan ulul albab.

ANGGOTA DAN KADER

1. Anggota PMII

2. Kader PMII

BAB VI

SISTEM KADERISASI

Kaderisasi PMII terdiri dari tiga macam, yaitu :

1. Kaderisasi Formal;

2. Kaderisasi Non Formal; dan

3. Kaderisasi Informal

4. Keterangan lebih lanjut terkait ayat 1, 2 dan 3 diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

SKEMA PENGEMBANGAN KADERISASI

Skema Pengembangan kaderisasi disesuaikan dengan kebutuhan, tuntutan dan

perkembangan zaman.

STRUKTUR ORGANISASI

Struktur Organisasi PMII terdiri dari:

1. Pengurus Besar (PB)

2. Pengurus Koordinator Cabang (PKC)

3. Pengurus Cabang (PC)

4. Pengurus Komisariat (PK)

5. Pengurus Rayon (PR)

PERMUSYAWARATAN

Permusyawaratan dalam Organisasi ini terdiri dari:

1. Kongres

2. Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas)

3. Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

4. Rapat Pleno Lengkap

5. Rapat Pleno BPH PB PMII

6. Konferensi Koordinator Cabang (Konkoorcab)

7. Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda)

8. Rapat Kerja Daerah (Rakerda)

9. Rapat Pleno BPH PKC PMII

10. Konferensi Cabang (Konfercab)

11. Musyawarah Pimpinan Cabang (Muspimcab)

12. Rapat Kerja Cabang (Rakercab)

13. Rapat Pleno BPH PC PMII

14. Rapat Tahunan Komisariat (RTK)

15. Rapat Pleno BPH PK PMII

16. Rapat Tahunan Anggota Rayon (RTAR)

17. Rapat Pleno BPH PR PMII

18. Kongres Luar Biasa (KLB)

19. Konferensi Koordinator Cabang Luar Biasa (Konkorcab-LB)

20. Konferensi Cabang Luar Biasa (Konfercab-LB)

21. Rapat Tahunan Komisariat Luar Biasa (RTK-LB)

22. Rapat Tahunan Anggota Rayon Luar Biasa (RTAR-LB)

PENGEMBANGAN PMII PUTERI

1. Pengembangan PMII Puteri diwujudkan dengan pembentukan wadah perempuan

yaitu Korps PMII Puteri yang selanjutnya disingkat KOPRI

2. KOPRI adalah wadah perempuan yang didirikan oleh kader puteri PMII melalui

kelompok kerja sebagai keputusan Kongres PMII XIV

3. KOPRI didirikan pada tanggal 25 november 1967

4. KOPRI berstatus badan semi otonom pada setiap level kepengurusan PMII

5. Kopri wajib mengikuti Kaderisasi Formal yang ada di PMII, selain kaderisasi formal

yang ada di KOPRI

6. Kopri wajib mengikuti forum permusyawaratan yang ada di PMII

7. Pengaturan lebih lanjut tentang KOPRI diatur dalam Panduan Penyelenggaraan dan

Pelaksanaan KOPRI

PENJELASAN ANGGARAN DASAR

A. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai hukum dasar organisasi.

Anggaran Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yaitu aturan dasar yang timbul

dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan organisasi.

B. Pokok pikiran dalam pembukaan

Organisasi sebagai bagian dari bangsa Indonesia mengakui adanya ideologi dan

falsafah hidup bangsa yang terumuskan dalam Pancasila.

Sebagai organisasi yang menganut nilai keislaman, yang senantiasa menjadikan Islam

sebagai panduan dan sekaligus menyebarkan dan mengejawantahkan kedalam

pribadi masyarakat, bangsa dan negara.

Bahwa nilai keindonesiaan dan keislaman merupakan panduan unsur yang tidak

dapat dipisahkan dari Indonesia, maka kewajiban bagi setiap orang adalah

mempertahankannya dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara pribadi

maupun bersama-sama.

Sebagai organisasi yang mengemban misi perubahan dan intelektual, Mahasiswa

Islam wajib bertanggungjawab membebaskan bangsa Indonesia dari

keterbelakangan dan keterpurukan kepada kemajuan, kemakmuran dan keadilan.

Kewajiban dan tanggungjawab keislaman, keindonesiaan dan intelektual

menginspirasikan terbentuknya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai

organisasi Mahasiswa Islam yang berhaluan Ahlusunnah Wal Jama’ah.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas

Pasal 2

Cukup Jelas

Pasal 3

 Keislaman adalah nilai-nilai Islam Ahlusunnah Wal Jama’ah.

 Kemahasiswaan adalah sifat yang dimiliki mahasiswa, yaitu idealisme,

perubahan, komitmen, kepedulian sosial dan kecintaan pada hal yang bersifat

positif.

