Mengapa Rasulullah Menganjurkan Kita untuk Segera Berbuka? Ini Alasannya

71

Ada satu amalan di bulan Ramadan yang sering dianggap sepele, padahal ia menjadi tanda keberlangsungan kebaikan umat. Bukan tentang panjangnya qiyam, bukan pula tentang lamanya menahan lapar, tetapi tentang sebuah sikap sederhana, kapan kita berbuka. Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dalam hadis riwayat Sahl bin Sa’d:

لاَ يَزَالُ النَاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوْا الفِطْرَ

Artinya: “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (Muttafaq ‘alaih).

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah, yang diriwayatkan oleh Al-Tirmidzi, Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan sabda Allah Swt:

أَحَبُّ عِبَادِي إِلَيَّ أَعْجَلُهُمْ فِطْرًا

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Artinya: “Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang paling segera berbuka.”

Sekilas, menyegerakan berbuka tampak seperti perkara teknis waktu. Namun ternyata, ia terkait dengan sunnah, identitas umat, bahkan kecintaan Allah kepada hamba-Nya. Di balik momen sederhana saat adzan magrib berkumandang, tersembunyi nilai besar tentang ketaatan, ittiba’, dan sikap terhadap syariat. Lalu, mengapa Islam begitu menekankan penyegeraan berbuka, dan apa rahasia spiritual serta sosial yang terkandung di dalamnya?

Ketepatan Waktu sebagai Bentuk Ketaatan

Hadis ini menunjukkan bahwa yang paling utama adalah amalan yang paling sesuai dengan sunnah. Kebaikan itu bukan sekadar hasil dari niat yang baik, tetapi dari cara yang benar dalam mengikuti tuntunan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

الحَدِيْثُ فِيْهِ دَلَالَةُ عَلَى أَنَّ الأَفْضَلَ المُوَافِقَ لِلسُنَّةِ

Dalam konteks ini, bentuk kesesuaian itu adalah menyegerakan berbuka ketika telah benar-benar dipastikan matahari terbenam, baik melalui penglihatan langsung maupun melalui informasi dari orang yang terpercaya dan dapat dijadikan sandaran.

Artinya, Islam tidak memerintahkan tergesa-gesa tanpa kepastian. Yang diperintahkan adalah ketepatan: tidak menambah waktu siang dengan menunda berbuka, dan tidak pula berbuka sebelum waktunya. Di sinilah letak keseimbangan syariat; tegas dalam batasan, namun mudah dalam pelaksanaan.

Selama umat ini menjaga sunnah dalam perkara yang tampak sederhana seperti waktu berbuka, maka mereka tetap berada di atas jalan yang lurus, jalan yang menjaga dari penyimpangan dan dari sikap berlebih-lebihan dalam beragama. Maka, menyegerakan berbuka bukan sekadar soal makan lebih cepat, melainkan simbol ketaatan yang presisi, yaitu taat ketika Allah memerintahkan menahan, dan taat ketika Allah memerintahkan berbuka.

Menyegerakan Berbuka: Antara Sunnah, Identitas Umat, dan Prinsip Berbeda dari Ahlul Kitab

Riwayat ini semakin dipertegas oleh apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Sahal bin Sa‘d dengan lafaz:

لاَ تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى سُنَّتِيْ مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ

Artinya: “Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang-bintang untuk berbuka.”

Ungkapan ini memberi penjelasan tentang sebab di balik anjuran menyegerakan berbuka. Larangan menunggu munculnya bintang menunjukkan bahwa menunda berbuka hingga langit benar-benar gelap bukanlah bagian dari tuntunan Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

Lebih tegas lagi, dalam hadis dari Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, disebutkan sebabnya

لِأَنَّ اليَهُوْدَ وَالنَصَارَى يُؤَخِّرُوْنَ

Artinya: “Karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkan (berbuka).

Di sini tampak satu prinsip penting dalam syariat:, yaitu menjaga identitas umat dengan tidak meniru syiar keagamaan golongan lain. Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam berulang kali menampakkan sikap berbeda dari Ahlul Kitab dalam perkara-perkara ibadah yang menjadi ciri khas mereka. Maka ketika penundaan berbuka menjadi kebiasaan mereka, penyegeraan berbuka justru menjadi syiar sunnah.

Dengan demikian, menyegerakan berbuka bukan hanya persoalan waktu, tetapi juga persoalan manhaj, menjaga garis pembeda antara ittiba’ (mengikuti Nabi) dan tasyabbuh (menyerupai dalam syiar agama). Ia menjadi simbol kesetiaan kepada tuntunan Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam, bukan sekadar mengikuti tradisi yang telah biasa berjalan di tengah masyarakat.

