Menemukan Jalan Tengah Jika Orang Tua Belum Merestui Menikah

66

Memasuki bulan Syawal pasca Idul Fitri, umumnya masyarakat mengadakan acara pernikahan. Pernikahan di bulan Syawal sendiri merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad Saw, dan menapik anggapan orang-orang kafir Quraisy yang beranggapan bahwa bulan Syawal adalah bulan sial.

Adapun hadis yang menjelaskan kesunahaan pelaksanaan menikah di bulan Syawal, terdapat pada salah satu hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi;


حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَزُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ وَاللَّفْظُ لِزُهَيْرٍ قَالَا حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي قَالَ وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَسْتَحِبُّ أَنْ تُدْخِلَ نِسَاءَهَا فِي شَوَّالٍ.

Artinya: Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Zuhair bin Harb Telah menceritakan kepada kami sedangkan lafazhnya dari Zuhair keduanya berkata, Waki’ telah menceritakan kepada kami, Sufyan telah menceritakan kepada kami dari Isma’il bin Umayah dari Abdullah bin Urwah dari Urwah dari ‘Aisyah dia berkata, “Rasulullah ﷺ menikahiku pada bulan Syawal, dan mulai berumah tangga bersamaku pada bulan Syawal, maka tidak ada di antara istri-istri Rasulullah ﷺ yang lebih mendapatkan keberuntungan daripadaku.” Perawi berkata, “Oleh karena itu, ‘Aisyah sangat senang menikahkan para wanita di bulan Syawal.” (H.R. No 2251).

Lalu bagaimana ketika terdapat pasangan yang saling mencintai dan sudah mempunyai persiapan matang untuk melaksanakan pernikahan, tetapi salah satu orang tua dari pasangan tersebut tidak memberikan restu/izin?  Misalnya karena orang tua dari pihak perempuan tidak mengizinkan menikah sebelum usai masa perkuliahan anaknya. Atau dengan alasan sang anak tidak diperkenankan mendapatkan jodoh orang jauh dari kediaman orang tuanya. Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Majalah TebuirengIklan Tebuireng Online

Manusia oleh Allah Swt. dalam hidup dan kehidupannya dibekali nafsu, di samping akal dan intuisi atau perasaan. Dengan nafsu manusia punya syahwat, kecenderungan, dorongan, semangat dan kemauan. Salah satu dorongan nafsu yang dimiliki manusia adalah pemenuhan kebutuhan biologis, yang menurut Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumuddin disebut sebagai satu satunya nikmat surga yang diturunkan Allah Swt. di dunia.

Dalam kehidupan manusia, nafsu jugalah yang menimbulkan fujur (penyimpangan) dan inspirasi takwa (ketakwaan dan kebenaran). Dan oleh karenanya ia harus dikendalikan oleh syariat, akal dan perasaan, agar dorongan takwanya dapat mengalahkan dorongan fujurnya. Meskipun dalam Al-Quran ditegaskan bahwa sesungguhnya nafsu itu banyak dan sering mengajak kepada kejelekan kecuali yang mendapat rahmat Allah. Dan satu-satunya tuntunan untuk memenuhi kebutuhan biologis adalah pernikahan.

Dalam pandangan Islam, menikah bukan sekedar cara untuk pemenuhan kebutuhan biologis, tapi lebih dari itu adalah sunah Rasul. Oleh karenanya ia merupakan salah satu bentuk ibadah bila dimotivasi oleh sunah Rasul itu. Begitu juga menggauli istri. Barangkali persetubuhan semacam itulah satu-satunya ibadah yang sesuai dengan tuntutan hawa nafsu manusia, karena selain itu semua ibadah betapa pun ringannya selalu berhadapan dengan nafsu. Hal ini perlu dipahami oleh siapa saja yang berhubungan langsung dengan pernikahan terutama calon mempelai dan orang tua walinya.