 Kebangsaan adalah nilai-nilai yang bersumber dari kultur, filosofi, sosiologi dan

yuridis bangsa Indonesia.

 Kemasyarakatan adalah bersifat include dan menyatu dengan masyarakat

bergerak dari dan untuk masyarakat.

 Independen adalah berdiri secara mandiri, tidak bergantung pada pihak lain,

baik secara perorangan maupun kelompok.

 Profesional adalah distribusi tugas dan wewenang sesuai dengan bakat, minat

kemampuan dan keilmuan masing-masing.

Pasal 4

Cukup Jelas

Pasal 5

(2) Pribadi ulul albab adalah seseorang yang selalu haus akan ilmu, dengan senantiasa

berdzikir kepada Allah SWT, berkesadaran historis primodial atas relasi Tuhan-manusia-

alam, berjiwa optimis transendental sebagai kemampuan untuk mengatasi masalah

kehidupan, berpikir dialektis, bersikap kritis dan bertindak transformatif.

Yang dimaksud dengan badan semi otonom adalah badan tersendiri yang dibentuk pada

setiap tingkatan kepengurusan PMII yang menangani persoalan perempuan di PMII dan

issu perempuan secara umum serta bertanggung jawab kepada Forum Tertinggi pada setiap

level kepengurusan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA

ATRIBUT

Pasal 1

1. Lambang PMII, bendera, mars dan hymne

2. Untuk lebih jelas mengenai atribut diatur dalam peraturan organisasi

Usaha

Pasal 2

1. Melakukan dan meningkatkan amar ma’ruf nahi munkar.

2. Mempertinggi mutu ilmu pengetahuan Islam dan IPTEK.

3. Meningkatkan kwalitas kehidupan umat manusia dan umat Islam melalui

kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan ajaran agama Islam

sesuai dengan perkembangan budaya masyarakat.

4. Meningkatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan umat manusia,

umat Islam dan mahasiswa serta usaha sosial kemasyarakatan.

5. Mempererat hubungan dengan ulama dan umara demi terciptanya ukhuwah

Islamiyah, ukhuwah wathoniyah dan ukhuwah insaniyah.

6. Memupuk dan meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman,

pengalaman dan pengamalan Pancasila secara kreatif dan bertanggung jawab.

KEANGGOTAAN

Bagian 1

Anggota

1. Anggota adalah:

a. Mahasiswa Islam yang tercatat sebagai mahasiswa pada suatu perguruan tinggi

dan atau yang sederajat dan telah mengikuti Masa Penerimaan Anggota Baru

(Mapaba).

b. Mahasiswa islam yang telah menyelesaikan program studi pada perguruan tinggi

dan atau yang sederajat, dan belum melampaui jangka 3 (tiga) tahun.

c. Anggota yang dimaksud pada poin (a) dan (b) belum melampaui usia 35 tahun.

2. Kader adalah anggota yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Pelatihan Kader

Dasar (PKD) dan Follow Up nya

Bagian II

Penerimaan Anggota

Pasal 4

1. Calon anggota mengajukan permintaan secara tertulis atau mengisi formulir untuk

menjadi calon anggota PMII kepada panitia pelaksana MAPABA.

2. Seseorang sah menjadi anggota PMII setelah mengikuti Masa Penerimaan Anggota

Baru (MAPABA) dan mengucapkan Bai’at persetujuan dalam suatu acara

pelantikan.

3. Apabila syarat-syarat yang tersebut dalam ayat (1) dan (2) di atas dipenuhi, kepada

anggota tersebut berhak diberikan tanda anggota oleh Pengurus Cabang.

4. Tanda sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa sertifikat, kartu

anggota atau label sebagai kader mu’taqid.

Pasal 5

Jenjang Pengkaderan dilakukan dengan cara:

1. Calon kader mengajukan permintaan tertulis atau mengisi formulir kepada

pengurus cabang dan atau panitia pelaksana PKD.

2. Seseorang telah sah menjadi kader apabila dinyatakan Lulus mengikuti PKD dan

diikuti pernyataan bai’at.

Bagian III

Masa Keanggotaan

1. Anggota berakhir masa keanggotaan:

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri secara tertulis yang disampaikan kepada Pengurus

Cabang.

c. Diberhentikan sebagai anggota, baik secara terhormat maupun secara tidak

terhormat.

d. Telah selesai masa keanggotaannya sebagai anggota sebagaimana diatur dalam

pasal 3 ayat (1) ART ini.

2. Bentuk dan tata cara pemberhentian anggota, diatur dalam Peraturan Organisasi

(PO).

3. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya pada saat masih menjabat

sebagai pengurus diperpanjang masa keanggotaannya hingga berakhirnya masa

kepengurusan.

4. Anggota yang telah selesai masa keanggotaannya disebut alumni PMII.

5. Hubungan anggota dengan alumni PMII adalah hubungan historis, kekeluargaan dan

kesetaraan.

POLA KADERISASI

Bagian I

Kaderisasi Formal

Pasal 12

1. Kaderisasi formal adalah kaderisasi yang wajib dilaksanakan oleh setiap struktur

kepengurusan.

2. Tahapan Kaderisasi Formal:

a. MAPABA (Masa Penerimaan Anggota Baru)

b. PKD (Pelatihan Kader Dasar)

c. PKL (Pelatihan Kader Lanjut)

d. PKN (Pelatihan Kader Nasional)

3. MAPABA adalah kaderisasi formal tahap pertama yang diselenggarakan oleh

Pengurus Rayon dan/ Pengurus Komisariat

4. PKD adalah kaderisasi formal tahap kedua yang diselenggarakan oleh Pengurus

Cabang, Pengurus Komisariat dan/ Pengurus Rayon

5. PKL adalah kaderisasi formal tahap ketiga yang diselenggarakan oleh Pengurus

Koordinator Cabang dan atau Pengurus Cabang

6. PKN adalah kaderisasi formal tahap akhir yang diselenggarakan oleh Pengurus Besar

7. Ketentuan lebih lanjut terkait kaderisasi formal ini diatur dalam PO, Tap Pleno dan

atau Peraturan PMII Lainnya.

Bagian II

Kaderisasi Non-formal

1. Kaderisasi Non-formal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan kaderisasi

formal guna mendorong mengembangkan potensi kader berbasis soft-skill.

2. Kaderisasi Non-Formal dapat dilakukan oleh:

a. Pengurus Rayon

b. Pengurus Komisariat

c. Pengurus Cabang

d. Pengurus Koordinator Cabang; dan

e. Pengurus Besar

3. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Non-Formal ini, dikatur dalam PO, Tap

Pleno dan atau Peraturan PMII Lainnya.

Bagian III

Kaderisasi Informal

Pasal 14

1. Kaderisasi Informal adalah kaderisasi yang dilakukan sebagai kelanjutan

kaderisasi formal, bisa beriringan dengan kaderisasi nonformal bisa juga terpisah.

2. Kaderisasi Informal bersifat khusus, berbasis hobby, minat bakat dan profesi

3. Kaderisasi Informal dapat dilakukan oleh:

a. Pengurus Rayon

b. Pengurus Komisariat

c. Pengurus Cabang

d. Pengurus Koordinator Cabang; dan

e. Pengurus Besar

4. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi Informal ini, diatur dalam PO, Tap Pleno dan

atau Peraturan PMII Lainnya.

BAB IV

Jenjang Kaderisasi Formal

Pasal 15

Jenjang Kaderisasi Formal, yaitu:

1. MAPABA

a. Alumni Mapaba bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh rayon atau Komisariat

b. Hanya alumni Mapaba yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKD

2. PKD

a. Alumni PKD bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Rayon, Komisariat dan

atau Cabang.

b. Hanya alumni PKD yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKL.

3. PKL

a. Alumni PKL bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh Cabang atau Koorcab.

b. Hanya alumni PKL yang telah mengikuti follow up yang berhak mengikuti PKN.

4. PKN

a. Alumni PKN bersertifikat berhak mengikuti follow up Mapaba sebagai peserta

kaderisasi nonformal dan pengembangan minat, bakat dan profesi juga sebagai

peserta kaderisasi informal. Baik yang dilaksanakan oleh PB PMII

b. Hanya alumni PKN yang telah mengikuti follow up dan di sertifikasi sebagai

instruktur di PKL yang berhak mengikuti agenda-agenda strategis dan tertutup yang

dilaksanakan oleh PB

5. Ketentuan Lebih lanjut terkait kaderisasi NonFormal ini, dikatur dalam PO, Tap Pleno

dan atau Peraturan PMII Lainnya.

BAB X

KORPS PMII PUTERI

1. Korps PMII Puteri selanjutnya disingkat KOPRI

2. KOPRI diwujudkan dalam Badan Semi Otonom yang secara khusus menangani

pengembangan kader puteri PMII berpersfektif keadilan dan kesetaraan gender.

3. Selanjutnya pengertian semi otonom dijelaskan dalam Bab penjelasan.

Sumber :AD/ART HASIL KONGRES XIX PALU, SULAWESI TENGAH Pada 15-19 Mei 2019.