sumber gambar: kompas.com

Oleh: Faizal Amin*

Assalamualaikum…

Seseorang telah melaksanakan haji dan umrah, pada tahun berikutnya orang ini bernazar untuk umrah, tetapi belum sempat berumrah sudah gagal ginjal dan harus cuci darah seminggu dua kali. Kalau dia mau mewakilkan umrahnya sama orang yang mukim di tanah haram, di mana miqat yang harus diambil orang tersebut untuk umrah nazar ini? Terima kasih.

Penanya: Muslim Cutali


Walikumsalam…

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Terima kasih atas pertyaannya, semoga kita selalu dalam lindungan Allah Swt. Izin menjawab,  miqot secara istilah merupakan tempat atau waktu bagi seseorang untuk memulai ibadah haji. Miqot sendiri terbagi menjadi dua, miqot zamani dan miqot makani.

Miqot Zamani adalah batasan waktu bagi orang yang haji. Untuk miqot zamininya orang berhaji dimulai bulan Syawal, Dhulqo’zah dan sepuluh pertama bulan Dzulhijjah sedangkan jika pelaksanaan ihromnya tidak dilakukan dibulan-bulan itu, maka ibadahnya bukan disebut haji melainkan disebut umroh.

Sedangkan Miqot Makani ialah tempat pertama kali berihrom. Adapun Miqot Makani orang yang berhaji atau umroh ialah seperti yang dituturkan dalam hadis Nabi Saw.

 عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: «إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، (الحديث)  [البخاري، صحيح البخاري، ١٣٤/٢]

“Dari Ibnu Abbas RA sesungguhnya Rasulullah SAW telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah di Dzulhulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarn, penduduk Yaman di Yalamlam, begitu juga termasuk orang-orang yang ingin berhaji dan umrah yang berasal dari tempat lain tetapi melewati daerah-daerah tersebut (maka miqatnya sama dengan daerah yang dilewati).”

Namun bagi penduduk Mekah atau orang yang muqim di Mekah, maka miqotnya ketika dia berhaji boleh dari tempat dia tinggal, berbeda ketika Ia umroh. Bila dia umroh maka miqotnya terletak di adnal hilli (tanah halal yang terdekat), bisa di Tan’im atau Ji’ronah. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Bidayatul al-Mujtahid, Juz 2, hal 90:

وَأَمَّا أَهْلُ مَكَّةَ فَإِنَّهُمْ يُحْرِمُونَ بِالْحَجِّ مِنْهَا، أَوْ بِالْعُمْرَةِ يَخْرُجُونَ إِلَى الْحِلِّ وَلَا بُدَّ

“Kalau haji bagi penduduk Mekah boleh ihromnya dari dalam kota Mekah langsung, beda halnya dengan umrah, ia harus keluar daerah halal terlebih dahulu.”

Dalam kitab Mausuah Fiqhiyah, Juz 2 hal 151. Juga menjelaskan hal yang serupa:

وَلَمَّا كَانَتْ أَرْكَانُ الْعُمْرَةِ كُلُّهَا فِي الْحَرَمِ، كَانَ لاَ بُدَّ أَنْ يَكُونَ الإِْحْرَامُ فِي الْحِل. وَلاَ يُعْلَمُ فِي ذَلِكَ خِلاَفٌ بَيْنَ الْعُلَمَاءِ

“Dan karena rukun-rukun umroh semua ada di tanah haram, maka ihramnya dimulai dari tanah halal, dan hal tersebut telah disepakati oleh para ulama.” Wallahualam…

*Mahasantri Mahad Aly Hasyim Asy’ari.