Pada dasarnya menikah untuk mencari kenikmatan adalah mubah. la bisa menjadi kesunahan apabila diniatkan untuk mendapatkan anak atau mengikuti sunah Rasul. Bahkan menikah menjadi wajib bagi orang yang mampu, yang khawatir terjerembab dalam lubang dosa (perzinaan) karena dorongan nafsu yang tak terkendalikan

Dalam sebuah pernikahan wajib ada calon mempelai pria dan perempuan yang berlainan mahram, ada akad yang dilakukan wali atau wakilnya, ada dua orang saksi dan ada maskawin atau mahar.

Namun dalam realitas, tidak semua persyaratan itu saling mendukung. Yang sering terjadi adalah ketidaksesuaian antara anak dan walinya dalam menentukan pilihan pasangan. Kadang wali bersikeras dengan pilihannya, dan sebaliknya pula dengan si anak yang bersikukuh dengan pilihannya sendiri. Atau ketidaksesuaian itu hanya masalah waktu saja, anak ingin cepat-cepat menikah sementara wali ingin lebih lama karena alasan-alasan tertentu.

Wali nikah itu ada dua macam. Pertama, wali mujbir (ayah dan kakek), keduanya berhak memaksa anaknya menikah. Kedua, bukan mujbir, yaitu semua wali selain ayah dan kakek. Mereka tidak berhak memaksakan pernikahan. Baik wali mujbir atau bukan mujbir, menikahkan anak gadis yang sudah cukup umur dan berkeinginan menikah adalah wajib hukumnya. Apabila wali enggan atau menolak tanpa alasan-alasan syari’i untuk menikahkan anak gadisnya, maka wali hakimlah sebagai walinya Jika ayah dan anak gadis sama-sama memiliki pilihan yang sama-sama sepadan (kufu’), maka ayah boleh memaksakan pilihannya pada anaknya dan wali hakim tidak boleh menikahkannya dengan pria pilihan si gadis karena itu bukan termasuk penolakan wali.

Adapun jika perselisihan itu terjadi dalam hal penentuan waktu, maka perlu diperhatikan bahwa waktu menikah adalah ketika seseorang sudah baligh, berakal dan berkeinginan untuk menikah. Dan bagi laki-laki, sudah mampu memberikan nafkah dan maskawin. Saat itu tak ada lagi alasan lain untuk menunda pernikahan termasuk alasan kuliah apalagi dengan sederetan kekhawatiran fitnah dan terjerumus ke lembah dosa Dalam keadaan seperti ini jika wali menolak, boleh dengan wali hakim.

Di satu sisi belajar adalah penting, tapi di sisi yang lain di tengah masa belajar yang panjang, dorongan nafsu semakin kuat, itu tidak bisa kita ingkari. Apalagi di sekitarnya terdapat tampilan yang mengusik nafsu seperti pornografi, pornoaksi dan pengawasan orang tua yang tidak bisa menjangkau pergaulan putra putrinya. Oleh karena itu, bagi orang tua yang memandang penting kuliah hendaknya juga tidak menafikan kepentingan anaknya untuk menikah sehingga dapatlah diambil jalan tengah. Bagi orang tua dengan menikahkan anaknya, dan bagi anak kuliah jalan terus. Toh dalam perkuliahan tidak diharuskan lajang. Atau alternatif lain si anak ikut orang tua untuk tidak menikah saat kuliah dengan syarat mampu mngendalikan nafsunya. Kalau tidak bisa maka masing-masing pihak perlu menyadari akan adanya kebutuhan biologis. Pernikahan adalah fitrah manusia sebagaimana Adam dan Hawa.

Baca Juga: Restu Orang Tua Penting, Terutama Pernikahan


Sumber:

  1. Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah: IV, 7, Nizham Al-Usrah
  2. Al-Fiqh Al-Manhaji: II, 64-65, I’anah Ath-Thalibin, 3
  3. Al-Fiqh Al-Manhaji: II, 64

Penulis: Dimas Setyawan Saputro

Editor: Sutan