Antara Ittiba’ Sunnah dan Latihan Spiritual

Pandangan para ulama semakin memperjelas kedudukan amalan ini. Muhammad bin Idris al-Shafi’i dalam kitab Al-Umm menyatakan:

تَعْجِيْلُ الفِطْرِ مُسْتَحَبُّ ولَا يُكْرَهُ تَأْخِيْرُهُ إِلَّا لِمَنْ تَعَمَّدَهَ وَرَأَى الفَضْلَ فِيْهِ

 Artinya: “Menyegerakan berbuka adalah kegiatan yang dianjurkan, dan tidak dimakruhkan menundanya kecuali bagi orang yang sengaja menundanya dan meyakini bahwa menunda itu lebih utama.”

Pernyataan ini menunjukkan satu kaidah penting, yaitu yang menjadi masalah bukan semata-mata perbuatan lahiriah, tetapi keyakinan yang menyertainya. Jika seseorang menunda berbuka bukan karena meyakini keutamaannya, melainkan karena sebab lain yang dibenarkan, maka hal itu tidak tercela. Namun, ketika penundaan itu disertai keyakinan bahwa itulah yang lebih utama dibanding sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam, maka di situlah letak penyimpangannya.

Hal ini juga dijelaskan dalam Syarh al-Mashabih, bahwa seandainya seseorang menunda berbuka dengan tujuan mendidik dirinya, menahan dorongan hawa nafsu, atau untuk memperkuat ibadah seperti melanjutkan dengan shalat sunnah, tanpa meyakini bahwa menunda berbuka lebih utama secara syariat, maka hal itu tidak membahayakannya dan tidak menjadikannya termasuk golongan yang menyelisihi sunnah.

Penjelasan ini memperlihatkan keluasan dan kedalaman fiqih Islam. Syariat tidak hanya melihat bentuk perbuatan, tetapi juga membedakan antara ittiba’ kepada sunnah dan latihan spiritual pribadi. Sunnah tetap menjadi standar keutamaan, sementara upaya melatih diri tidak boleh sampai menggeser keyakinan tentang apa yang paling dicintai Allah dan Rasul-Nya.

Dengan demikian, titik keseimbangannya terletak pada menjaga keyakinan, yaitu sunnah tetap diyakini sebagai yang paling utama, sementara bentuk latihan diri tidak boleh mengubah hirarki keutamaan yang telah ditetapkan oleh Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam.

Kesimpulan: Sunnah, Identitas, dan Keseimbangan dalam Berbuka

Dari seluruh riwayat dan penjelasan para ulama, tampak jelas bahwa menyegerakan berbuka adalah sunnah yang sarat makna. Ia bukan sekadar kebiasaan saat magrib tiba, tetapi bagian dari tuntunan yang menjaga umat tetap berada dalam kebaikan, sebagaimana ditegaskan dalam hadis riwayat Sahl bin Sa’d dan Abu Hurairah.

Anjuran ini mengandung beberapa dimensi sekaligus: Pertama, dimensi ketaatan waktu. Berbuka ketika matahari benar-benar terbenam, tanpa menambah waktu siang. Kedua, dimensi identitas umat. Berbeda dari kebiasaan Ahlul Kitab dalam syiar ibadah. Ketiga, dimensi mahabbah (kecintaan Allah), hamba yang paling dicintai adalah yang paling segera berbuka. Keempat, dimensi fiqih yang seimbang, sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad bin Idris al-Shafi’i, yang tercela bukan sekadar menunda, tetapi meyakini bahwa penundaan lebih utama daripada sunnah.

Dengan demikian, sunnah menyegerakan berbuka mengajarkan prinsip besar dalam beragama, yaitu mengikuti Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam dengan presisi, menjaga identitas syariat, dan tetap proporsional dalam latihan spiritual. Ia adalah contoh bagaimana Islam memadukan kemudahan, ketegasan, dan kedalaman makna dalam satu amalan yang tampak sederhana. Akhirnya, kebaikan umat tidak hanya diukur dari banyaknya ibadah, tetapi dari sejauh mana mereka menjaga sunnah dalam perkara-perkara kecil sekalipun.

Baca Juga: Waktu Paling Utama Berbuka dan Sahur


Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan, Mahasantri Mahad Aly An-Nur II “Al-Murtadlo” Malang.
Editor: Sutan